Suasana Deklarasi Gerakan Anti Miras Lintas Bangsa Papua: Foto (AO/KM) |
TIMIKA, (KM)— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan
Parlemen Rakyat Daerah Mimika dengan
tegas menolak Minuman Keras (Miras) beredar di Papua dan khususnya ditanah Amungsa. Hal ini disampaikan
Tim deklarasi Gerakan Anti Minuman Keras Lintas Bangsa Papua Barat (GAMKLBP),
di kantor Knpb dan Prd Bendungan Kebun Sirih Timika Papua.
Dari pantauan media online www.kabarmapegaa.com, pada kamis (27/08/2015), fasilitator GAMKLBP , Pendeta Deserius Adii S. Th, menyatakan
budaya minum minuman keras memang sudah sejak dulu diseluruh belahan dunia,
mengenal apa yang disebut minuman keras.
“GAMKLB buat
oleh masyarakat Papua di Timika yang
peduli dengan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat Papua di Timika yang
setiap kali Timika menjadi (Tiap Minggu
Kacau) dari sumbernya minuman keras,“ ungkapnya.
Keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1997 Tentang pengawasan dan pengendalian Minuman berarkohol pasal 5 ayat 1 tentang larangan penjualan pengedaran dan komsumsi minuman keras. Dan peraturan daerah kabupaten mimika
tentang larangan minuman keras. "Sudah jelas tapi pemerintah, DPR dan
Tni-Polri tidak berhasil memberantas miras tersebut, sehingga minuman keras tetap bebas dan ijin dengan tujuan
orang papua runpun Melanesia habis dinegerinya sendiri,"prihatinnya.
Lanjut Adii, miras dampaknya sangat luar biasa, yang ditimbulkan
misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal, terutama perkelahihan,
pemerkosahan, pencurian, dan peperangan sehingga meresahkan warga sekitarnya. Oleh
sebab itu, orang papua, jaga diri, jangan minum anggur atau minuman yang
memabukkan,”Tegasnya.
Tambah Adii, selama ini,distikma Knpb dan Prd
sering dinyatakan sebagai peminum dan pemabuk, dengan deklarasi Anti
minuman keras ini, stikmanisasi ini, kami cabut, demi nama Allah Bangsa Papua.
justru kami yang peduli memberantas minuman keras beredar di timika dan Papua,”Pungkasnya.
Kegiatan sosial seperti melarang memproduksi, menjual dan membeli, serta
menkomsumsi minuman keras atau Alkohol, Narkoba dan melarang perang suku
di Timika dan papua pada umumnya. Kami tetap sosialisasi, untuk demi selamatkan generasi penerus Papua Barat dari virus minuman keras dan pengaruh lingkungan lainnya.
Kemudian, ketua Parlemen rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, juga,
mendukung dengan sumpah janji tanda tangan, untuk mempertanggung jawab atas pemberantas
miras Wilayah Adat Bomberay, Abihut juga, “menilai miras adalah awal pembangkit
kejahatan atau pusat segala macam
kejahatan luar biasa, sehingga semua elemen Toko, kita harus bersatu perberan lawan miras ini, demi anak cucu
bangsa Papua,”tegasnya.
Sementara itu, perwakilan kepala suku, kerukunan suku Mee di
Timika, Pit Nawaipa, juga iku mendukung persoalan pemberantas minuman keras
dilingkungan masyarakat.
Kami selalu sampaikan kepada pihak Pemerintah dan DPR, saat
kita pertemuan-pertemuan, tetapi kata mereka, kami akan sampaikan dan kami akan
teruskan, “hanya bibir saja tidak pernah tanggapi serius, hanya janji-janji saja, sejak dulu sampai saat ini," tuturnya. (Andy
Ogobay/KM)
0 thoughts on “Knpb & Prd: Tolak..! Minuman Keras Beredar di Papua”