Sidang Ke-6 Ketua KNPB Stven Itlay di Pengadilan Negeri Kota Timika, 02/11/2016, (Foto: Andy/KM) |
Timika (KM)--- Sidang lanjutan
yang ke-VI ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay, di gelar Pengadilan Negeri (PN)
kota Timika, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacaan tuntutan 1 tahun 6
bulan.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice E. Mariai, SH, MH, Maria
Petrona SH, dan Ahmad Birawa, SH. JPU membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan
terhadap Ketua KNPB Timika, rabu (02/11/2016) di pengadilan Kota Timika Jalan
Yossudarso Sempan Inauga Timika.
“JPU, menuntut Steven Itlay, yang bersangkutan didakwa melanggar pasal
106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan berbau
makar,”katanya.
Sebelumnya JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni Pertama : Kompol I
Nyoman Punia, kedua: AKP Sudirman, Ketiga; Daud (Anggota Intel), Keempat: Yus Wenda,
Kelima: Sem Ukago, Keenam: Yanto Awerkion,
dan Ketujuh saksi Ahli.
Persidangan tersebut, dimulai pada pukul 09:30 Wit, Dipimpin oleh
Majelis Hakim Ketua Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota
Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.
Ketua majalis hakim dalam sidang penutupan memutuskan sidang
berikutnya terdakwa Steven Itlay, berencana akan digelar hari Jumat pekan depan, dengan agenda
pembelahan dari Penasehat Hukum (PH).
Waktu yang terpisah ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei,
S.Th, MG. usai persidangan menyatakan sidang Ketua KNPB, yang mana jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini tidak wajar, karena selama persidangan
kami melihat tidak meyakinkan pada keluarga dan Aktivis KNPB dan PRD.
Menurut Degei, “Ketua KNPB tidak melakukan tindakan makar
mendeklarasikan sebuah Negara Papua, dia
hanya melakukan ibadah dan doa mendukung United Liberation Movement for West
Papua (ULMWP) masuk anggota penuh Melanesia Speard Group (MSG).
Dan kata dia, Steven, hanya mengingatkan
kembali sejarah pengungkapan Bung Hatta,
bahwa benar Papua adalah bukan bagian Indonesia, Papua sebaiknya diberikan
kemerdekaan sendiri, bisa atur diri sendiri. Yang menjadi Wilayah Indonesia adalah Aceh sampai Ambonia,”kata Degei.
“Ketua PRD, minta kepada majelis hakim
melihat kasus ini dengan seadil-adilnya secara professional, jangan
dilihat dari sepihak,”ucapnya.
Sebelumnya terdakwa mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika selama 165
hari, sejak resmi ditahan mulai 6 April 2016 lalu. Saat KNPB mediasi rakyat papua menggelar ibadah
bertempat di lapangan halaman gereja Goltota Kampung Utikini
Baru-Satuan Pemukiman XIII, Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media ini, ibu kandung dari Steven Itlay, Juga hadir di persidangan, namun di tunggu
diluar gedung pengadilan. Ibu berdiri begabung
bersama -sama dengan para simpatisan
dan anggota KNBP Timika saat sidang berlangsung.
Steven dipaksa ke dalam mobil
tahanan setelah sidang kemudian dibawah
pergi lembaga pemasyarakatan. Ibu tidak terima, melihat hal ini, mamanya menangis di tengah- tengah kerumunan polisi setempat.
Pewarta: Andy Ogobay
0 thoughts on “Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay”