Yunus E Gobai Ketua IMAPA Kota Studi Bogor. Foto: sumber www.kabarmapegaa/KM |
Timika,(KM)—Ketua
Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kota studi Bogor
menyatakan kantor Agraria di kabupaten serta Provinsi Papua dan Papua Barat yang bebas memberikan surat sertifikat tanah kepada
masyarakat imigran dan anggota tentara adalah ilegal
Kasus pertanian
yang terjadi di beberapa kabupaten di
Papua yakni, perampasan hak perkebunan
kelapa sawit,perampasan kebun petani,pemasukan perusahan baru.
Fakta data hasil survai pemilik tanah masih kuno
artinya belum memberikan kebebasan untuk mengurus surat sertifikat,masyarkat
menganggap bawah tanah papua
adalah tanah adat,” kata
Gobai kepada wartawan Kabar Mapegaa
Rabu,(28/9/2016) via telpon seluler dari kota Bogor
Dikatakan, semua
tanah kosong di Papua
dikuasai oleh pendatang suda memiliki sertifikat tanah. Inilah yang harus di
pertanyaan kembali.
“Ini
adalah sala –satu awal munculnya konflik horizontal antara masyarakat sipil dan
masyarakat imigran,” ujar
mantan Ketua Ipmanapandode itu
Menurutnya dia, bagi penduduk imigran tanah tidak ada pemiliknya. Jadi apa dasarnya
transmigrasi dan tentara memiliki sertifikat tanah di Papua?
“Pemerintah
setempat harus tanggapi serius karena generasi anak muda papua kedepan akan penontong
diatas negerinya sendiri,”tegasnya
Jadi, kasus
tersebut harus dipertegukan kebenaran,keadilan dalam integritas menuju tanah
papua tanah damai,”pungkasnya
Pewarta: chiristoforus
T
0 thoughts on “ Ketua IMAPA Bogor, Imigran stop miliki sertifikat tanah di Papua”