Masa Aksi Sedang Duduk di Halaman Kantor DPR Daerah Kabupaten Dogiyai Menutut Kebijakan Pelarangan Miras Penting Untuk Ditegakan di Wilayah kekuasaan pemerintah Dogiyai. (Foto: suarapapua.com) |
Dogiyai,
(KM) – Kebijakan pelarangan Minuman Keras (Miras) yang diberlakukan oleh
Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe adalah
sangat bijak. Seharusnya, kebijakan demikian ditegakan secara serius di tiap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di
wilayah kekuasaan Papua.
Akibat
tidak ditegakan, tujuh pemuda tewas akibat Miras baru-baru ini di Moanemani,
Kabupaten Dogiyai, Papua. Hal tersebut, membuat Persatuan Guru-Guru RI Marah
Besar.
Ketua
Persatuan Guru-Guru Republik Indonesia di Kabupaten Dogiyai, Yustinus Agapa, menyikapi
Pemda dan DPR Daerah di Kabupaten Dogiyai dicap dan diduga sebagai manusia yang
tak mengenal “aturan.”
“Tujuh
Pemuda tewas akibat Miras, ini tandanya bahwa kami cap mereka (Pemda dan DRP
Daerah) sebagai manusia yang tak mengenal aturan. Karena menurutnya, Perda Pelarangan
Miras yang dijuang Oleh Gubernur Papua belum di tegakan secara serius,”ungkap
Agapa saat diadakan orasi menutut Korban Miras di depan Kantor DPR Daerah,
Senin, (03/08/2016) Belum lama ini.
Menurutnya,
Pemda dan DPRD telah gagal menjalankan kebajakan surat keputusan Gubernur Papua
orang namor satu di Papua itu, dalam hal menegakan pelarangan Miras di
kabupaten Dogiyai.
Demi
keselamatan manusia di Dogiyai, agapa meminta kepada Pemda dan DPR Daerah Dogiyai
perlu menegakan Perda Miras dalam waktu cepat, dalam hal menjual, mengkomsumsi apalagi memproduksi
Minuman Lokal (Milo) di daerah sekitar Wilayah Kekuasaan Pemerintah Dogiyai.
Pewarta : Petrus Douw
Editor :
Alexander Gobai
0 thoughts on “Belum Tegakan Perda Miras di Dogiyai: Ketua PGRI Marah Besar”