Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Aser Gobai (Foto: Ist/KM) |
Jayapura, (KM)---Penangkapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sejak tanggal
12-13 Juli 2016 di kota Timika, Papua merupakan penangkapan yang sungguh telah
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar hukum kemanusiaan yang kodrati.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Timika, Papua, Aser
Gobai mengatakan, aktivis KNPB di Timika yang hingga kini masih ditahanan,
sepeti Sekjen KNPB Wilayah Timika, Semuel Ukago, Ketua I, KNPB Wilayah Timika, Yanto bahkan Steven Itlay, diminta
segera dibebaskan tanpa syarat.
“Kami
minta kepada Kapolres Kota Timika segera bebaskan aktivis yang masih di tahan
seperti Sem Ukago dan Yanto di tahanan 32 Mill,”kata Gobai Kepada kabarmapegaa.com, Selasa, (19/07/16)
Melalui Via Telfon dar Timika.
Menurutnya,
mereka yang ditahan saat aksi pada tanggal 12-13 Juli adalah pendemo mendukung
ULMWP agar menjadi keaangotaan Full
Members di MSG bukan aksi kekerasan antara pihak aparat dan rakyat Papua.
Jadi,
lanjutnya, penangkapan aktivis sejak tanggal 12-13 Juli adalah penangkapan yang
yang sudah lewat batas dan melanggar UU hak berbicara, hak dialog dan hak
demokrasi di mata umum terutama di pihak DPRD.
“Untun
itu, kami harapakan segera bebaskan aktivis KNPB Sem Ukago dan YaNto tanpa
syarat,”ungkap Legislator itu.
Sementara
itu, Salah Satu Tokoh Peduli Penangkapan Aktivis HAM, Mekerek Kossay, mengatakan, motivisi
penangkapan dan penahanan aktivis adalah salah satu hal yang tak benar. Jika
begitu, kata dia, aparat sudah melanggar UU yang dibuatnya sendiri.
“Aparat
harus bijak melihat masalah yang sebenarnya. Apakah aksi yang digelar sejak
tanggal 12-13 Juli berbaur kekerasan
atau tidak. Jika tidak, buat apa main tangkap dan masuk di tahanan segalahnya.
“Aparat
harus mengerti UU 45 itu,”tegasnya.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Legislator Minta Tahanan Aktivis di Timika Segera Dibebaskan”