BREAKING NEWS
Search

KPK Gelar Aksi : Tolak Kelapa Sawit, PT. Nabire Baru

Aksi penolakan sekaligus pernyataan sikap Kelapa sawit illegal, PT. Nabire Baru, Senin, (14/03) Jayapura (Fhoto Y.Muyapa/KM)

Jayapura, (KM) --- Masyarakat Suku Yerisiam Gua, yang bergabung dalam Koalisi Peduli Korban (KPK) Kelapa Sawit PT.NABIRE BARU, telah menggelar aksi penolakan atas Perusahan illegal tersebut, Senin, (14/03/16) siang, waena, Jayapura Papua.

Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, Roberthino Hanebora, mengatakan, “Dasar hukum apa, mereka mengeluarkan IUP itu, karena beberapa konsekuensi yang kita dapati di lapangan setelah masuknya PT. Nabire Baru ini, salah satunya, melanggar peraturan perkebunan membuka lahan baru melalui Badan Hukum itu”. Tegas, Roberthino.

Lanjutnya, “Sengketa ini, sengaja dibawah ke PTUN, dan kini dimulai persidangan lagi, itu dari Bulan Oktober awal tahun 2015 lalu,dan sidang kali ini yang ke-18”.Ujarnya.

Ketika ditanya Wartawan Media ini, Roberthino, mengatakan, “Persidangan selama ini, menunda terus, dan  tinggal 1 kali persidangan lagi, untuk mengambil keputusan terakhir dalam proses hukum terhadap sengketa penanaman kelapa sawit tersebut."Jelasnya.

“Persidangan terakhir akan dilanjutkan pada, dua minggu kemudian, untuk itu, pengacara kita, terus membimbing kita selama dua minggu itu, dan kita harus mempersentasikan dan mengambil kesimpulan lebih matang bersama Masyarakat Tanah Adat.“ Imbuhnya.

Selain itu, “kami melihat fakta yang terjadinya beberapa kali menjalani persidangan ini, hanya hambat waktu, sebab, pihak tergugat lainnya, tidak sempat hadir sehingga lambat dalam proses itu,dan jelas alasannya, mereka malu melihat masyarakat.”.Ungkapnya.

Lanjut Hanebora, Para narapidana juga harus hadir, alasan mereka jelas, mereka mengeluarkan IUP sebelum adanya HAMDAL itu,karena itu tindakan melanggar hukum perkebunan, “Tegasnya.

“Perusahan Kelapa Sawit PT. NABIRE BARU, adalah illegal yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 67 (ayat) 1,3, dan Pasal 17 tentang perkebunan, bahwa ketika mengeluarkan IUP maka pertama harus ada AMDAL, Tetapi PT. NABIRE BARU, Kelapa sawit IUP dulu baru AMDAL.Bebernya.

Usai persidangan, Pihak PTUN Jayapura Papua, Hardy, mengatakan, “ PT.Nabire Baru, Tanah Adat, Yerisiam, seluas 17. 000 hektar tersebut, kami sebagai pelaku penengak hukum, kita akan melihat bersama-sama berdasarkan aturan yang berlaku, untuk disesaikan sesuai harapan kita”. Katanya.

“Terkait dengan menyerbitkan surat AMDAL sejak tahun 2013, menurut kami bahwa ijin usahanya, duluan diterbitkan SK PT. NABIRE BARU. itu Sejak tahun 2008“. Kata, Hardy.

Lanjutnya, “menyangkut dinamika proses tindak lanjuti persidangan, akan dilanjut minggu depan pada agenda sidang kesimpulan”. Tutupnya. 
(Yosafat Mai Muyapa/KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “KPK Gelar Aksi : Tolak Kelapa Sawit, PT. Nabire Baru