Rakyat Papua yang dimotori KNPB dan PRD mendukung ULMWP for MSG di Vanuatu. (Foto: Ist@) |
Jayapurura,
(KM)---Komite Nasional dan Perlament Rakyat Daerah (KNPB dan PRD) Wilayah
Bomberay menyatakan bangsa Papua mempunyai hak penentuan nasib sendiri di bawah
hukum international.
Berikut ini pernyataanya:
Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati
oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia. Penduduk pribumi West Papua
adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan Nasib Sendiri
yang mana Hak tersebut sampai sekarang masih ada. Perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri
(Self-Determination) bangsa Papua dilandaskan pada Standart Hak Asasi Manusia,
Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perjuangan Hak
Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bagi masyarakat pribumi Papua sebagai Hak untuk Merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Pribumi West Papua. Keinginan luhur ini telah melahirkan
kesadaran masyarakat pribumi West Papua
untuk menyatukan diri
dalam suatu system perjuangan yang tersistim
dan terorganisasi, maka dengan kesadaran bangsa Papua
tersebut telah membentuk dan
menyatukan hak politik dalam lembaga politik yang
representative bagi masyarakat pribumi West Papua untuk memperjuangkan Hak
Penentuan Nasib Sendiri.
Lembaga
Representative Politik bangsa West Papua telah dibentuk
oleh bangsa Papua pada tanggal 5 April 1961 dengan nama Nieuw Guinea Raad.
Lemaga Representative Politik Bangsa Papua “Nieuw Guinea Raad” telah
Mendeklarasikan Manifesto Politik bangsa West Papua pada tanggal 1 Desember
1961 melalui Komite Nasional Papua sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan west
Papua di Holandia, West Papua.
Komite Nasional Papua Barat adalah perpanjangan fungsi Komite
Nasional Papua yang mana sekarang berfungsi sebagai Media Nasional bangsa Papua
telah memediasi bangsa Papua untuk mengaktifkan kembali “Nieuw Guinea Raad”.
Nieuw Guinea Raad diganti dengan nama Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah
dihidupkan dan diaktifkan fungsinya pada tanggal 4-5 April 2012 oleh 23 Parlemen Rakyat
Daerah setanah West Papua
dalam Konferensi Nasional Parlemen Rakyat
Daerah Setanah West Papua di Aula Asrama Uncen, Jayapura, West Papua.
Dengan demikian Parlemen Nasional West Papua telah
melanjutkan fungsinya Nieuw Guinea Raad dan telah berhasil menyelenggarakan
Sidang Paripurna Ke I pada tahun 2012, Sidang Paripurna Ke II pada tahun 2013,
Sidang Paripurna Ke III pada tahun 2014 dan Sidang Paripurna Ke IV pada tahun
2016. Dalam sidang-sidang tersebut, Parlemen Nasional West Papua telah berhasil
meningkatkan Diplomasi Bangsa Papua ketingkat yang lebih tinggi. Capaiannya
telah terlihat dengan diresmikannya Kontor OPM di Inggris, Belanda, Papua New
Guinea, Vanuatu dan Australia serta di Benua Afrika. Parlemen Nasional West Papua
juga telah menjadi Deklarator United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)
sehingga atas nama bangsa Papua ULMWP berstatus Anggota Observer di Melanesian
Spearhead Group (MSG) pada tahun 2015.
Akhirnya
pada kesempatan ini bangsa Papua merasakan bahwa Perjuangan bangsa Papua untuk
Hak Penentuan Nasib sendiri telah menjadi Perjuangan Pemimpin Dunia dan
Masyarakat Internasional. Internasionalisasi Masalah Papua telah tercapai
melalui hasil kerja keras rakyat dalam mempertahankan identitas diatas tanah
West Papua. Semangat Nasionalisme Bangsa Papua telah membuktikan perjuangan
yang kokoh di Internasional dengan dibentuknya Internasional Parlementarians
for West Papua (IPWP) adalah wadah perkumpulan anggota Parlemen Internasional
sebagai pendukung perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang telah dibentuk
dan diluncurkan pada tanggal 5 Oktober 2008 di Inggris dan Internasional
Lawyears for West Papua (ILWP) adalah wadah perkumpulan pengacara-pengacara
Internasional untuk mendukung Papua Merdeka yang dibentuk dan diluncurkan pada
tanggal 3-5 April 2009 di Guyana, Amerika Selatan.
Ketika
bangsa Papua mengingat kembali sejarah wilayah Papua Barat di Aneksasi ke dalam
pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1969 secara sepihak melalui
rekayasa (PEPERA 1969), wilayah Papua Barat telah didominasi oleh militer,
kondisi ini menyebabkan status wilayah Papua Barat tetap dalam suhu politik
yang rawan, proses kejahatan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
di Papua Barat berjalan secara sistematis dan kapasitas militer Indonesia
sebagai agen tameng bagi kepentingan kaum pemodal (kapitalis) tidak segan-segan
melakukan praktek-praktek pembiaraan bagi kekerasan dan konflik.
Maka
pada kesempatan yang berbahagia ini, Parlemen
Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa Papua di Wilayah
West Papua menyatakan sikap atas nama bangsa Papua kepada Pemerintah Republik
Indonesia, Dunia Internasional dan kepada International Parliamentarian for
West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP) serta United
Liberation Movement for West Papua bahwa:
1. Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di
Teritori West Papua adalah Bangsa Papua rumpun Melanesia.
2. Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah
Papua Barat Bekas Koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan
Nasib Sendiri.
3. Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak
yang sama dengan bangsa-bangsa lain untuk mempertahankan Populasi dan Budaya
serta mengemangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi
Manusia.
4. Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional
Papua, Holandia 19 Oktober 1961, Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan
Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” , Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami
Papua dan Teritori kami Papua Barat adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan
bangsa Papua.
5. Mengakui United Liberation Movement for
West Papua (ULMWP) sebagai badan Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh
kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat) dan diluar Wilayah West Papua.
6. Menugaskan kepada United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi
Wilayah West Papua sebagai Subyek Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat) untuk Keanggotaan Penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah
Panji Bendera “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
7. Menyatakan bahwa Pemerintah Republik
Indonesia telah Gagal Memenuhi syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18
dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Kerajaan Nederland mengenai Wilayah West New Guinea, di Markas Besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut
memicu konflik antara bangsa Papua dan Republik Indonesia
8. Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan
Negara-Negara berdasarkan tanggung jawab Moral dan Hukum untuk segera Mendesak
Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan
Menjamin Hak-hak Penduduk pribumi Wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yang
termuat dalam pasal 4, pasal 18 dan pasal 22 Persetujuan New York 15 Agustus
1961.
9. Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa
meninjau kembali Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19
November 1969 yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang
dipercayakan pelaksanaanya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
10. Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West Papua
semakin meresahkan penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil
Militer Indonesia yang didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara
Nasional Indonesia.
11. Menugaskan kepada International Parliamentarians for West
Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA
menindak lanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di
Internasional.
Dengan demikian pada kesempatan yang berbahagia ini, rakyat
Pribumi Papua dari Sorong sampai dengan Merauke secara khusus rakyat Papua di
Wilayah Mimika, Kaimana dan Pak-Pak bahkan yang ada di Luar Negeri sedang
menyelenggarakan Aksi Demo Damai, Ibadah, Doa dan Puasa untuk mendukung
pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan
berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris. Rakyat Papua dari Sorong sampai
Merauke memberikan dukungan sepenuhnya bahwa:
1) Rakyat Pribumi Papua di Wilayah Mimika,
Kaimana dan Pak-Pak Mendukung Penuh Pertemuan International Parliamentarians
for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris.
2) Rakyat Papua Mendesak International
Parliamentarians for West Papua (IPWP) untuk SEGERA Mendesak Kekuatan Dunia
yang Sudah Dimiliki agar menyelenggarakan REFERENDUM bagi Bangsa Papua
3) Rakyat Papua telah Menetapkan Referendum
sebagai Solusi Penyelesaian masalah Papua maka bangsa Papua Mendesak
INTERNATIONAL SUPERVISE VOTE segera Masuk Papua untuk Memantau Hak Suara
Merdeka bagi bangsa Papua di Wilayah West Papua.
4) IPWP, ILWP, ULMWP dan Pemimpin Dunia yang
Mendukung Perjuangan Papua SEGERA BERSATU dalam SATU VISI dan SATU MISI serta
dalam SATU AGENDA bangsa Papua yaitu REFERENDUM sebagai Hak Bangsa Papua yang
Masih ada dan Masih Berlaku dibawah Hukum Internasional.
Demikian sikap bangsa Papua dan Keputusan Bangsa Papua ini
kami menyampaikan dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
Holandia, Jayapura 2 Mei 2016
Atas Nama Bangsa Papua
Nieuw Guinea Raad
Parlemen Nasional West Papua
KETUA
BUCHTAR
TABUNI
|
||
DAVID
BANO
FRAKSI
TABI
|
RONSUMBRE
HARIJ
FRAKSI
SAIRERI
|
JAKUB
IMBIR
FRAKSI
DOBERAI
|
ROMARIO
YATIPAI
FRAKSI
BOMBERAI
|
HABEL
NAWIPA
FRAKSI
ME-PAGO
|
PAULUS
LOHO
FRAKSI
LA-PAGO
|
ELIESER
ANGGAINGGOM
FRAKSI
HA-ANIM
|
0 thoughts on “KNPB dan PRD Wilayah Bomberay Nyatakan Bangsa Papua Mempunyai Hak Penentuan Nasib Sendiri di bawah Hukum Internasional”