Otniel Duabu Kobepa. (Foto : Dok Prib/KM) |
Oleh
: Otniel Duabu Kobepa
Kebiasaan
orang Indonesia, pada dasarnya ialah membuat beragam aturan, sistem dan
struktur yang jelas. Namun, tidak
mengikuti aturan yang ditetapkan sesuai dengan prosedur. Contohnya UUD 45.
Undang-Undang
45 merupakan sebuah sistem yang dijadikan Negara sebagai aturan penegasan yang
harus diikuti oleh manusia serta negara tersebut. Hal itu diwajibkan dan tidak
ada kata lawan dengan aturan itu oleh siapapun.
Maka,
ditegaskan kepada penjunjung UUD, harus diikuti secara terhormat dan harus
menghormatui UUD itu.sebab,UUD dasar adalah landasan sebuah negara, entah mau
maju dan mundurnya negara itu.
Itulah
UUD 45 yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh negar dan manusia yang bekerja
untuk negara (manusia ber-Negara).
Kehidupan
UUD 45 pada masa sekarang adalah UUD
kacau balau. Contohnya saja, kita melihat pada manusia Negara. Apa yang dibuat?
Aturan dan sistem malah dilanggar dan tidak dijunjung tinggi. Maka, kalau
seperti itu, manusia negara pun, akan tidak menghormati, apabila negara tidak
menghormatinya.
Sayang sekali...!(lucu toh).
Penulis
bisa mengambil contoh dimana tempat tanah tumpah darah saja, jangan jauh-jauh .
karena jauh orang punya.
Manusia
negara, kadang memikirkan bahwa kulitnya hitam, rambutnya keriting dan ras
malanesia adalah orang tidak punya akal budi dan gelap.Tetapi, tidak seperti
yang dipikirkan. Itu salah. Kita perlu
tahu bahwa bentuk manusia papua adalah manusia yang beridentitas punya akal
budi yang beradab.
Negara
harus tahu bahwa manusia tidak seharusnya dijajah, dibunuh, dll. Tetapi, harus
dilakukan manusia yang bersifat kemanusiaan. Itu yang diharapkan.itu berarti
UUD 45 yang sah.
Masyrakat
Papua pada umumnya mengatakan kami sangat binggun sampe bingun atas UUD 45.
“jadi,
yang mana sebenarnya? UUD itu”!
Kalau
kita tinggalkan etika kita berarti itu bisa-bisa
dibilang namanya melawan yang maha pencipta manusia dan Negara.
Maka,
bila kita sudah biarkan mama kita yang sebagai UUD itu, kalau bukan kita siapa
yang Melindungi UUD itu.
Dengan
demikian, solusi terakhir ialah UUD perlu menjunjung tinggi dan tidak ada
namannya saling bunuh dan dibunuh karena atas dasar UUD. Bila seperti itu, UUD
kacau balau.
Penulis : Otniel Duabu Kobepa, Mahasiswa
Universitas Cendrawasih (UNCEN) Papua, Jurusan Geografi Tahun 2014
0 thoughts on “UUD ‘45 Dilanggarkan, Jadinya Kacau Balau”