Keluarga dan aktivis KNPB menerima surat bebas, dari kepolisian, atas kedua aktivis Yanto dan Sem, di Polsek Mimika Baru, (08/11/2016), Malam, (Foto: Dok. KM) |
Timika, (KM)--- Kedua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah
Timika, yakni: Yanto Awerkion (Ketua I KNPB) dan Sem Ukago (Sekertaris Umum
KNPB) menghirup udara bebas, setelah mereka ditahan selama 120 hari di rumah
Tahanan Polsek Mimika Baru.
Mereka ditahan saat membagi
selebaran aksi damai, sejak (22 Juli 2016) lalu, ditangkap bersamaan dengan
puluhan aktivis Knpb lainnya.
Setelah mereka ditahan satu malam puluhan
aktivis Knpb dipulangkan, hanya Sem Ukago Yanto Awerkion, yang masih
tahan. ”Kata Abihut Degei Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, (PRDM), kepada
awak media ini, rabu (09/11/2016).
Kata dia, selama 120 hari pihak
kepolisian menahan sambil mencari barang
bukti dan saksi, namun belum terbukti sehingga kedua aktivis di bebaskan
kemarin Selasa (08/11/2016) malam sekitar pukul 11:00 Wit, dari polsek Mimika
Biru.
“Karena tidak ada hukum yang
menjamin mereka untuk menahan mereka terkait pasal Makar dan penghasutan. Sehinga
demi hukum mereka telah di bebaskan,” ucap Abihut.
Berkas Berita Acara Perkara (BAP) kedua aktivis sudah tiga kali limpahkan ke kejaksaan, namun sama sekali tidak ada barang bukti, sehingga kejaksaan Negeri Timika kembalikan ke pengidik Polres Mimika.
Lanjut Abihut, menilai ketua aktivis ditahan hanya untuk mempersulit dan jadikan saksi dalam proses persidangan Ketua KNPB, Steven Itlay, pada hal Steven tidak melakukan tindakan makar.
Posisi Ketua KNPB saat ini, dalam
sidang ke-6 jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini tidak wajar, karena selama
persidangan kami melihat tidak meyakinkan perkara ini pada keluarga dan Aktivis
KNPB dan PRD wilayah Timika. Tentang makar dan pengasutan, “katanya.
Baca ini: (Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay)
Dia juga, minta kepada majelis hakim melihat kasus Steven ini dengan seadil-adilnya secara professional, karena Steven hanya penyampaikan bahan doa kepada rakyat papua yang hadir dalam kegiatan tersebut, sejak Kamis (05/04/2016), di depan halaman Gereja SP 13 Timika Papua,”memohonya.
(http://kabar-mapega.com/)
0 thoughts on “120 Hari ditahan Polisi, Kedua Aktivis KNPB Yanto dan Sem Bebas”