Suasana Pelantikan di Aula PEMDA Dogiyai (Fhoto : Yan Yuaiya/KM) |
Dogiyai,(KM) --- Terlantiknya, Yermias Anou S.Pd, sebagai
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Dogiyai, oleh Wakil
Bupati, Herman Auwe,S.Sos, pada beberapa hari lalu itu, dinyatakan illegal.
Drs. Andreas
Yobee,M.Hum, mengatakan, “kami menolak tegas adanya pelantikan illegal yang
dilakukan oleh Wakil Bupati Dogiyai, beberapa hari yang lalu itu. Tegas
Anderas, kepada Media ini, melalui via Handphone, Jumat,(11/03/2016) malam.
Menurutnya, Karena
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan sikap, UU NO.30/2014 Pasal 14 Ayat 1,2,3
dan 7 dan Intruksi Mendagri Nomor 820/6040 /SJ, tentang mutasi pegawai oleh
pejabat daerah dan Surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang kewenangan
pejabat daerah di bidang kepegawaian berbunyi, “Pelaksana Tugas Kepalah Daerah
tidak memuat kewenangan atau keputusan/tindakan dalam aspek kepegawaian antara
lain penangkatan pemindaan dan pemberhentiaan pegawai”. Jelasnya.
Yobee Menambahkan,
“terlantiknya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru, saudara, Yermias
Anou,S.Pd, membuat, terjadinya masalah Pro dan kontra senketa politik dan hukum
yang belum selesai sampai saat ini”. Imbuhnya.
Lanjut dia,
“Pelantikan pejabat baru oleh Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe,S.Sos,
khususnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dogiyai illegal atau nota
bene tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku di Negara Reblik Indonesia”.Bebernya.
“Menilai pejabat baru
yang melantik oleh Wakil Bupati Dogiyai, tidak sah atau tabrak batu dan merasa
menganggu sedang persiapan Ujian Nasional SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun Pelajaran
2015/2016. Ungkap,Andreas.
Selain itu, Kepala
Kesbangpol Kabupaten Dogiyai, Simon Anou,S.Ip, mengatakan, “Pelantikan Kepala
Dinas P dan K oleh Wakil Bupati Dogiyai menabrak peraturan Republik Indonesia,
maka, Pakaian Dinas buka dan dilepas. Katanya.
“Seharusnya, berdasarkan SK dari Mendagri atau Gubernur lalu
lantik para Pejabat Eselon, I,II,III, dan IV, di Lingkungan Pemerintahaan
Kabupaten Dogiyai.Jelas, Simon, dari depan Aula PEMDA Dogiyai
Namun Wakil Bupati, Herman Auwe,S.Sos, menuturkan, “Mantan Kepala
Dinas P dan K sudah kasih jabatan, Asisten II maka, yang sudah dilantik itu
tidak bisa berubah.Katanya.
Lanjut Auwe, “Sudah dilantik eselon II, III, dan IV
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai tidak akan berubah_ubah, saya
pertegas kepada semua SKPD kabupaten dogiyai jalankan tugas dan fungsi
masing_masing. Jelasnya. (Yan
Yuaiya/KM)
Aiiiii mama,
ReplyDeleteKenapa kabupaten dogiyai nhe bisa seperti ini ?