Foto dari balai suku yerisiam. |
Oleh John Nr
Gobai
OPINI, KABARMAPEGAA.COM--Pengantar Dalam
berbagai kesempatan selalu kita mendengar tentang kawasan hutan, ada hutan
lindung, hutan konservasi dan areal penggunaan lain. Tentunya ini mempunyai
batasan yang jelas boleh tidaknya manusia mengunakan kawasan hutan ada hal yang
mendesak atau gawat adalah masalah tanah, belum ada regulasi yang mengatur
untuk proteksi bagi tanah masyarakat adat, agar tanah itu tak dapat dijual atau
dibeli oleh siapapun, ini akan penting agar masyarakat adat tidak tersisi dari
tanahnya. Upaya ini harus dilakukan di wilayah perkotaan yang dapat disebut
Kawasan Tanah Lindung.
Realitas Tanah
hari ini Pekerjaan besar terkait dengan dengan tanah adalah kejujuran kita
untuk bicara tentang diri kita (saya datang dari mana, asal leluhur saya
dimana?, saya ada disini karena apa?) sehingga kita tahu batas hak kita atas
tanah adat ditempat lain atau ditempat suku yang lain, tetapi juga kami tahu
dimana kampung leluhur kita sehingga kami tahu dimana wilayah ulayat kita).
Kita juga harus mengakui siapa suku yang
mempunyai hak ulayat disebuah wilayah, siapa yang adalah penggarap, ini akan
menentukan batasan hak kita atas wilayah adat, hal ini juga akan terkait dengan
kompensasi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya manusia (SDA.)
Diperlukan adanya sebuah resolusi masyarakat adat atau akta pengakuan antar
masyarakat adat Papua atau akta untuk saling mengakui dan menghormati atas
tanah antara masyarakat adat Papua. Ini adalah sebuah pekerjaan besar oleh
karena itu diperlukan adanya sebuah Dinas Pertanahan Otonom di Papua, agar dana
besar di arahkan kesana untuk melakukan pemetaan kepemilikan dan hak atas tanah
di Tanah Papua.
Kawasan Tanah
Lindung di Kota Pemilik tanah di kota sudah dan sedang tersingkir dari
tanahnya, tanah mereka telah diambil untuk pembangunan oleh pemerintah, tanah
mereka juga telah diambil untuk menjadi markas-markas militer, telah menjadi
kompleks-kompleks misi juga dibeli oleh kaum imigran, dengan cara cara yang
tidak bagus. Kini menjadi sebuah kebutuhan bagi kita semua untuk memikirkan
adanya kawasan tanah lindung bagi masyarakat pemilik tanah di daerah perkotaan,
Kawasan ini harus ditetapkan untuk tidak diperjualbelikan kepada siapapun, jika
kawasan ini telah dimiliki oleh pihak lain maka, harus diklaim kembali oleh
pemerintah dan dikembalikan kepada pemilik hak tanah. Dikawasan ini semua
tanaman harus terus dipelihara dan dibudidayakan agar masyarakat terus mendapat
penghidupan dari kawasan tersebut, agar masyarakat ini terus hidup dan
menggantungkan hidup dari kawasan ini.
Pengamatan saya,
pemilik tanah dikota sulit bersaing dengan kaum migran, pemilik tanah
dilemahkan terus karena akses pasar hanya dikuasai oleh kaum migran, pemilik
tanah juga kadang disisihkan dengan dukungan oknum aparat keamanan oleh karena
menjadi tugas penguasa dalam hal ini pemerintah dan lembaga legislative untuk
membuat regulasi untuk memproteksi kawasan tanah lindung yang paten tidak boleh
dan tidak dapat dirubah, kemudian kawasan ini harus terakomodir dalam Tata
Ruang Kota/Kabupaten. Sumber : johngobai.blogspot.co.id
Akhir dari opini ini, kawasan tanah lindung di areal perkotaan
penting dilakukan agar kaum migrant tidak meminggirkan pemilik tanah, seperti
yang terjadi terhadap orang Aborigin di Australia, Indian di Amerika, Betawi di
Jakarta. Tanah Papua yang kaya tentunya diwariskan oleh Pencipta melalui
leluhur kepada Masyarakat Adat Papua, semua kita yang nasrani pasti yakin
sesuai dengan Ajaran Agama, Yesus yang adalah Anak ALLAH Pencipta adalah
Pimpinan Pemerintahan yang tertinggi, maka Pemerintahan yang ada wajib
melindungi Tanah kepada pewaris tanah yang adalah Pemilik Tanah Adat dengan
membuat Kawasan Tanah Lindung dengan regulasi yang jelas dan tegas.
Penulis John
NR Gobai Ketua Dewan Adat Paniai
0 thoughts on “Kawasan Tanah Lindung Bagi Pemilik Tanah Di Perkotaan”