BREAKING NEWS
Search

Drs.Andreas Yobee : Tolak Pelantikan Kepala Dinas P dan K Kab. Dogiyai

Suasana Pelantikan di Aula  PEMDA Dogiyai (Fhoto : Yan Yuaiya/KM)

Dogiyai,(KM) --- Terlantiknya, Yermias Anou S.Pd, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Dogiyai, oleh Wakil Bupati, Herman Auwe,S.Sos, pada beberapa hari lalu itu, dinyatakan illegal.
Drs. Andreas Yobee,M.Hum, mengatakan, “kami menolak tegas adanya pelantikan illegal yang dilakukan oleh Wakil Bupati Dogiyai, beberapa hari yang  lalu itu. Tegas Anderas, kepada Media ini, melalui via Handphone, Jumat,(11/03/2016) malam.
Menurutnya, Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan sikap, UU NO.30/2014 Pasal 14 Ayat 1,2,3 dan 7 dan Intruksi Mendagri Nomor 820/6040 /SJ, tentang mutasi pegawai oleh pejabat daerah dan Surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang kewenangan pejabat daerah di bidang kepegawaian berbunyi, “Pelaksana Tugas Kepalah Daerah tidak memuat kewenangan atau keputusan/tindakan dalam aspek kepegawaian antara lain penangkatan pemindaan dan pemberhentiaan pegawai”. Jelasnya.
Yobee Menambahkan, “terlantiknya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru, saudara, Yermias Anou,S.Pd, membuat, terjadinya masalah Pro dan kontra senketa politik dan hukum yang belum selesai sampai saat ini”. Imbuhnya.
Lanjut dia, “Pelantikan pejabat baru oleh Wakil Bupati Dogiyai Herman Auwe,S.Sos, khususnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dogiyai illegal atau nota bene tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku di Negara Reblik Indonesia”.Bebernya.
“Menilai pejabat baru yang melantik oleh Wakil Bupati Dogiyai, tidak sah atau tabrak batu dan merasa menganggu sedang persiapan Ujian Nasional SD,SMP,SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016. Ungkap,Andreas.
Selain itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Dogiyai, Simon Anou,S.Ip, mengatakan, “Pelantikan Kepala Dinas P dan K oleh Wakil Bupati Dogiyai menabrak peraturan Republik Indonesia, maka, Pakaian Dinas buka dan dilepas. Katanya.
“Seharusnya, berdasarkan SK dari Mendagri atau Gubernur lalu lantik para Pejabat Eselon, I,II,III, dan IV, di Lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Dogiyai.Jelas, Simon, dari depan Aula PEMDA Dogiyai 

Namun Wakil Bupati, Herman Auwe,S.Sos, menuturkan, “Mantan Kepala Dinas P dan K sudah kasih jabatan, Asisten II maka, yang sudah dilantik itu tidak bisa berubah.Katanya.

Lanjut Auwe,  “Sudah dilantik eselon II, III, dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai tidak akan berubah_ubah, saya pertegas kepada semua SKPD kabupaten dogiyai jalankan tugas dan fungsi masing_masing. Jelasnya. (Yan Yuaiya/KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


1 thought on “Drs.Andreas Yobee : Tolak Pelantikan Kepala Dinas P dan K Kab. Dogiyai

    1. Aiiiii mama,
      Kenapa kabupaten dogiyai nhe bisa seperti ini ?

      ReplyDelete