Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Komisi C, Aser Gobai |
Timika, (KM)---Aksi demo
yang digelar dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika dalam
mendukung ULMWP agar diterima sebagai Full Member di MSG dibubarkan dan
ditangkap secara paksa pada Rabu, (13/07/16) di Timika, Papua. Hal tersebut disikapi
Legislator.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Kabupaten Mimika, Komisi C, Aser Gobai, mengatakan, dibubarkan
dan ditangkap masa aksi kali ini, aparat sudah melanggar UU dasar Negara
Republik Indonesia secara utuh.
“Aspirasi yang disampaikan
oleh rakyat meski itu KNPB adalah Hak Demokrasi yang seharusnya dihargai dan
dijaga serta diberikan ruang kepada rakyat untuk sampaikan rasa sakit mereka
(Rakyat Papua) yang sekian lama terpendam,”kata Gobai Kepada kabarmapegaa.com, ketika meminta
konfirmasi.
Walaupun demikian, kata
dia, pihakanya meminta kepada seluruh pihak terutama kepada pihak Kepolisian
agenda aksi kali sudah cukup tak tidak manusiawi. Padahal, DPRD sudah menunggu
rakyat untuk sampaikan aspirasi tersebut.
Menurutnya, aspirasi kali
ini adalah bagian dari jalur hukum yang seharusnya dihargai oleh semua pihak,
sekalipun dia pihak Kepolisian.
“Karena aspirasi ini, mereka ingin menyampaikan isi hati
mereka, baik dilihat dari pendidikan, ekonomi, sosialnnya sekalipun penindasan
yang diderita,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua
Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (YLSM) Wilayah Meepago, Servius Kedepa
membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah sangat melanggar UUnya sendiri.
Kata dia, sebenarnya aksi
kali ini biasa dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara ini
yakni hak demokrasi.
“Ini buktinya bahwa Negara
sudah salah memposisika mana yang dilarang oleh UU dan tidak,”bebernya.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Dibubarkan Masa Aksi KNPB di Timika, DPRD Katakan Aparat Langgar UU”