Kontrak Karya PT.Freeport Indonesia
sampai 2041 menjadi Bom waktu bagi orang Papua Asli, karena di dalam kontrak
karya itu ada genosida besar-besaran, dan sampai saat ini konflik antara orang
Papua yang berdomisili di Timika terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas.
Terkait dengan PT. Freeport
Indonesia itu, dalam beberapa waktu yang lalu, Barnabas Suebu (Mantan Gubernur
Papua) bilang: PT. Freeport Indonesia harus bertindak secara transparan dan
terbuka karena semua yang telah dilakukan selama ini akan terlihat, tertangkap
dan terbukti. Itu tinggal menuggu waktu saja. Tahun 1967 adalah tahun-tahun
isolasi, PT. Freeport bisa membuat apa saja yang dia mau di areal penambangan
emas dan tembaga ini, tetapi tahun-tahun terakhir ini adalah tahun-tahun dimana
kita sulit mengatasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuka
kedok penipuan dan kelicikannya lagi.
Teknologi informasi dan komunikasi
yang terus berkembang ini akan membuka kejahatan kemanusiaan yang dilakukan
selama ini secara tersembunyi. Dia menegaskan lagi, Pemilik Hak ulayat yang
belum dibayar hingga saat ini masih dituntut oleh Masyarakat suku Amungme,
sementara dana perwalian, dana 1%, royalty yang seharusnya diberikan kepada
Masyarakat pemilik tanah adat, yang malah diberikan kepada Kabupaten-kabupaten
di Papua melalui para Bupati yang ada di sekitar areal penambangan emas dan
tembaga dan diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi (tidak masuk dalam
anggaran pembangunan Masyarakat), dan janji-janji lainnya belum dilaksanakan secara
adil dan professional.
Belum lagi tuntutan Masyarakat adat
untuk pembayaran saham 10% bagi Masyarakat adat dari keuntungan bersih
usahanya. Semua ini diminta supaya dibuka untuk diselesaikan secara transparan.
PT.Freeport Indonesia harus meminta maaf kepada orang Amungme dan Kamoro dan
juga kepada seluruh orang Papua demi kebersamaan kita sebagai umat manusia yang
menghuni bumi yang sama demi keadilan di bumi yang kita sama-sama cintai.
Wowww... Kontrak karya freeport
menjdi lambang kemiskinan dan kekerasan untuk orang Papua. Sejak kontrak karya
berawal tahun 1967, 1991, dan belum berkhir lagi, sudah melakukan negosiasi
diam-diam tanpa prosedur hukum yang ada. Sejak berdirinya kontrak karya yang
berbau politik itu, telah merugikan penduduk pribumi asli setempat dan memakan
banyak korban orang Papua. Apa kepentingan para Neoliberalisme sehingga kontrak
karya 2021 ini diperpanjang lagi hingga 2041. Kontrak karya ini akan menjadi
bumerang bagi orang Papua, kontrak karya ini akan berdampak pada ekosistem yang
disekitar wilayah tersebut, tingkat kejahatan akan tinggi jika ini tidak
dirumuskan berdasarkan kajian lingkungan yang ada, kajian sosial, ekonomi,
politik dan agama secara konstitusi.
Satu hal yang perlu diketahui lagi
adalah, ketika Tuan tanah yaitu Taurek Natkime, ketika itu Mr. John Curri
secara lisan berjanji kepada Almarhum Bapak Tuarek Natkime : "Kami,
Freeport McMoran akan menanam pohon apel di tengah-tengah tanah Mulkini, nanti
kalau sudah berbuah anak-anak kita akan memetiknya bersama-sama" artinya Jika
tambang sudah menghasilkan uang, maka kita semua menikmatinya bersama. Tetapi
realitanya tidak seperti itu.Jadi tentu saja perusahan ini akan menanam pohon
kejahatan untuk orang Papua.
Negosiasi inikan harus melibatkan
stockholder yang ada, harus melibatkan Akademisi Papua, Gubernur Papua, bupati,
pemerinth daerah dan tokoh-tokoh adat Papua serta LSM Papua yang ada, semua itu
akan prosedur hukum, masa sudah tertuang dalam UU Minerba no. 4/2009 kok
diabaikan?.Tetapi aneh sekali hukum di Republik ini...Kami org Papua anggap
saja kontrak karya Freeport itu ilegal. Atau Gubernur Papua dan pemerintahnya sudah
tahu tetapi bikin malas tahu, Aneh !
Yang menjadi pertayaan untuk kami orang Papua adalah;
Berapa jumlah Saham yang diberikan untuk orang Papua. Apa isi kontrak karya
itu...? Sedangkan melihat dari Saham keseluruhan Freeport McMoRan menguasai
90.64% .
1. Saham Pemerintah indonesia 9,36%
2. Saham Freeport McMoran Copper & Gold Inc. 81,
28 %
3. PT. Indocopper Investama 9, 36 %
Total keseluruhanya 100 %
Kemudian pajak, royalty, Deviden dan
pembayaran lain sebesar $ 1,8 milyard/thn, Itu manfaat secara langsung, kalau manfaat
tidak langsung sebesar $ 1,1 milyard/tahun. Kemudianyang ditanyakan lagi, mana
manfaat langsung dan tidak langsung untuk orang Papua....Mana kontribusi Freeport
Indonesiaa terhadap orang Papua, jadi kontribusi hanya bunuh-bunuh orang Papua saja
gitu? Berarti sahamnya dimasukan kedalam program-program ? Wowww..Program-programnya
saja tidak jelassssss !!!!! Korupsi saja dipelihara, apalagi program-programnya,
pasti penuh kemunafikan...!!!
Oleh : John Rumkorem (Koordinator, Perhimpunan Mahasiswa
Kebumian Energi Papua dan Papua Barat)
0 thoughts on “KONTRAK KARYA PT. FREEPORT INDONESIA HINGGA 2041 MENJADI BOM WAKTU BAGI ORANG PAPUA ASLI”