Saat bertemu dengan Tim DaripPolda (Foto: Tim) |
Jayapura, (KM) - Sekretaris II Dewan
Adat Papua, Jhon NR Gobay mengatakan masyarakat Nifasi dan pemilik tanah hanya
mengenal dan mengakui PT. Sementara TAP bukan PT.
Pasalnya, PMJ, sesuai aturan UU No 4
tahun 2009 izin bupati Nabire pada TAP atau satu perusahaan di bawahnya adalah
sah karena masih berada di dalam satu wilayah kabupaten bukan di lintas
kabupaten yang seharusnya mendapatkan izin dari provins. Sehingga izin PMJ dari
Gubernur yang jadi persoalan, apakah ada surat dari pemilik tanah adat yang
punya hak ulayat untuk PMJ.
Lalu bagaimana dengan rekomendasi
Bupati Nabire yang mengeluarkan izin untk investasi yang tujuannya untuk
sejahterakan rakyat yang diikasih kepada PT. TA.
Kata Jhon, PT. TAP sudah menunjukan
kepada masyarakat Nifasi, kalau PMJ menurutnta, belum ada.
Lalu apa yang mau dicapai karena investasi
kan untuk rakyat sejahtera. ataukah munculnya orang Papua urus tambangnya
sendiri di kampungnya itu salah?
Kata Jhon, memangnya kami orang Papua
tidak bisa, lalu orang pendatang saja yang bisa dengan mengandalkan dan
mengunakan kekuatan tertentu.
“Inikan orang–orang itu saja yang
mau menghancurkan OAP,”ungkap Gobai, yang diterima kabarmapegaa.com, Melalui pesan Singkat Obralan FB, Rabu,
(25/01/17.
Lanjutnya, kalau orang Papua turun
demo, bilang makar, minta merdeka bilang makar. Sekarang orang papua mau
bekerja dan mau jadi tuan di negerinya sendiri di ganggu. Inikan lucu,”tanyanya.
Hal ini, Jhon menilai, dinas
pertambangan Papua lebih mementingkan orang asing atau non Papua ketimbang OAP.
“Saya merasa lucu dengan oknum anak
Papua di distamben Papua yang lebih memuluskan izin orang non Papua dari anak
negeri yang ingin maju dan sudah mulai bangkit seperti PT.TAP ini.
Gobai sampaikan bahwa UU No. 23 tahun
2014 yang dipakai oleh provinsi untuk menekan semua ijin di daerah kabupaten
itu keliru, karena izin Bupati juga sah secara hukum karena UU tidak berlaku
surut.
Lanjutnya, PT PMJ juga diduga punya
utang kepad negara kalau 1 hektar itu bayaranya dua dolar. Maka kalau orang yang
sama punya lahan 200 ribu lebih ya bisa kita hitung sejak tahun 2013 bisa 30 Milyar.
Apakah sudah dibayar ke Negara.
Pewarta : AG
0 thoughts on “Sekertaris II DAP: Masyarakat Nifasi dan Pemilik Tanah Hanya Mengenal dan Akui PT”