Foto : Joko Widodo Presiden ke - RI |
Merauke,(KM)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut
larangan bagi media asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri acara panen raya di
Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.
“Jadi untuk wartawan asing mulai hari ini kita perbolehkan, kita
bebaskan untuk masuk ke Papua, sama seperti provinsi yang lain," kata
Jokowi, Minggu (10/5/2015).
Jokowi melanjutkan, sudah saatnya semua pihak berpikir positif
terhadap Papua. Stigma Papua, yang selama ini ditakuti karena adanya
gerakan separatis harus dihapus dengan memberikan akses yang
seluas-luasnya bagi media asing ke Papua. “Jadi sudah dibuka ya
aksesnya, sudah jangan ditanya lagi,” tukasnya.
Pemerintah telah lama, bersikap hati-hati terhadap media asing yang
akan masuk ke Papua guna melakukan tugas jurnalistik, khususnya meliput
konflik yang terjadi di Papua. Tak hanya Papua, Aceh dan Poso juga masuk
daftar wilayah yang ditutup akasesnya bagi jurnalis asing.
Selama sepuluh tahun, para jurnalis asing harus mengisi formulir izin
peliputan melalui berbagai lembaga pemerintahan. Tahun 2014 dua
jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dipidanakan
karena tertangkap melakukan peliputan film dokumenter tentang gerakan
separatis di Papua. (Sumber : okezone)
0 thoughts on “Jokowi Bebaskan Jurnalis Asing Masuk Papua”