Mahasiswa Tambrauw Yogyakarta Menolak Perencanan Program Perkebunan Kelapa Sawit di Kebar, (Foto: Dok, Wllem S/KM) |
Oleh, Willem Sedik
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.Com – Persoalan kelapa sawit merupakan persoalan serius yang harus di perhatikan dan disikapi oleh semua kalangan. Terlebih pada mahasiswa yang mana telah menjadi tulang punggung masyarakat, harus membantu masyarakat mengawal dan mengontrol secara detail terahadap segala kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang tidak menjamin kehidupan dan tidak tepat sasaran bagi keberlangsungan kehidupan manusia, bahkan akan menghanurkan eksistensi Masyarakat dan segala ekosistem akan terancam punah.
Sebagai mahasiswa mempunyai peran penting untuk mengawal dan mencermati setiap program perencanan pemerintah karena berbagai perencanan yang diputuskan oleh pemerintah tidak semuanya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Selain mengawal pemerintah Mahasiswa juga mempunyai peran penting yaitu memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar tidak semena-mena mempercayakan omongan pemerintah yang berbau politis dan ekonomis keberpihakan, karena dampak dari perusahaan kelapa sawit itu sendiri menyebabkan kehilangan dan kehancuran eksistensi Manusia maupun alam.
Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta menyikapi serta menolak keras terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Tambrauw provinsi papua barat atas pembukaan lahan kelapa sawit yang mana telah berdasarkan surat rekomendasi bupati nomor 551/296/2015, terhadap surat keputusan kementrian kehutanan nomor –II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk kelapa sawit dengan luas lahan 19.368,77 Ha. Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap keras melalui dihasil diskusi pada Sabtu, 11/11/2017 dituntut kepada pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw segera mencabut segala hasil negosiasi terhadap perkebunan kelapa sawit dikebar. Terutama terkait surat rekomendasi bupati karena apa bila disetujui dan di terima maka akan secara otomatis berdampak pada hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan Masyarakat setempat maupun seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw seperti perubahan budaya, pencemaran Air, kerusakan hutan yang akan mengakibatkan bencana alam.
Perubahan Budaya
Indonesia dikenal dengan kebaragaman budaya dan adat istiadat, nah yang menjadi ukuran disini tidak hanya dilihat dari pakaian adat, cara hidup masyarakat tetapi keanekaragaman tanaman itu juga mempengaruhi nilai-nilai budaya dan adat istiadat setempat, misalnya obat-obatan alam (kulit kayu, daun dll), tanaman yang dapat menghasilkan kreatifitas masyrakat atau tanaman yang dapat memberikan feedback kepada masyarakat.
Pencemaran Air
Indonesia merupakan sumber air yang melimpah namun Ketika hadirnya perusahaan kelapa sawit semuanya menjadi susah sepperti kekeringan air, dan kekeringan tanah, proses pertumbuhan kelapa sawit membutuhkan air sekitar 12/liter secara otomatis air disekitar itu pasti habis. Selain itu juga dapat menyebabkan pencemaran air yang akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Kerusakan Hutan
Indonesia merupakan ssalah satu negara dengan luas hutan terbesar didunia . kekayaan hutan Indonesia juga menyediakan berbagai macam spesies flora dan fauna, apabila Perusahan kelapa sawit hadir dimuka diindonesia akan menyebabkan kegundulan tanah, kekeringan, tanah menjadi tandus, kebakaran, hewan-hewan yang hidup dihutan mengalami kepunahan secara pelahan-lahan, mengakibatkan pencemaran udara yang dapat mengganggu pernapasan manusia dalam menghirup oksigen ketika manusia mengalami kehilangan semua ini merupakan bencana alam yang mengancam kehidupan masyarakat dan tentunya merenggut nyawa manusia.
Mantan Sekjen PBB KOFYANAN mengatakan bahwa pencemaran air dan udara adalah penghinaan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan ketika air bersih dan udara bersih dapat dikonsumsi oleh massyarakat maka hak asasi manusia sudah terlindungi.
Kedatangan perkebunan kelapa sawit selain berdampak buruk bagi sumber daya alam dan juga berdampak pada Manusia terutama perempuan dalam hal ini adalah kesamaan dalam pengelolaan sumber daya alam lebih pada hutanya.
Dalam undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengatur tentang hak-hak masyarakat dalam tanah namun lahirnya undang-undang dibawahnya memposisikan tanah adat sebagai tanah negara seketidakjelas terhadap hak masyarakat atas tanah namun perusahan berusaha untuk merampas tanah tersebut untuk perkebunan sawit.
Dalam ulasan diatas dapat perlu diperhatikan agar jangan mudah untuk menyerahkan tanah kepada perusahan karena ketika tanah sudah menjadi milik perusahan semua yang menjadi milik kita tidak ada gunanya, semua jadi hancur dan sebagai masyarakat tidak mempunyai hak berbicara atas tanahnya sendiri. Mahasiawa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan segala yang tersedia oleh alam biarkan mereka (masyarakat) yang mengolah secara kearifan lokal seperti yang sekian lama di lakukan oleh pendahulu-pendahulu tanah itu. Tanpa kelapa sawit maupun peruasahan lainpun masyarakat Tambrauw tetap hidup bahkan lebih nyaman untuk hidup bersama alamnya. (Muyepimo/KM)
Penulis adalah Mahasiswa Tambrauw Papua, Kuliah di Yogyakarta
0 thoughts on “Mahasiswa Tambrauw Yogyakarta Menolak Perencanan Program Perkebunan Kelapa Sawit di Kebar ”