Aksi penolakan sekaligus pernyataan sikap Kelapa sawit illegal, PT. Nabire Baru, Senin, (14/03) Jayapura (Fhoto Y.Muyapa/KM) |
Jayapura, (KM) --- Masyarakat Suku Yerisiam Gua, yang bergabung dalam Koalisi
Peduli Korban (KPK) Kelapa Sawit PT.NABIRE BARU, telah menggelar aksi penolakan atas Perusahan illegal tersebut, Senin, (14/03/16)
siang, waena, Jayapura Papua.
Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, Roberthino Hanebora, mengatakan, “Dasar hukum apa, mereka mengeluarkan IUP itu, karena beberapa konsekuensi
yang kita dapati di lapangan setelah masuknya PT. Nabire Baru ini, salah
satunya, melanggar peraturan perkebunan membuka lahan baru melalui Badan Hukum
itu”. Tegas, Roberthino.
Lanjutnya, “Sengketa ini, sengaja dibawah ke PTUN, dan kini
dimulai persidangan lagi, itu dari Bulan Oktober awal tahun 2015 lalu,dan
sidang kali ini yang ke-18”.Ujarnya.
Ketika ditanya Wartawan Media ini, Roberthino, mengatakan,
“Persidangan selama ini, menunda terus, dan tinggal 1 kali persidangan lagi, untuk mengambil
keputusan terakhir dalam proses hukum terhadap sengketa penanaman kelapa sawit tersebut."Jelasnya.
“Persidangan terakhir akan dilanjutkan pada, dua minggu kemudian,
untuk itu, pengacara kita, terus membimbing kita selama dua minggu itu, dan
kita harus mempersentasikan dan mengambil kesimpulan lebih matang bersama Masyarakat
Tanah Adat.“ Imbuhnya.
Selain itu, “kami melihat fakta yang terjadinya beberapa
kali menjalani persidangan ini, hanya hambat waktu, sebab, pihak tergugat lainnya,
tidak sempat hadir sehingga lambat dalam proses itu,dan jelas alasannya, mereka
malu melihat masyarakat.”.Ungkapnya.
Lanjut Hanebora, Para narapidana juga harus hadir, alasan
mereka jelas, mereka mengeluarkan IUP sebelum adanya HAMDAL itu,karena itu
tindakan melanggar hukum perkebunan, “Tegasnya.
“Perusahan Kelapa Sawit PT. NABIRE BARU, adalah illegal
yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, Berdasarkan Undang-undang No. 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 67 (ayat) 1,3, dan Pasal 17 tentang
perkebunan, bahwa ketika mengeluarkan IUP maka pertama harus ada AMDAL, Tetapi
PT. NABIRE BARU, Kelapa sawit IUP dulu baru AMDAL.Bebernya.
Usai persidangan, Pihak PTUN Jayapura Papua, Hardy,
mengatakan, “ PT.Nabire Baru, Tanah Adat, Yerisiam, seluas 17. 000 hektar
tersebut, kami sebagai pelaku penengak hukum, kita akan melihat bersama-sama
berdasarkan aturan yang berlaku, untuk disesaikan sesuai harapan kita”. Katanya.
“Terkait dengan menyerbitkan surat AMDAL sejak tahun 2013, menurut
kami bahwa ijin usahanya, duluan diterbitkan SK PT. NABIRE BARU. itu Sejak
tahun 2008“. Kata, Hardy.
(Yosafat Mai Muyapa/KM)
0 thoughts on “KPK Gelar Aksi : Tolak Kelapa Sawit, PT. Nabire Baru”