Naftali Magai Ketua Pemuda Gereja Kemah Injil Kingmi (GKIP) di Tanah Papua Kelasis kota Jayapura. Foto: Doc/KM |
Timika--(KM)--Ketua Pemuda Gereja Kemah Injil Kingmi (GKIP) di
Tanah Papua Kelasis kota Jayapura, Naftali
Magai menyatakan aksi kekerasan
aparat kepolisian yang dilakukan
terhadap mahasiswa Papua di luar Papua di Jogyakarta adalah melanggar UU yang sedang berlaku di Negara ini.
“Sebetulnya kepolisian
mempunyai tugas untuk mengamankan, mengayomi dan melindungi, bukan untuk
melakukan kekerasan,” Ujar Naftali Magai kepada wartawan www.kababrmapegaa.com Selasa,(19/7/16) siang
Dikatakan, kami minta
kepada Kaporli dan Kapolda Yogjakarta, mampuh
memerintahkan kepada anak buanya untuk
segerah hentikan aksi kejahatan terhadap mahasiswa Papua
Jadi, Indonesia bukan
negara kekuasaan tetapi, negara Hukum, dan Demokrasi Megapa semuanya ditegahkan? UU Negara
Indonesia tidak berlaku?, pada hal kata
dia, UU itu sendiri dibuat oleh Indonesia itu sendiri lalu di abaikan terus,” tegas
Magai.
Ia mengatakan, aksi
kejahatan tersebut ,dilakukan tanpa akar
permasalahan yang jelas seadanya, Jakarta dengar isu pertemuan KTT MSG,di
Honiara kemarin tanggal,14-16 Juli 2016
ULMWP masuk menjadi anggota penuh di MSG namun Jakarta jangan manfaatkan untuk melakukan
tindakan kekerasan.
kata dia, Jakarta
jangan kaget karena isu itu adalah kerja dari Tuhan untuk bagi rakyat Papua Barat kembali ke rumpun Melanesia.
Namun, mahasiswa
Papua yang ada diluar Papua, tetap pada posisinnya untuk memperjuangkan dan mampu
mengendalikan situasi yang sedang berjalan ini,"harapnya
Pewarta: Hendrikus Tobai
Editor: Yunus E Gobai
0 thoughts on “Naftali Magai; Kaporli RI dan Kapolda D.I.Y Hentikan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Papua”