![]() |
Foto : Filep Karma (TAPOL) Papua |
Kelima tahanan politik telah menerima garasi adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobal (vonis 20 tahun). Jefrai Murib ditahan di LP Abepura, Apotnalogolik Lokobal dan Numbungga Telenggen ditahan di LP Biak dan Kimanus Wenda serta Linus Hiel Hiluka ditahan di LP Nabire. Kelimanya dipenjara karena tuduhan pembobolan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003 lalu.
“Kalau Presiden mau memberikan amnesti, ya terima kasih. Tapi kami tidak akan pernah meminta atau memohon itu. Apalagi membuat surat untuk permohonan pembebasan,” kata Filep Karma.
“Saya diminta untuk membuat surat. Saya tidak tahu juga surat untuk apa. Tapi saya tak akan pernah membuat surat untuk meminta atau memohon pembebasan saya,” tegas Filep Karma.
Pemilik buku "seakan kitorang setengah binatang" ini menambahkan kalau saya bebas terus saya naikkan Bintang Kejora lagi, saya akan ditangkap lagi atau tidak? Tidak ada jaminan,” ungkapnya. (MG, tabloidjubi).