Pelabuhan Jayapura, Provinsi Papua, Photo: NRZ/Jhonny Blades/2016/ |
Yogyakarta (KM)---Pemerintah Indonesia membangun issu dengan mengklaim itu tidak menjamin kebebasan media.
Negara ini akan
menjadi tuan rumah pada event International Press Freedom Day (IPFD) pada Mei tahun depan,
tetapi Pacific Freedom Forum (PFF) pekan ini, menyerukan ke Jakarta memastikan pelanggaran terhadap media lokal
di Papua dan Papua Barat dan memastikan akses terbuka untuk media asing.
Konsulat Duta Besar Indonesia di Wellington, New
Zealand , Wanton Saragih, mengatakan langkah-langka besar telah dilakukan sejak
Presiden Joko Widodo Pimpin Indonesia.
Lanjut Dia, Presiden telah menyatakan bahwa wartawan asing
dapat masuk ke Papua secara bebas.
Pada tahun 2014 itu, ada 27 permohonan Jurnali Asing ke Papua dan hanya 5 yang di ditolak, itu karena persyaratan administrasi tidak
lengkap, beber Tuan Saragih.
Dan, ia mengatakan tahun lalu permintaan semua wartawan
diberikan untuk mengenjungi ke Papua, termasuk dua organisasi media Selandia
Baru, yaitu maori TV dan RNZ internasional.
Konsulat mengatakan, sebagai negara yang menjunjung
demokrasi urutan ketiga di dunia, Indonesia menganut kebebasan pers.
Lanjut Wanton, kebebasan pers di Indonesia dijamin
melalui undang-undang, sebagai hak asasi manusia.
Fakta menunjukan bahwa selama ini, media nasional dan
lokal di Indonesia bebas untuk memberitakan informasi selama itu objektif dan
akurat, Tutupnya.
Sumber: Radio NZ
Penerjama: Den Paniai
0 thoughts on “Indonesia Katakan Salah, atas Klaim Batasan Media di Papua”