Foto Pribadi/Simon Degei |
BAYANGAN REZIM OTORITER NEGARA KULONIALISME INDONESIA UNTUK PEMBUNGKAMAN KEADILAN DEMOKRASI DI TANAH PAPUA.
Opini/Kabar Mapegaa - Rezim Otoriter Pemerintah Pusat Indonesia dibawah kepemimpinan “raja” Suharto selama 32 tahun, meninggalkan kenangan pahit terutama dalam hal kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat di Indonesia, dan Provinsi Papua. Kebebasan berserikat dan berekspresi dibungkam dengan pendekatan aparat keamanannya.
Upaya membuka ruang demokrasi oleh pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang Nomor.9 tahun 1998 tentang Demokrasi, selanjutnya, disebutkan dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1), mengatur mengenai kebebasan berserikat dan kebebasan berekspresi. Kebebasan berorganisasi dan kebebasan berpendapat diatur juga dalam konvenan Internasional hak-hak sipil dan politik pasal 19.
Dengan melaksanakan beberapa kegiatan tersebut di atas, rakyat Papua telah memperlihatkan bagaimana cara berdemokrasi dengan baik, dalam hal kebebasan berserikat maupun berpendapat. Tetapi, pemerintah Indonesia tetap menerapkan pola-pola lama dalam menjalankan demokrasi di seluruh Tanah Papua.
1. Pengakuan kedaulatan Bangsa Malanesia Papua Barat yang sudah Merdeka sejak 1 Desember 1961,
2. Pertanggungjawaban Pelanggaran Hak asasi Manusia di Papua, atas pernyataan sejarah politik bangsa Papua dan
3. Soal Integrasi wilayah Papua Barat(1) dalam Indonesia. Selanjutnya, sebagai proses sosialisasi Tim 100 melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES), 2000 dan Kongres Nasional Rakyat Papua II yang membahas mengenai pelurusan sejarah bangsa west Papua.
Pemerintah Indonesia tetap membungkam ruang demokrasi dengan memberikan kebijakan Otonomi Khusus diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001 yang diterapkan secara resmi tahun 2002. Sisi lain otsus merupakan bagian dari pembungkaman ruang demokrasi tanah Papua bagi rakyat Papua, dan dalam pendangan Negara Indonesia Otsus hadir dalam rangka menegakan demokrasi di Tanah Papua.
Demikian melihat hal tersebut, sehingga pemerintah Indonesia melalui aparat kemanannya sedang mencederai nilai-nilai keadilan demokrasi yang dibuat dan digunakan sebagai hak asasi manusia dalam kehidupan Bangsa Malanesia,(west papua).
Kebebasan berserikat atau unjuk rasa yang selalu berujung kepada pemenjarahan, pemukulan, penyiksaan, teror. Berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan di Tanah Papua selalu dikekang oleh pihak TNI/POLRI.
0leh: SIMON DEGEI
Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Surakarya/Jawa Tengah
0 thoughts on “BAYANGAN REZIM OTORITER NEGARA KOLONIALISME INDONESIA”