Saat Pertemuan DPRP Komisi I dan V Bersama Masyarkat dan 8 Distrik, di Balai Distrik Agadide, Komopa, Kabupaten Paniai,Selasa 29/03/2016./Foto : Damianus/KM |
Paniai, KM--Pertemuan antara Masyarakat dari 8 Distrik , PT. Modern dan Pemerintah Daerah atas Belum Jelasnya Komitmen Perusahaan Menanggapi Aspirasi Rakyat yang belum memenuhi tuntutan masyarakat adat Agadide. Beberapa dampak negatif yang terjadi di Agadide pembongkaran Jl. Trans Papua. Keadaan masyarakat adat di kampung-kampung tidak aman akibat pengkondisian TNI dalam jumlah yang banyak. Terjadi Diskriminasi dalam proses pembayaran ganti-rugi lahan, pagar, kebun, kandang babi, pohon dan lain-lain.
Dalam Pertemuan itu, dihadiri 8 Distrik, diantaranya Distrik Baya Biru, distrik Wegemiyo, Distrik Topiyai, Distrik Fajar Timur, Distrik Eka , Distrik Agadide, Distrik Bogobaida dan Distrik Agadide. berlangusng di balai Distrik Agadide. Selasa, 29/03/2016
"Asprasi yang ajukan oleh Masyakat kami terima,Tutuntan masyarakat Material yang telah di ambil oleh PT. Modern di "Duapuga" dan "Bekopuga" harus bayar dengan seutunya".Hal ini sampaikan oleh DPRP Komisi V, Deki Nawipa Setelah cek kembali tentang sistem pemerintah PT. Modern yang sedang jalan sistem kurang jelas terhadap masyarakat Agadide.
Lanjut, Nawipa menjelaskan kepada PT. Modern bahwa uang "permisi"yang telah di bayar ke Hak Ulayat belum sepakat bayar buta-buta sebelum ada kesepakatan oleh masyarakat setempat.
Kemudian, uang permisi yang telah di bayar oleh PT. Modern kepada masyarakat hak ulayat, uang masih simpan di rekening maka masyarakat sepakat bahwa Uang tersebut kembali ke PT. Modern, saat kegiatan reses oleh DPRP Komisi IV dan Anggota Komisi I di Distrik Agadide perintahkan oleh Bapak Kepala Distrik Agadide dan Anggota DPRD Paniai.
Sementara itu, DPRP Komisi anggota I, Bidang POLHUKHAM, Laurenzus Kadepa, menambakan, "Harus ada beberapa Point kesepatakan yang disepakati oleh antara PT. Modern, pemeritah daerah, DPRD dan masyarakat.kemudian tentukan kesepatan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat."
"Kami akan tunggu perjanjiannya berdasarkan UU OTSUS No.21/Tahun 2001 tentang penghormatan terhadap hak-hak Dasar Orang Asli Papua, khusus proses pembayaran ganti-rugi kerusakan lahan, kebun, pagar, pohon dan lain-lain."
"Semua masukan dari DPRP maupun Masyarakat, saya terima dan saya akan teruskan infomasi ini ke atasan, kalau kita perusahan itu, bayar pertahunan saja, sistem bayar perkilo kami tidak tahu" tutp Intan, Pimpinan PT. Modern yang sedang Operasi di Agadide. (Damianus Bunai/KM)
Editor : Manfred Kudiai
0 thoughts on “DPRP Komisi I & V Turun Daerah Melihat Kondisi Pembangunan Jalan Trans Kab Paniai - Kab Intan Jaya”