BREAKING NEWS
Search

OPM Bukan Teroris, Negara Indonesia Harus Mengakui Hak Penentuan Nasib Sendiri

Ist@

Oleh : Petrus Yatipai

Artikel, (KM)---Negara Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi yang dilandasi dengan Hukum yang terkodifikasi maupun nondifikasi  (Hukum Positif) didalamnya disertai dengan beribu-ribu Pasal dan Ayat dengan sasaran akhir untuk, Melihat,menjaga, dan mengatur, agar kehidupan Berbangsa dan Bernegara selamat dari berbagai kejahatan socialdengan melihatsesuai batasan-batasan aturan yang berlaku.

Negara adalah Organisasi besar yang dibentuk dan berdiri untuk mengatur tata kehidupan berjalannya system Negara, Masyarakat, dan Pemerintah sampai pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap person maupun kelompok-kelompok tertentu. Yang telah diakui,dan disetuji melalui sidang Umum oleh Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPRRI), baik dilevel Daerah sampai ke Level Pusat (Jakarta). Semua itu, ada karena rakyat, baik itu, orang-orang yang menduduki di Daerah maupun pusat.

Kita adalah waga Negara Indonesia yang perlu dan berhak memperoleh hak serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Baik itu, masyarakat yang berasal dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan teristimewa bagi Masyarakat yang tinggal di Pulau ujung timur Indonesia ,yakni Papua itu. 

Jangan karena kepentingan Negara dan pemerintah, warga negaranya didiskriminasi,dibunuh, disiksa, menjelekkan nama Ras, Suku, bahkan sampai dipotong mentah-mentah secara membabi  buta. Kejahatan-kejahatan seperti itu, tidak boleh terapkan dinegara ini, yang adalah Negara Hukum. Kita masyarakat kecil mengkritisi perkembangan ini bahwa, sumber kejahatan konflik dimana-diamana diseluruh pelosok Indonesia, teristimewa dibumi Cenderwasih ini, pelaku kejahatan terhadap warga negaranya adalah Negara.

Kami sebagai warga Negara, sangat kesal, dan tidak setujudengan orang-orang pusat (Jakarta) yang musim-musim ini, melihat,memandang, serta menyebut, Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. sedangkanOPM adalah organisasi yang berdiri berdasarkan asas hukum dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Negara Republik Indonesia. Jelas –jelas dalam Pembukaan UUD 1945 RI, Pada alinea pertama mengatakan, “bahwa sesungguhnya Kemerdekaa itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Kita melihat bahwa, selama ini OPM, dimana–mana teriak Merdeka, menyuarakan aspirasi masyarakat, Orang Asli Papua (OAP),itu adalahhal yang sangat wajar dan layak diakui Negara Republik Indonesia, karena Organisasi ini berbicara tentang hak. 

“jangan anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja.kalau berlaku di Papua,Aceh atau ditanah Batak dan membahayakan kepentingan Nasional,kita bisa kategorikan itu terorisme”. Kata, Menteri Coordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan , Luhut Binsar Pandjahitan padasenin, (01/02/2016),Jakarta di media onlinewww.nasional.kompas.com.
Kita sebagai warga Negara, bersedih hati dan menyesal atas tindahkan Luhut, yang bicara seenaknya dimedia tanpa melihat,latar belakang sejarah, nilai kemanusiaan di Papua yang semakin hari semakin punah oleh system Negara yang anak negerinya menghilang tanpa sebab akibat itu.

Penulis memantau bahwa, Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme itu, OPM berjuang demi merebut hak mereka yaitu, hak kemerdekaannya, menjadi sebuah Negara yang berdaulat.

Mengapa Negara mengatakan, OPM adalah terorisme? Sedangkan pelaku pembunuhan diseluruh Tanah air Papua, dari tahun 60-an, dan salah satu dari sekian banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yang baru saja terjadi di Paniai berdarah pada, 8 Desember 2014  kemarin oleh Gabungan TNI,POLRI yang telah mengorbangkan 4 (empat) orang pelajar SMA tidak dituduh mereka sebagai teroris? Apakah Negara Demokrasi,Negara Hukum cara mainnya seperti itu? Sangat lucu!

Penulis Redaksi di Media Kabar Mepegaa



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “OPM Bukan Teroris, Negara Indonesia Harus Mengakui Hak Penentuan Nasib Sendiri