Ist@ |
Oleh : Petrus Yatipai
Artikel, (KM)---Negara
Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi yang dilandasi dengan Hukum yang
terkodifikasi maupun nondifikasi (Hukum
Positif) didalamnya disertai dengan beribu-ribu Pasal dan Ayat dengan sasaran
akhir untuk, Melihat,menjaga, dan mengatur, agar kehidupan Berbangsa dan
Bernegara selamat dari berbagai kejahatan socialdengan melihatsesuai batasan-batasan
aturan yang berlaku.
Negara
adalah Organisasi besar yang dibentuk dan berdiri untuk mengatur tata kehidupan
berjalannya system Negara, Masyarakat, dan Pemerintah sampai pada hak-hak dasar
yang dimiliki oleh setiap person maupun kelompok-kelompok tertentu. Yang telah
diakui,dan disetuji melalui sidang Umum oleh Dewan Perwakilan RakyatRepublik
Indonesia (DPRRI), baik dilevel Daerah sampai ke Level Pusat (Jakarta). Semua
itu, ada karena rakyat, baik itu, orang-orang yang menduduki di Daerah maupun
pusat.
Kita
adalah waga Negara Indonesia yang perlu dan berhak memperoleh hak serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Baik itu, masyarakat yang berasal dari
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan teristimewa bagi Masyarakat yang
tinggal di Pulau ujung timur Indonesia ,yakni Papua itu.
Jangan
karena kepentingan Negara dan pemerintah, warga negaranya
didiskriminasi,dibunuh, disiksa, menjelekkan nama Ras, Suku, bahkan sampai
dipotong mentah-mentah secara membabi
buta. Kejahatan-kejahatan seperti itu, tidak boleh terapkan dinegara ini,
yang adalah Negara Hukum. Kita masyarakat kecil mengkritisi perkembangan ini
bahwa, sumber kejahatan konflik dimana-diamana diseluruh pelosok Indonesia,
teristimewa dibumi Cenderwasih ini, pelaku kejahatan terhadap warga negaranya
adalah Negara.
Kami
sebagai warga Negara, sangat kesal, dan tidak setujudengan orang-orang pusat
(Jakarta) yang musim-musim ini, melihat,memandang, serta menyebut, Organisasi
Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. sedangkanOPM adalah organisasi yang
berdiri berdasarkan asas hukum dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Negara
Republik Indonesia. Jelas –jelas dalam Pembukaan UUD 1945 RI, Pada alinea
pertama mengatakan, “bahwa sesungguhnya
Kemerdekaa itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas
Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Kita
melihat bahwa, selama ini OPM, dimana–mana teriak Merdeka, menyuarakan aspirasi
masyarakat, Orang Asli Papua (OAP),itu adalahhal yang sangat wajar dan layak
diakui Negara Republik Indonesia, karena Organisasi ini berbicara tentang hak.
“jangan
anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja.kalau berlaku di Papua,Aceh
atau ditanah Batak dan membahayakan kepentingan Nasional,kita bisa kategorikan
itu terorisme”. Kata, Menteri
Coordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan , Luhut Binsar Pandjahitan
padasenin, (01/02/2016),Jakarta di
media onlinewww.nasional.kompas.com.
Kita sebagai warga Negara, bersedih hati dan
menyesal atas tindahkan Luhut, yang bicara seenaknya dimedia tanpa
melihat,latar belakang sejarah, nilai kemanusiaan di Papua yang semakin hari
semakin punah oleh system Negara yang anak negerinya menghilang tanpa sebab
akibat itu.
Penulis memantau bahwa, Organisasi Papua Merdeka
(OPM) bukan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak
pidana terorisme itu, OPM berjuang demi merebut hak mereka yaitu, hak
kemerdekaannya, menjadi sebuah Negara yang berdaulat.
Mengapa Negara mengatakan, OPM adalah terorisme?
Sedangkan pelaku pembunuhan diseluruh Tanah air Papua, dari tahun 60-an, dan
salah satu dari sekian banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yang
baru saja terjadi di Paniai berdarah pada, 8 Desember 2014 kemarin oleh Gabungan TNI,POLRI yang telah
mengorbangkan 4 (empat) orang pelajar SMA tidak dituduh mereka sebagai teroris?
Apakah Negara Demokrasi,Negara Hukum cara mainnya seperti itu? Sangat lucu!
Penulis
Redaksi di Media Kabar Mepegaa
0 thoughts on “OPM Bukan Teroris, Negara Indonesia Harus Mengakui Hak Penentuan Nasib Sendiri”