Foto:Dok, Yohan G/KM |
Oleh, Yohan Gobai
OPINI, KABARMAPEGAA.Com – Menurut logika bahwa Tuhan telah menempatkan dan ditempatkan kita sebagai manusia dengan suku bangsa negara dan batas-batas wilayah dengan peta geografis serta kekayaan alam yang Tuhan telah diciptakan untuk kita menjalani hidup sambil menikmati dengan hak pemiliknya itu sendiri.
Namun ada seisi kata larangan melalui peraturan menurut Hukum Agama, dan ada juga menurut Hukum UUD RI 1945.
Menurut Hukum Agama, ada beberapa point penting yang harus ditaati oleh manusia itu sendiri8, yakni; a) Jangan mencuri kepunyaan milik orang lain; b) Jangan membunuh; c) Jangan memfitnah orang lain; d) Jangan mengiri kepunyaan milik orang lain; dan e) Jangan mengingini kepunyaan milik orang lain.
Dengan demikian, siapa orang yang berani melanggar maka, orang itu pasti akan dikutuk menderita dan dipunakan dari bumi maupun disurga, dan pasti orang itu akan menerima dan bertanggung resikonya yang secara terlihat maupun tidak terlihat, sesuai perbuatannya itu sendiri.
Sedangkan menurut Hukum UUD RI, yang telah merangcang melahirkan, dan menetapkan, serta dijalankan melalui peraturan UUD RI pasal 1945, yang membicarakan tentang larangan-larangan yg pernah ditetapkan dan dijalankan oleh (Negara Republik Indonesia), maka semua orang berwajib patut dan akan mengikuti sesuai prosedurvitas peraturan atau larangan-larangannya itu, dan siapa orang yang beranikan diri untuk melanggar pada peraturan UUD RI 1945, maka akan dikenakan sangsi atau resikonya, sesuai perbuatannya itu sendiri.
Tetapi ada orang tertentu yang suda dan sedang melarangkan juga, pada hal UUD RI telah menegaskan kita bahwah, semua orang harus taat mengikutinya sesuai prosedurnya. Kalau begitu orang Indonesia itu pengacau atas kebenaran dan keadilan. Ibarat bawa motor tanpa tujuan.
B. Penilaian dan pertanyaan bagi kami OAP terhadap orang non-Papua
1.) Yang menjadi penilaian dari kami (OAP) Orang Asli Papua, terhadap orang indonesia yang selalu makan-minum, tidur-bangun, dan tinggal bertempat serta dihari-hari hidupnya yang secara bersama-sama dengan kami OAP.
Namun, seolah-olah orang non-Papua tidak sama sekali menghargai dan dihormati kami Orang Asli Papua (AOP), dan orang-orang Indonesia selalu menganggap kami Orang Asli Papua (OAP) ini seperti binatang yang berada disebuah kandang yang selalu dipiara lalu dibunuh dengan tujuannya agar kami manusia Papua punah.
Keadilan atau peraturan yang ditegahkan tidak semestinya sesuai UUD RI yang telah dibuah sekian puluh tahun oleh Indonesia, malah melanggar sendiri apa yang sudah diterapkan oleh Negara Indonesia. Lagi pula melalui ketetapan hokum bahkan peraturan orang non-Papua yang tidak benar dan tidak adil. Negara Indonesia belum maju dan selalu terberantakan di semua linih, dan juga selalu mengelu kepunyaan milik negara lain, baik itu dalam maupun luar negri.
Apakah Negara Indonesia bisa kendalikan dan mengelolah Sumber Daya Alam (SDA) yang Tuhan berikan kepada umat manusia di muka bumi Papua? Namun, dilihat dengan kenyataan dan realita yang kian meningkat hanya saja ada perampasan hak kami terutama para kaum kapiltalisme yang masuk ke Papua hanya mencari kepentingan diri sendiri yang tidak layaknya mereka mencuri kekeyaan alam Papua. Dan yang menjadi pertanyaan bahwa kalau memang begitu apakah layak Negara Indonesia ini hadir di tengah-tengah tanah Papua?
2.) Sedangkan yang menjadi pertanyaan kami dari Orang Asli Papua (OAP)? Untuk kepada Sodara sodari dari non-Papua bahwa, kami sebagai Orang Asli Papua (OAP) selalu berpikir serta menghormati, bahwa peraturan UUD RI adalah yang terhormat yang berwajib untuk patut mengikuti kepada setiap orang Indonesia sesuai perosedurnya itu, namun hal terfakta juga yang selalu suda dan sedang terjadi adalah; a) membunuh orang lain dengan sembarangan; b) mencuri kepunyaan barang serta kekayaan alam orang lain; dan c) menyiksa orang lain dengan kekerasaan.
Pada hal dengan kebaikan kami sebagai Orang Asli Papua (OAP), suda mengijinkan kalian dari Negara Indonesia atau non-Papua untuk, dapat menikmati dan serta berhidup diatas tanah Papua ini secara gratis atau cuma-cuma.
Maka kami juga akan meruruba cara pandang,berpikir,dan berkata-kata serta sampai pada kebebasan dengan hak hidup kami sendiri, karna apa? Sebelumnya kami suda dijual sama kalian non-Papua atau NKRI, dan kalian suda menjual kembali kepada kami (OAP), sekarang kami sebagai (OAP) Orang Aslih Papua juga akan membeli kembali sesuai kemampuan hak hidup kami sendiri, karna?
Menurut UUD 45 Negara Kesatuan Republik Indonesia, “Pilihan dan hak seseorang itu tidak bisah diintervensivitas dan dibatasi oleh siapa pun orang, maka kami (OAP) juga akan mencoba agar kami juga terbebasan dari kekurungan non-Papua.
C. Yang menjadi tolak ukur dengam beribu-ribu linih kehilangan dan kerugian kami, melalui kepunyaan kami yang dimiliki oleh OAP itu sendiri.
Cukup kami OAP, suda dan sedang kami merasakan pahitnya bahwa, kami telah dibodohi dan memainkan kami ibatkan bolah kaki yang suda dan sedang bersepak kami kasana kesini serta merampok,mencuri,dan membunuh, dan lain-lannya. Kami telah merasakan bahwa kami juga sebagai manusia biasa yang punya keterbatasan, Tuhan telah menciptakan serta menempatkan kami diatas tanah Papua.
Untuk kami juga berhak menjalani hidup kami serta menikmati kekayaan alam kami itu sendiri sesuai pemberian Tuhan kepada kami OAP. Tetapi kenapa sampai orang non-Papua suda dan sedang merampas dan mencuri, dengan kepunyaan kami sendiri. Pada hal, kedua hukum yakni; Hukum Agama dan Hukum UUD RI telah ditetapkan dan sudan mendasar bahwa, semua orang harus patut mengikuti sesuai prosedurnya peraturan hukum. Kalu begitu kalian Negara Indonesia adalah pengacau di semua lini hak bagi bangsa Papua.
D. Yang menjadi solusi bagi kami Orang Asli Papua (OAP)
Pada setiap diri orang pasti ada pilihan dan hak hidupnya masing-masing, yang berbeda dan terdapat, cara pandang, tindakan dan cara berpikir melalui aktivitas-nya setiap orang, namun kami orang Asli Papua juga mengomitmenkan bahwa, kita akan memulai dengan penggerakan perjuangan kita dan sampai pada menentukan nasib kita sendiri untuk menuju Papua merdeka. (Muyepimo/KM)
Penulis adalah Mahasiswa Papua, Kuliah di Papua
0 thoughts on “Ketidakadilan Membangun Peraturan Terhadap Hukum Agama dan Hukum UUD RI”