BREAKING NEWS
Search

Knpb & Prd: Tolak..! Minuman Keras Beredar di Papua

Suasana Deklarasi Gerakan Anti Miras Lintas Bangsa Papua: Foto (AO/KM)
TIMIKA, (KM)— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat  Daerah Mimika dengan tegas menolak Minuman Keras (Miras) beredar di Papua dan  khususnya ditanah Amungsa. Hal ini disampaikan Tim deklarasi Gerakan Anti Minuman Keras Lintas Bangsa Papua Barat (GAMKLBP), di kantor Knpb dan Prd Bendungan Kebun Sirih Timika Papua.

 Dari pantauan media online www.kabarmapegaa.com, pada kamis (27/08/2015), fasilitator GAMKLBP , Pendeta Deserius Adii S. Th, menyatakan budaya minum minuman keras memang sudah sejak dulu diseluruh belahan dunia, mengenal apa yang disebut minuman keras. 

“GAMKLB   buat oleh masyarakat  Papua di Timika yang peduli dengan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat Papua di Timika yang setiap kali Timika menjadi  (Tiap Minggu Kacau) dari sumbernya minuman keras,“ ungkapnya.

Keputusan Presiden  Nomor 3 Tahun 1997 Tentang pengawasan dan pengendalian  Minuman berarkohol  pasal 5 ayat 1 tentang larangan penjualan pengedaran dan komsumsi minuman keras. Dan peraturan daerah kabupaten mimika tentang larangan minuman keras. "Sudah jelas tapi pemerintah, DPR dan Tni-Polri tidak berhasil memberantas miras tersebut, sehingga minuman keras tetap bebas dan ijin dengan tujuan orang papua runpun Melanesia habis dinegerinya sendiri,"prihatinnya.

Lanjut Adii, miras dampaknya sangat luar biasa, yang ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal, terutama perkelahihan, pemerkosahan, pencurian, dan peperangan sehingga meresahkan warga sekitarnya. Oleh sebab itu, orang papua, jaga diri, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan,”Tegasnya.

Tambah Adii, selama ini,distikma  Knpb dan Prd  sering dinyatakan sebagai peminum dan pemabuk, dengan deklarasi Anti minuman keras ini, stikmanisasi ini, kami cabut, demi nama Allah Bangsa Papua. justru kami yang peduli memberantas minuman keras beredar di timika dan Papua,”Pungkasnya.

Kegiatan sosial seperti melarang  memproduksi, menjual dan membeli, serta menkomsumsi minuman keras  atau Alkohol, Narkoba dan melarang perang suku di Timika dan papua pada umumnya. Kami tetap sosialisasi, untuk demi selamatkan generasi penerus Papua Barat dari virus minuman keras dan pengaruh lingkungan lainnya.

Kemudian, ketua Parlemen rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, juga, mendukung dengan sumpah janji tanda tangan, untuk mempertanggung jawab atas pemberantas miras Wilayah Adat Bomberay, Abihut juga, “menilai miras adalah awal pembangkit kejahatan  atau pusat segala macam kejahatan luar biasa, sehingga semua elemen Toko, kita  harus bersatu perberan  lawan miras ini,  demi anak cucu  bangsa Papua,”tegasnya.

Sementara itu, perwakilan kepala suku, kerukunan suku Mee di Timika, Pit Nawaipa, juga iku mendukung persoalan pemberantas minuman keras dilingkungan masyarakat.

Kami selalu sampaikan kepada pihak Pemerintah dan DPR, saat kita pertemuan-pertemuan, tetapi kata mereka, kami akan sampaikan dan kami akan teruskan, “hanya bibir saja tidak pernah tanggapi serius, hanya janji-janji saja, sejak  dulu sampai saat ini," tuturnya. (Andy Ogobay/KM)







nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Knpb & Prd: Tolak..! Minuman Keras Beredar di Papua