Ilustrasi.Ist |
SIARAN PERS DEWAN ADAT PAPUA
KEKERASAN APARAT TERHADAP WARGA SIPIL ATAS NAMA SIMON WARIKAR DALAM TAHANAN POLRES BIAK NUMFOR
SIMON WARIKAR (43 Tahun) kristen, kejadian diduga pada Jam 08-09 pagi, 21 Agustus 2016 Tempat Kejadian Tindak Kekerasan Polres Biak Numfor (Ruang Tahanan) akibat Kekerasan Yang Dialami Korban; Dirawat opname di Rumah Sakit Umum Biak, Limpah pecah (telah dioperasi dan dikeluarkan), 3 tulang rusak patah, Pelipis bagian alis mata sobek, Memar dibagian tubuh lain TERDUGA PELAKU KEKERASAN Anggota Polres Biak Numfor (penyelidikan) Anggota saat piket jaga hari minggu pagi 21 Agustus 2016.
Kronologis:
Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016, korban dalam keadaan mabuk dirumah kos samofa, Biak, saat itu korban mau istirahat namun ada keributan ditetangga (bunyi musik keras), sehingga korban terganggu, karena marah korban memecahkan dua kaca jendela kos korban, setelah itu korban dan salah satu saudara di rumah duduk sambil bercerita, sementara itu ibu kos melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi agar korban diamankan, saat itu polisi datang dan mengamankan korban untuk dibawa ke kantor Polisi (Polres Biak Numfor) salah satu adik korban (Zet Koba Warikar) meminta kepada polisi untuk ikut serta ke Polres menjaga Korban.
Polisi tidak mengizinkan kawan korban untuk ikut bersama ke kantor Polisi. “ Cuma mau diamankan saja, dan pada saat baik nanti kami pulangkan," kata salah satu Polisi kepada Kawan korban itu.
Sampai tiba disana korban didorong ke dalam sel, saat itu korban terjatuh dan menginjak Kursi sehingga patah sehingga perlakuan tersebut tidak diterima oleh korban, korban saat mau menentang, langsung dipukul oleh beberapa anggota Polisi lebih dari dua orang (Pengeroyakan di dalam Sel).
Saat itu tahanan lain juga ikut menyaksikan kekerasan tersebut, akibatnya tiga tulang rusuk korban patah, limpah pecah (Telah Dioperasi), pelipis pecah dan memar dibagian tubuh.
Saat itu juga ada salah satu anggota Polisi berkata “ko ganti kursi yang ko kasih patah.” Bicara dari luar jeruji, korban membalas “saya akan ganti kursi, tapi seandainya ada bagian tubuh saya yang rusak ko bisa ganti atau tidak? kalau kursi saya bisa ganti satu konteiner, tapi tubuh ini ko tidak bisa ganti.”
setelah itu korban tidur sampi sore dan ada salah satu polisi (Lintar) datang dan berkata korban diantar oleh Polisi tersebut dari rumah kos untuk diamankan disitu, dan polisi tersebut berkata “saya yang antar ko ke sini coba kamu tenang ka? Polisi tersebut berkata kepada korban tidak mengenal siapa-siapa yang pukul korban” polisi tersebut memaksa korban mandi saat itu korban menangis karena kesakitan, saat itu korban tidak bisa mengangkat tangan lagi.Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Biak.
karena keadaan darurat limpah korban pecah sehingga korban langsung dioperasi (dikeluarkan limpahnya) pada tanggal 23 Agustus 2016.
Pada tanggal 25 Agustus 2016 keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun Biak membuat Laporan Polisi NOMOR : 364/VIII/2016/PAPUA/RES BIAK di Polres Biak Numfor.
Analisa
Indonesia telah menandatangi Konvensi menentang Penyiksaan (UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada Oktober 1998. Namun dalam implementasi komitmen Indonesia terhadap Konvensi menentang Penyiksaan, Komite menentang Penyiksaan (Committee Against Torture).
Polisi adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan simpatik, termasuk saat menyelidiki sebuah kasus. Jika ada kekerasan dan penyiksaan yang menimpa tersangka atau tahanan, berarti penegak hukum tidak memahami Keputusan Kapolri dan KUHAP.
Tersangka atau tahanan termasuk dalam subjek yang harus dilindungi hak azasinya. Bahkan ketika mereka melakukan tindak kriminal, lalu dikeroyok masyarakat, polisi harus segera mengamankan pelaku kriminal itu.
Sebenarnya sebagai warga Negara Simon Warikar mempunyai hak untuk dilindungi Negara dan Kepolisian, Simon Warikar tetap dilindungi Hak Azasi Manusi (HAM) nya, tidak pantas seorang polisi menyiksa tahanan An. Simon Warikar.
Apa yang dilakukan oleh anggota Polres Biak Numfor ini jelas bertentangan dengan KEPKAPOLRI No 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Pasal 11 (b) selanjutnya menetapkan bahwa polisi “tidak boleh melakukan (…) penyiksaan” kepada tahanan dan tersangka.
Permintaan Korban Dan Keluarga Korban :
Polres Biak Numfor Memproses Hukum Tegas Pelaku Secara Terbuka Dan Jujur:
Pertama, Secara pidana umum (menindaklanjuti laporanNomor 364/VIII/2016/PAPUA/RES BIAK
Kedua, Secara kode etik dalam institusi kepolisian (pemecatan dengan tidak hormat):
- Menolak seluruh biaya pengobatan yang akan diberikan oleh polres biak numfor untuk korban
- Menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku
Kesimpulan
Sesuai UU No 26 Tahun 2000 dan Pasal 11 (b) KEPKAPOLRI No 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Pelaksanaan Hak Asasi Manusia selanjutnya menetapkan bahwa polisi “tidak boleh melakukan (…) penyiksaan” kepada tahanan dan tersangka, oleh karena itu sesuai dengan tindakannya Oknum Anggota POLRES BIAK telah melakukan Pelanggar
Pewarta : Yoga
0 thoughts on “Ini Siaran Pers Dewan Adat Papua: Kekerasan Terhadap Warga Sipil Di Biak”