BREAKING NEWS
Search

Kawasan Tanah Lindung Bagi Pemilik Tanah Di Perkotaan

Foto dari balai suku yerisiam.

Oleh John Nr Gobai

OPINI, KABARMAPEGAA.COM--Pengantar Dalam berbagai kesempatan selalu kita mendengar tentang kawasan hutan, ada hutan lindung, hutan konservasi dan areal penggunaan lain. Tentunya ini mempunyai batasan yang jelas boleh tidaknya manusia mengunakan kawasan hutan ada hal yang mendesak atau gawat adalah masalah tanah, belum ada regulasi yang mengatur untuk proteksi bagi tanah masyarakat adat, agar tanah itu tak dapat dijual atau dibeli oleh siapapun, ini akan penting agar masyarakat adat tidak tersisi dari tanahnya. Upaya ini harus dilakukan di wilayah perkotaan yang dapat disebut Kawasan Tanah Lindung.

Realitas Tanah hari ini Pekerjaan besar terkait dengan dengan tanah adalah kejujuran kita untuk bicara tentang diri kita (saya datang dari mana, asal leluhur saya dimana?, saya ada disini karena apa?) sehingga kita tahu batas hak kita atas tanah adat ditempat lain atau ditempat suku yang lain, tetapi juga kami tahu dimana kampung leluhur kita sehingga kami tahu dimana wilayah ulayat kita).

 Kita juga harus mengakui siapa suku yang mempunyai hak ulayat disebuah wilayah, siapa yang adalah penggarap, ini akan menentukan batasan hak kita atas wilayah adat, hal ini juga akan terkait dengan kompensasi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya manusia (SDA.) Diperlukan adanya sebuah resolusi masyarakat adat atau akta pengakuan antar masyarakat adat Papua atau akta untuk saling mengakui dan menghormati atas tanah antara masyarakat adat Papua. Ini adalah sebuah pekerjaan besar oleh karena itu diperlukan adanya sebuah Dinas Pertanahan Otonom di Papua, agar dana besar di arahkan kesana untuk melakukan pemetaan kepemilikan dan hak atas tanah di Tanah Papua.

Kawasan Tanah Lindung di Kota Pemilik tanah di kota sudah dan sedang tersingkir dari tanahnya, tanah mereka telah diambil untuk pembangunan oleh pemerintah, tanah mereka juga telah diambil untuk menjadi markas-markas militer, telah menjadi kompleks-kompleks misi juga dibeli oleh kaum imigran, dengan cara cara yang tidak bagus. Kini menjadi sebuah kebutuhan bagi kita semua untuk memikirkan adanya kawasan tanah lindung bagi masyarakat pemilik tanah di daerah perkotaan, Kawasan ini harus ditetapkan untuk tidak diperjualbelikan kepada siapapun, jika kawasan ini telah dimiliki oleh pihak lain maka, harus diklaim kembali oleh pemerintah dan dikembalikan kepada pemilik hak tanah. Dikawasan ini semua tanaman harus terus dipelihara dan dibudidayakan agar masyarakat terus mendapat penghidupan dari kawasan tersebut, agar masyarakat ini terus hidup dan menggantungkan hidup dari kawasan ini.

Pengamatan saya, pemilik tanah dikota sulit bersaing dengan kaum migran, pemilik tanah dilemahkan terus karena akses pasar hanya dikuasai oleh kaum migran, pemilik tanah juga kadang disisihkan dengan dukungan oknum aparat keamanan oleh karena menjadi tugas penguasa dalam hal ini pemerintah dan lembaga legislative untuk membuat regulasi untuk memproteksi kawasan tanah lindung yang paten tidak boleh dan tidak dapat dirubah, kemudian kawasan ini harus terakomodir dalam Tata Ruang Kota/Kabupaten. Sumber : johngobai.blogspot.co.id

Akhir dari  opini ini,  kawasan tanah lindung di areal perkotaan penting dilakukan agar kaum migrant tidak meminggirkan pemilik tanah, seperti yang terjadi terhadap orang Aborigin di Australia, Indian di Amerika, Betawi di Jakarta. Tanah Papua yang kaya tentunya diwariskan oleh Pencipta melalui leluhur kepada Masyarakat Adat Papua, semua kita yang nasrani pasti yakin sesuai dengan Ajaran Agama, Yesus yang adalah Anak ALLAH Pencipta adalah Pimpinan Pemerintahan yang tertinggi, maka Pemerintahan yang ada wajib melindungi Tanah kepada pewaris tanah yang adalah Pemilik Tanah Adat dengan membuat Kawasan Tanah Lindung dengan regulasi yang jelas dan tegas.

Penulis John NR Gobai Ketua Dewan Adat Paniai




TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Kawasan Tanah Lindung Bagi Pemilik Tanah Di Perkotaan