Foto : Filep Karma (TAPOL) Papua |
Jayapura,(KM)-- Hari Sabtu (9/5/2015) Presiden Joko Widodo memberikan Grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka di lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura-Jayapura - Papua.
Kelima tahanan politik telah menerima garasi adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobal (vonis 20 tahun). Jefrai Murib ditahan di LP Abepura, Apotnalogolik Lokobal dan Numbungga Telenggen ditahan di LP Biak dan Kimanus Wenda serta Linus Hiel Hiluka ditahan di LP Nabire. Kelimanya dipenjara karena tuduhan pembobolan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003 lalu.
Kelima tahanan politik telah menerima garasi adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobal (vonis 20 tahun). Jefrai Murib ditahan di LP Abepura, Apotnalogolik Lokobal dan Numbungga Telenggen ditahan di LP Biak dan Kimanus Wenda serta Linus Hiel Hiluka ditahan di LP Nabire. Kelimanya dipenjara karena tuduhan pembobolan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003 lalu.
Filep Karma, menolak keras pemberian grasi kepadanya juga sebagai tahanan politik (TAPOL) Papua terpopuler di Dunia saat ini yang hingga kini menjalani masa tahanan di LP Abepura Papua.
Karma mengatakan saya tidak pernah meminta diberikan amnesti atau grasi.
“Kalau Presiden mau memberikan amnesti, ya terima kasih. Tapi kami tidak akan pernah meminta atau memohon itu. Apalagi membuat surat untuk permohonan pembebasan,” kata Filep Karma.
Filep Karma juga mengakui bahwa ia telah bertemu dengan utusan
Presiden Jokowi untuk membicarakan pembebasannya ini dalam dua minggu
terakhir. Namun sekali lagi ai menegaskan tak pernah meminta atau
memohon.
“Saya diminta untuk membuat surat. Saya tidak tahu juga surat untuk apa. Tapi saya tak akan pernah membuat surat untuk meminta atau memohon pembebasan saya,” tegas Filep Karma.
Bagi Filep Karma yang harus menjalani hukuman 15 tahun karena
menaikkan Bendera Bintang Kejora di Universitas cenderawasih pada tahun
2004, pembebasan dalam bentuk apapun tak akan menjamin ia akan bebas
seumur hidupnya.
Pemilik buku "seakan kitorang setengah binatang" ini menambahkan kalau saya bebas terus saya naikkan Bintang Kejora lagi, saya akan ditangkap lagi atau tidak? Tidak ada jaminan,” ungkapnya. (MG, tabloidjubi).
0 thoughts on “Filep Karma : Menolak Pembebasan Tahanan Politik”