BREAKING NEWS
Search

Sekertaris II DAP: Masyarakat Nifasi dan Pemilik Tanah Hanya Mengenal dan Akui PT

Saat bertemu dengan Tim DaripPolda (Foto: Tim)

Jayapura, (KM) - Sekretaris II Dewan Adat Papua, Jhon NR Gobay mengatakan masyarakat Nifasi dan pemilik tanah hanya mengenal dan mengakui PT. Sementara TAP bukan PT. 

Pasalnya, PMJ, sesuai aturan UU No 4 tahun 2009 izin bupati Nabire pada TAP atau satu perusahaan di bawahnya adalah sah karena masih berada di dalam satu wilayah kabupaten bukan di lintas kabupaten yang seharusnya mendapatkan izin dari provins. Sehingga izin PMJ dari Gubernur yang jadi persoalan, apakah ada surat dari pemilik tanah adat yang punya hak ulayat untuk PMJ. 

Lalu bagaimana dengan rekomendasi Bupati Nabire yang mengeluarkan izin untk investasi yang tujuannya untuk sejahterakan rakyat yang diikasih kepada PT. TA.

Kata Jhon, PT. TAP sudah menunjukan kepada masyarakat Nifasi, kalau PMJ menurutnta, belum ada. 

Lalu apa yang mau dicapai karena investasi kan untuk rakyat sejahtera. ataukah munculnya orang Papua urus tambangnya sendiri di kampungnya itu salah? 

Kata Jhon, memangnya kami orang Papua tidak bisa, lalu orang pendatang saja yang bisa dengan mengandalkan dan mengunakan kekuatan tertentu. 

“Inikan orang–orang itu saja yang mau menghancurkan OAP,”ungkap Gobai, yang diterima kabarmapegaa.com, Melalui pesan Singkat Obralan FB, Rabu, (25/01/17.

Lanjutnya, kalau orang Papua turun demo, bilang makar, minta merdeka bilang makar. Sekarang orang papua mau bekerja dan mau jadi tuan di negerinya sendiri di ganggu. Inikan lucu,”tanyanya.

Hal ini, Jhon menilai, dinas pertambangan Papua lebih mementingkan orang asing atau non Papua ketimbang OAP. 

“Saya merasa lucu dengan oknum anak Papua di distamben Papua yang lebih memuluskan izin orang non Papua dari anak negeri yang ingin maju dan sudah mulai bangkit seperti PT.TAP ini. 

Gobai sampaikan bahwa UU No. 23 tahun 2014 yang dipakai oleh provinsi untuk menekan semua ijin di daerah kabupaten itu keliru, karena izin Bupati juga sah secara hukum karena UU tidak berlaku surut. 

Lanjutnya, PT PMJ juga diduga punya utang kepad negara kalau 1 hektar itu bayaranya dua dolar. Maka kalau orang yang sama punya lahan 200 ribu lebih ya bisa kita hitung sejak tahun 2013 bisa 30 Milyar. Apakah sudah dibayar ke Negara. 

Pewarta     : AG



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Sekertaris II DAP: Masyarakat Nifasi dan Pemilik Tanah Hanya Mengenal dan Akui PT