BREAKING NEWS
Search

Terbitkan Rekomendasi Dan Pernyataan Sikap Ret-Reat Penolakan Ijin Perdagangan Miras Di Tanah Papua


Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Sinode Kingmi di Tanah Papua. Penina Kayame, S.PAK..(Foto Melsedik U Yogi/KM)
Timika, (KM)--- Banyak orang papua mati banyak hanya karena terjangkit penyakit hive AIDS dan perilaku seks bebas maka melalui kegiatan retreat Departemen Pemberdayaan Perempuan (DPP) Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua di terbitkan rekomendasi penolakan keras segera di tutup panti-panti pijat dan lokalisasi-lokalisasi yang ada di Tanah Papua.

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kingmi di Tanah Papua, Penina Kayame, S.PAK. saat wawancara dengan media ini, senin (31/10/2016).

Kata dia, kami perempuan Sinode gereja Kingmi menindak lanjuti rekomendasi dari Gubernur  Provinsi  papua Lukas Enembe, S.IP. MH terkait Pencabutan ijin penjualan Miras di seluruh Tanah Papua.

"Salah satu contoh tindak nyata dari Gubernur telah melakukan pengusuran lokalisasi yang ada di Provinsi Papua yaitu Sentani kiri maka dengan ini kami Perempuan Papua juga ambil sikap untuk menolak dengan tegas"ucap Penina.

Lanjut Penina, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi papua No, 15 Tahun 2013 tentang pelarang, Pengedaraan dan penjualan minuman Beralkohol, maka kami Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua melalui kegiatan ret-reat Departemen Sinode Kingmi Papua Kabupaten Mimika pada tanggal 24-29 Oktober 2016, dengan ini kami peserta ret-reat 5.000.000 orang menyatakan sikap dan merekomendasikan sebagai berikut:
  1. Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas pencabutan ijin penjualan miras berdasarkan perda provinsi papua No 15 Tahun 2013.
  2. Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas segera Pemerintah Kabupaten Mimika Menutup  seluruh panti Pijat, timung, bar, karoke dan lokalisasi kilo 10 di Kabupaten Mimika.
  3. Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas perang antar saudara, klen dan suku segera di hentikan.
  4. Perempuan Sinode Kingmi menyatakan 6 April sebagai hari libur resmi di Tanah Papua berhubung Hari Ulang Tahun ( Hut) Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua.
  5. Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas bahwa pada hari minggu raya semua aktivitas berdangagan di tutup dari jam 05.00 – 07.00 sore.
Kami berharap pemerintah kabupaten Mimika juga segera perdakan tentang pada hari minggu raya untuk semua penjualan seperti beberapa kabupaten Paniai dan Jayawiyaya. Karena hari minggu adalah hari besar bagi umat manusia.

Pewarta : Melsedik U Yogi
Editor : Andy Ogobay



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Terbitkan Rekomendasi Dan Pernyataan Sikap Ret-Reat Penolakan Ijin Perdagangan Miras Di Tanah Papua