"Salah satu korban minuman keras oplosan (Bulat)- Foto Doc. KM dan Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Melihat Minuman Beralkohol Yang Disita Tim Gabungan Provinsi (Persegi) – Jubi/Alex. |
DOGIYAI,KABARMAPEGAA.COM—Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Papua, dengan No 15, tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol. Pemerintah Daerah Dogiyai, Legislatif
maupun eksekutif diminta segera menerbitkan dan mengesahkan. Dinilai
selama ini, Pemda setempat tidak menindaklanjuti Perda tersebut
secara serius, sehingga puluhan nyawa warga Dogiyai meninggal dunia
sia-sia akibat Minuman Keras (Miras) Oplosan.
Hal
ini disampaikan oleh sekretaris Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee (SRPMB)
kabupaten Dogiyai, Agus Tebai, kepada wartawan kabarmapegaa.com saat dihubungi,
Sabtu, (15/7/2017) pukul 12:00 Waktu Jogja.
Agus
menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2016 lalu, Gubernur Provinsi Papua Lukas
Enembe, bersama para kepala daerah se-Provinsi Papua telah lakukan
penandatanganan fakta integritas, seharusnya pemerintah kabupaten Dogiyai
sosialisasikan, tetapi hingga kini belum sosialisasikan bahkan belum
tindaklanjuti.
Menurut
data yang dihimpun, sejak tahun 2011 hingga 2017 ,miras oplosan telah
menewaskan kurang lebih sebanyak 22 nyawa melayang.
“Kami
sangat sayangkan, kalau Pemda menanggulangi hal ini, tidak menerapkan
kemudian bekerja sesuai Perda Miras yang ada,” Jelas kesalnya.
Kata
Agus, Perda yang ada belum ada titik terang, belum jelas aturan tersebut
menjadi landasan hukum untuk melakukan penertiban.
“
Pihak eksekutif dan legislatif selalu putar balik atau tarik menarik bukan
alasan utama dan kami sudah sahkan. perda ini omong kosong depan rakyat Dogiyai
dan intelektual tanpa bukti putih diatas hitam," katanya lagi.
Kemudian,
dilain tempat,sSalah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dogiyai, yang
berinisial (YA) mengomentari pernyataan di laman Fb milik Komunitas yang
membahas terkait peredaran Miras di Dogiyai.
Dalam
komentar tersebut, ia menyatakan kalau DPRD Dogiyai telah bicara tentang Miras
sejak 2012 lalu.
“Bicara
tentang miras DPRD Dogiyai sejak Tahun 2012 lalu, sudah sahkan namun arsip yang
serahkan ke pemerintah daerah itu dimana,” tanyanya dalam komentar tersebut.
Ia melanjutkan, Kabag Hukum karena belum sosialiasi, Pemerintah dalam hal Tim
Anggaran, Bupati dan Sekda tidak pernah menanggapi untuk menyediakan dana
sosialiasi perda tersebut sehingga siapa yang salah eksekutif atau legislatif.
“Kalau
ada kejadian seperti itu (meninggal karena minuman keras oprosan), maka kami
soliditas mempertanyakan upaya penegakan Perda itu sekarang sejauh mana, karena
hal itu menandakan penegakan Perda lemah atau pembiaran terus oleh Pemda
Dogiyai. Untu itu, segera tetapkan Perda tersebut,” tegas sekretaris
Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee, Agus Tebai.
Pewarta:
Yan Yuaiya Goo
Editor:
Manfred
0 thoughts on “Lagi-lagi SRPBM Dogiyai mempertanyakan Perda Miras”