BREAKING NEWS
Search

Makna Budaya Pagar Bagi Suku Mee

 Makna Pagar (EDAA)’ Bagi Suku Mee.Frans Yubi Pigai/KM

Oleh: Frans Yube Pigai
Istilah kata “Pagar” merupakan barang yang dipakai untuk melekat, mendinding, membatasi pekarangan (tanah sekitar rumah; halaman rumah, dan tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal), membatasi antara lokasi tanah, membatasi antar rumah, dan pada umumnya membatasi segala hal yang sangat berguna dalam kelancaran hidup bagi manusiawi.

Istilah kata ‘Pagar’ dalam bahasa Mee adalah sangat bermanfaat bagi kehidupan di Meowo Didee, karena pagar ini merupakan alat yang dipakai untuk membatasi dan barang yang melindungi segala hal yang memuaskan dalam kehidupan masyarakat di Meuwo Didee (Mee), salah satunya adalah pagar Petu Edaa (Mee). Ini merupakan untuk membatasi ancaman yang terjadi pada tumbuhan.

Misalnya, pagar yang berjenis Petu Edaa (Mee) ini merupakan pagar yang dibuat dan dipagari ladang kebun, agar hewan, baik babi maupun ayam dan hewan lainnya, tidak akan masuk didalam kandang tanaman berupa tumbuhan, namun tidak terjadi adanya penghabisan, percungkilan, dan cakar-cakaran pada tanaman atau kebunnya.

Makna pagar ini, menunjukkan bahwa setiap orang sadar akan hal yang membatasi baik berupa lokasi tanah, membatasi antar rumah, dan membatasi segala hal secara logis akan hal tersebut. Hal tersebut tidak terjadi dan  memunculkan hal negatif antar individu maupun kelompok masyarakat setempatnya. Segala persolan ini berupa ancaman yang dialami oleh manusia, misalnya tidak terjadi pencurian dan pembunuhan terhadap manusia itu sendiri karena tidak ada barang yang membatasi yaitu pagar.

Maka, makna ‘Pagar’ dikatakan sebagai pembatas antara keburukan dan kebaikan hidup manusia karena adanya masalah lokasi tanah dan sebagainya.

Istilah pagar menjadi budaya dan adat istiadat bagi masyarakat suku Mee, di Meuwo Didee. Karena pagar ini merupakan budaya pembatas dan folosofi kebudayaan untuk membatasi nilai-nilai segala beban persoalan mengenai masalah-masalah kehidupan masyarakat setempatnya. Beban persoalan itu berupa membatasi lokasi rumah, lokasi tanah, dan sebagainya.

Ada pula berbagai jenis pagar (edaa) yang menjadi budaya suku Mee, diantaranya: a) Petu Edaa, b) Teke Edaa, dan c) Wee Edaa.

a )Petu Edaa merupakan alat yang dipakai untuk membatasi dan memagari tumbuh-tumbuhan, supaya tidak terjadi ancaman pada tanamannya, karena adanya hewan yang masuk namun menghabiskan tanamannya.


b) Wee Edaa merupakan barang yang dipakai untuk membatasi dan memagari lokasi tanah, lokasi antar rumah, dan sebagainya.
 

c) Ada pula Teke Edaa juga merupakan salah satu bahan dan alat yang dipakai untuk menahan pagar yang sudah dibuat agar tidak terjadi kerobohan, namun tetap berdiri tegak lurus pagarnya. Dan pula menahan pagar yang secara lama atau bertahun-tahun berupa alang-alang (dedaunan) yang diletakkan di atas pagar tersebut, tujuannya supaya pagar tersebut bertahan lama dan tidak cepat terjadi kerobohan pada pagarnya. Sehingga, pembatas lokasi tanah, rumah, kebun dan sebagainya, bisa nampak terlihat karena pagarnya bertahan lamanya atau bertahun-tahun.
 

Oleh sebab itu, dengan adanya pagar sebagai alat yang dipakai untuk membatasi dan memagari, sangat membantu masyarakat untuk mengetahui dan memaknai apa arti dari pagar tersubut, supaya dengan adanya suatu pembatasan masyarakat sadar akan kepunyaan atau kepemilikan suatu hal, baik berupa lokasi tanah, lokasi antar rumah, dan sebagainya.

Maka, hal itu menjadi suatu keteladanan dan kesadaran bagi kehidupan manusia akan hal tersebut, karena adanya bukti bahwa pagar merupakan selaga pembatas dan ketenangan hidup manusia, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat itu sendiri.(KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Makna Budaya Pagar Bagi Suku Mee