Foto doc pribadi, Sem Yeimo/KM |
Oleh Sem Emigai Yeimo
Opini,
(KM)--Kehadiran dana desa Gerbang kampung Madou dalam rangkah memastikan
terselenggaranya pembangunan desa sangat berjalan dengan baik akan adanya Pembangunan yang
berkembang, namun harus bertanggungjawab
dalam pembuatan laporan sesuai kaida yang ada.
Desa Madou yang dimaksud adalah
upaya peningkatan kualitas hidup untuk mengsejahtrakan masyarakat Desa kampung Madou
secara bersamaan menumbuhkan perkembangan prakarsa masyarakat setempat.
Desa dapat mengfungsikan sebagai
kanal pemberdayaan masyarakat yaitu upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap keterampilan perilaku kemampuan kesadaran serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan dari program yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Kampung Madou.
Dalam kalimat diatas ini sama hal
dengan pesan Bapak Presiden Indonesia “Jokowi Dodo” bahwa dapat mengingatkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dalam
dua point penting setelah menyetuhui adanya nomenklatur dana Desa Madou dalam
APBN.
Pertama “Meminta dana Desa di
seluruh Indonesia untuk segera digunakan perekonomian Desa agar mulai bergerak.”
Kedua, “Menggunakan dana Desa secara
integritas dan bertanggungjawab.”
Pesan tersebut mengsyaratkan agar
siapapun diberi mandat dan kewenangan untuk mengelola dana agar taat hukum dan
taat asas, sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran terjadinya desentralisasi
korupsi dari pusat ke daerah demi keberlanjutan ke desa.
Data dari berbagai media juga
menyebutkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengendus ada ‘permainan’ dalam
penggunaan dana Desa. Lembaga antikorupsi menyatakan tidak segan-segan akan
menangkap kepala Desa yang terjerat korupsi akibat menyalahgunakan dana Desa kampung
Madou. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika aparatur Desa gelap mata terhadap
dana.
Bukan bermaksud memandang sebelah
mata kualitas (SDM) dari aparat desa yang ada, tapi jika melihat begitu
ketatnya aturan yang harus dipatuhi dalam program rumitnya sistem pelaporan
pertanggungjawaban program ini. Tidak mungkin
akan bantah kepala Desa kampun Madou distrik Bogobaida dan aparatur desa yang
salah langkah atau salah dalam hal sistem ke administrasian.
Di sinilah peran pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten untuk mengawal dan membimbing pelaksanaan anggaran untuk
tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik dari segi
pelaksanaannya maupun dari segi administrasi laporan pertanggungjawabannya.
Diakui memang dengan adanya
program ini pembangunan di tingkat Desa akan lebih cepat dan ini tentunya akan
menguntungkan masyarakat Desa.
Penulis adalah Pemerhati
Pengembangan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua (KM.)
(Umagiyinagobai/KM)
0 thoughts on “Dana Desa Kampung Madou harus Bertanggungjawab demi Pembangunan Desa”