BREAKING NEWS
Search

Hari Ini Kemendagri Batalkan Aturan 'Pembatasan Wartawan Asing'

Foto : Dua Wartawan Asal Prancis Yang di Tahan di LP Abepura-Papua 























Jakarta (KM) --Kementerian dalam negeri telah membatalkan surat edaran tentang penyesuaian prosedur kunjungan wartawan asing ke Indonesia, setelah ada instruksi Presiden Joko Widodo menyusul protes keras dari asosiasi jurnalis asing dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Media onlain BBC Indonesia edisi Kamis (27/8/2015) merilis "Sudah ada keputusan Mendagri atas instruksi Presiden surat edaran itu minta dibatalkan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen Soedarmo, sore kemarin.
Menurutnya, pembatalan surat edaran itu dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/08) siang, maka terhitung hari ini Jumat (28/8/2015) berlaku pembatalan pembatasan wartawan asing masuk ke Indonesia.
Ditanya apakah instruksi Presiden itu dikeluarkan setelah Presiden bertemu wartawan di Istana Negara dalam acara makan siang, Soedarmo berkata: "Betul".
"Ya, (mulai) terhitung besok," kata Soedarmo saat ditanya kapan surat edaran itu tidak berlaku.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.
Dalam surat edaran itu, jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kemenlu dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Diprotes asosiasi jurnalis asing dan AJI

Seperti dilaporkan sejumlah media, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Ditjen PolPum Kemendagri, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia, karena para jurnalis asing nantinya harus meminta izin mereka.
Informasih selengkapnya baca disni : Kemendagri batalkan aturan 'pembatasan wartawan asing'. (Admin & BBC Indonesia).


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “ Hari Ini Kemendagri Batalkan Aturan 'Pembatasan Wartawan Asing'