Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Bertempat di Ruang Rapat Banggar Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP), Jayapura, Senin, (10/07/17), DPR Papua, Pemerintah
Provinsi dan Daerah, Manajemen Freeport, Kontraktor dan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) mengadakan pertemuan yang ketiga kali membahas soal Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) bagi 8.000 lebih karyawan yang bekerja pada areal operasi
pertambangan PT Freeport.
Pertemuan
itu tak membuahi hasil yang memuaskan antara serikat pekerja manajemen, DPRP,
Pemprov dan Pemda. Hingga akhirnya, DPR Papua memberikan waktu dua minggu
kepada manajemen dan serikat pekerja untuk duduk bersama yang akan difasilitasi
oleh dinas ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.
Di
dalam pertemuan itu dihadiri pihak manajemen PT. Freeport, A. Ardianto Sebagai
EVP HR PTFI berserta jajarannya, Aser Gobai, sebagai PC SPKEP SPSI Kabupaten
Mimika berserta jajarannya, dan Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten Mimika yang diwakili Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika beserta pihak DPR Papua.
Ketua DPRP, Yunus Wonda Sedang Memipin Rapat (KM) |
Yunus
Wonda, ketua DPR Papua usai memimpin rapat kepada Wartawan, mengatakan,
kesimpulan pertemuan bersama manajemen, pemerintah, dan serikat pekerja dikembalikan
kepada pihak manajemen untuk kembali membahas poin ketiga dengan mengedepankan sisi
kemanusiaan terhadap kondisi objektif yang terjadi di Timika.
“Kami
memberikan kesempatan kepada pihak manajemen dan serikat untuk duduk bersama-sama
membicarakan permasalahan, salah satunya ialah poin ketiga. Menurutnya pembahasan
poin ketiga ini dilakuakn selama dua minggu, mulai terhitung dari hari ini,”katanya.
Poin
ketiga itu, kata Wonda ialah manajemen sudah bersedia mengembalikan para
karyawan yang sudah di PHK untuk bekerja tapi perlu patui aturan PKB dan PHI,
sementara SPSI inginkan karyawan tak harus ada sanksi, tapi kembali kerja
dengan keadaan normal. Untuk itu menurutnya, pihak manajemen dan serikat harus
kembali duduk mengadakan rapat.
“Untuk
itu, pihaknya mendukung pertemuan itu harus difasilitasi oleh Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, karena mereka sudah berjalan dan pemda pun
harus progres dan terbuka. Sementara pihaknya berserta anggota DPR Papua akan
mengawasi selama kedua belah pihak bertemu,”tuturnya.
Lebih
lanjut, Wonda mengatakan, setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak maka,
akan dilanjutkan pertemuan bersama pemerintah Provinsi untuk mendegarkan solusi.
Kalau
kedua belah pihak tidak ada keputusan, kata dia, maka solusinya akan dijalankan
sesuai rana proses hukum seperti yang sudah diutarakan oleh pihak manajemen
dalam pembahasan rapat kita.
“Saya
pikir itu saja solusi terakhir, yakni berjalan sesuai rana hukum, kalau tidak
ada kesepakan oleh kedua bela pihak,”bebernya.
A. Ardinato (Didi) Sedang Menjelaskan Keadaan Freeport. (KM) |
Sementara
itu, A. Ardianto atau disapa akrab Didi sebagai Eksekutif Vice Presiden Humas Resources
dan Industrial (EVP HR PTFI) menyepakati kesempatan bersama bahwa akan diadakan
pertemuan bersama serikat pekerja dalam dua minggu ini.
“Ya,
kami akan duduk bersama-sama dengan SPSI untuk membicarakan soal pekerja ini,”ungkapnya.
Di
tempat yang sama, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC SPKEP SPSI) Kabupaten
Mimika, Aser Gobai, ST mengatakan, waktu yang diberikan selama dua minggu untuk
bertemu bersama pihak manajemen dan seikat pekerja diharapkan harus terbuka dan
membuka diri dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada tekanan dan ego
pribadi.
Aser Gobai, Ketua PC SPKEP SPSI Kab. Mimika. |
“Kami
sangat tidak terima langkah-langkah penyelesaian yang diambil secara paksa menuju
rana hukum. Karena, kata dia, proses yang dilakukan itu tidak sesuai dengan
PKB,”bebernya.
“Kalau
memang begitu, maka, manajemen harus terbuka kepada kita semua yang saat ini
mengikuti rapat,”tambahnya.
Selam
dua minggu kedepan, diharapkan manajemen jangan menciptakan konflik di dalam
rana ini dalam bentuk apapun karena kita harus mengikuti aturan sesuai aturan UU
13.
Dalam Suasana Rapat. (Foto: Alexander Gobai/KM) |
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Lagi-Lagi Tak Ada Jawaban, DPR Papua Berikan Waktu Dua Minggu Pertemuan Manajemen dan SPSI”