Tambang Emas Degeuwo Foto :Ist |
Nabire,KM--Sekertaris
Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani ,Mee dan Moni (LPMA – SWAMEMO)
Yohanes Kobepa menilai Penambangan
emas degeuwo secara ilegal yang dilakukan oleh Pengusaha Lokal sejak tahun
2006 hingga 2015 ,disepanjang sungai Degeuwo Kabupaten Paniai.
hal ini
disampaikan Yohanes Kobepa,Sekertaris Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku
Walani ,Mee dan Moni (LPMA –SWAMEMO) saat jumpa pers ,di Sekertariat LPMA
Senin,(28/09/15).
Kata
Sekertaris LPMA-SWAMEMO Menegaskan bahwa,merampas hak masyarakat juga dilakukan
dengan cara melakukan tindakan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan
Pemerintah Kabupaten Paniai dalam hal ini Surat Keputasan (SK, Bupati Nomor 30
dan 34 tentang “perijinan usaha penambangan (IUP) dan ijin pengeksplorasian
bagi PT. Satria Delapan Satu,
sambung
dia,jelasnya surat keputusan yang di buat dan dikeluarkan bukan Bupati Paniai.
Ini termasuk salah satu penipuan besar yang mengkaitkan pemerintah
Kabupaten Paniai dalam hal ini mencemarkan nama baik kepala daerah yang memilik
wilayah administratif hukum, serta penipuan terhadap mayarakat adat tiga suku
Walani Mee dan Moni,”Jelas Sekertaris SWAMEMO .
Lebih
lanjut Kobepa,dengan adanya pemalsuan (SK) Bupati yang ditunjukan kepada
masyarakat adat pemilik hak ulayat. Maka tindakan yang dilakukan oleh saudara
Hj. Harry dan Hj. Acong adalah sangat licik dan tidak terhormat,”mereka (Hj.
Harry dan Hj. Acong) lupa bahwa diatas langit masih ada langit seperti pepatah
kuno,”jelasnya
Dikatakan
Yohanes, mencoba menakuti masyarakat dengan cara dokumen Bupati yang tidak
pernah menetapkan atau mengeluarkan bahkan mengaturnya.Namun pihak keamanan
terlibat dalam itu tanpa menjaga etika kesatuan Negaranya.
Pihak
keamanan (Brimob ) Kabupaten Paniai seperti anak kecil yang disuruh ikuti apa
kata tuannya. Jelas karena kehormatan mereka dibeli dengan uang dan tidak
dijalankan sesuai dengan etika kesatuan. Harga diri dan martabat hanya dihargai
dengan rupiah tanpa mengadikan diri pada Negara sebagai pengayom dan pelindung
masyarakat, penegakkan keadilan tetapi mengabdi pada rentenir, atau pengusaha,”
kesannya.
“Seluruh
pengusaha illegal yang beroperasi di sepanjang sungai Degeuwo. Sudah menjadi
tugas dari kami Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat dari tiga suku yaitu
Walani ,Mee dan Moni (LPMA- SWAMEMO) . Untuk mengambil langkah persuasif secara
hukum dan mengembalikan seluruh hasil kekayaan alam atas masyarakat adat
pemilik hak ulayat yang tidak menikmati selama 8 (delapan) tahun sejak 2003
hingga 2015 ,”tegasnya
Harapan-harapan
mereka bahwa, mereka ingin keadilan harus ditegakkan serta, keluarkan semua
pengusaha-pengusaha maupun investor asing illegal yang melakukan kegiatan
penambangan sepanjang sungai Degeuwo. Karena menurutnya, ternyata para
pengusaha-pengusaha illegal ini yang menghasut masyarakat adat tiga Walani Mee
dan Moni pemilik hak ulayat untuk menciptakan konflik diantara mereka. Dengan
cara mengikutsertakan masyarakat suku dan agar kegiatan serta aktivitas liar
dari penambangan ini terus berjalan,"harapnya (AGUS TEBAY/KM)
Editor : Martinus Pigome
0 thoughts on “Yohanes Kobepa:Penambangan Emas Degeuwo Di operasi Secara Ilegal”