Oleh:Musa Pekei
(Gedung MPR RI yang Selalu menyusun dan menetapkan UUD 1945 dari tahun ke tahun sepanjang sejarah ) |
Naskah Undang Undang
Dasar 1945
Sebelum
dilakukan perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan batang tubuh (16 bab,37
pasal,49 ayat ,4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan ),serrta penejelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan ,UUD 1945 memiliki 21 bab,37 pasal 170 ayat ,3 pasal
aturan peralihan ,dan 2 pasal aturan
tambahan .Dalam Risalah sidang tahunan MPR tahu 2002,diterbitkan Undang
undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah ,sebagai
naskah perbantuaan dan kompilasi tanpa ada opini.
Sejarah
Awal Terbentuknya UUD 1945
pada 22 juni 1945,disahkan piagam jakarta yang menjadi naskah
pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkanya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan
“syariah islam” bagi
pemeluknya"Naskah rancangan UUD 1945 Indonesai disusun pada massa sidang
ke 2 .BPUPKI .Nama badan ini tanpa kata "indonesia "karena hanya
diperuntungkan untuk tanah jawa saja.Di sumatra ada BPUPKI untuk sumatra .massa
sidang ke 2 pada tanggal 10-17 juli 1945,tanggal 18 Agustus 1945,PPKI
mengesahkan UUD 1945 Sebagai UUD Republik Indonesia.
Periode
1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949,UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena indonesia sedang disibukan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan .Maklumat wakil presiden X pada tgl 16 oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif karena MPR dan DPR belum terbentuk
.Tanggal 14 november 1945 dibentuk kabinet parlementer yang pertama,sehingga
peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode
1959-1966
Karena situasi politik pada siadang konstituate 1959 dimana
banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal
menghasilakan UUD baru,maka pada tanggal 5 juli 1959,presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang
salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang undang dasar
,menggantikan undang undang dasar sementara 1950 waktu itu.Pada massa ini
,terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945 ,diantaranya:
Ø
Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPR/DPR dan MA serta
wakil ketua DPA menjadi menteri negara
Ø
MPRS menetapkan soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø
Pemberontakan partai komunis indonesia melalui gerakan 30
septmber partai komunis indonesia
Periode
1966-1998
Pada masa orde baru (1966-1998),pemerintah menyatakan kembali
menjalankan UUD 1045 dan pancasila secara murni dan konsekwen .Namun dalam
pelaksanaanya terjadi juga
penyelewengan UUD 1945 yang
mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaa pada presiden.
Pada masa orde baru,UUD 1945 juga menjadi konstitusi yag sangat
“sakral”,dianta melalui melalui sejumlah peraturan:
Ø
Ketetapan MPR nomor I/MPR/1938 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945,tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya.
Ø
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara
lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945 terlebih dahulu
harus minta Pendapat rakyat melalui referendum.
Ø
Undang undang nomor 5 tahun 1985 tentang referendum,yang
merupakan pelaksanaan TAP MPRNomor IV/MPR/1983.
Perubahan
UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945 antara lain
karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan ditangan rakyat),kekuasaan yang sangat besar pada presiden
,adanya pasar pasar “luwes “(sehingga dapat menimbulkan multitafsir),serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanan negara ,kedaulatan rakayat HAM,pembagiaan kekuasaan eksistensi negara
demokrasi dan negara Hukum ,serta hal hal yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa.Perubahan UUD1945,tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (Staat structuur) kesatuan atatu selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),serta mempertegas sistem pemerintahan
presidensial.
Dalam kurun waktu (1999-2002,UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
yang ditetapkan dalam sidang Umum dan sidang tahunan MPR :
Ø
Sidang umum MPR 1999,tanggal 14-21 oktober 1999.Perubahan
pertama UUD 1945
Ø
Sidang tahunan MPR 2000,Tanggal 7-18 Agustus 2000.Perubahan
Kedua UUD 1945
Ø
Sidang Tahunan MPR 2002 ,Tanggal 1-9 Agustus 2002 .Perubahan
Ketiga UUD 1945
Ø
Sidang Tahunan MPR 2002.Tanggal 1-11 Agustus 2002.Perubahan
Keempat UUD 1945
Keterangan:
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,atau
disingkat UUD 1945 atau UUD’45 adalah konstitusi negara republik indonesia saat
ini.UUD 1945 disahkan kembali pada tahun 1959.
Penulis:mencoba
untuk mnyimpulkan hasil sheringan dari kampus maupun luar kampus,dan penulis
juga aktif di Kabar Mapegaa.
0 thoughts on “SEJARAH PERJALANAN UUD 45 DARI TAHUN 1945 SAMPAI SEKARANG”