BREAKING NEWS
Search

Keputusan Rakernas “Perda Miras” Diminta Segera Sosialisasikan Pada Rakyat Papua

BEM Uncen, Donni Gobai (Kanan), MPM Uncen, Pontius Omaldoman (Sebelahnya)
dan Sebbelahnya Wakil BEM Uncen
(Foto: Alexander Gobai/KM)

Jayapura, (KM)---Dalam Kegiatan besar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diikuti oleh para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua pada akhir Maret yang membahas serta diputuskan berdasakan Peraturan Khusus (Perdasus)  No. 05 tahun 2013 tentang Minuman Keras (Miras) salah satunya. 

Hal ini, diminta segera mensosialisasikan hasil keputusan itu kepada rakyat Papua dan mahasiswa Papua di depan muka umum.

“supaya kebijakan rakyat dan mahasiswa juga mampu mengetahui bahwa ada pelarangan Perda Miras. Tapi, UU tersbut kalau tidak disosialisasikan, nanti dianggap tidak ada Perda pelarang Miras,”kata Majelis Musyawarah Mahasiswa Universitas Cendrawasih (MPM Uncen), Papua, Pontius Omaldoman, Kepada kabarmapegaa.com, Selasa, (05/04/16).

Menurutnya, “kami mahasiswa mendesak satu rekomendasi yang dilahirkan melalui Rakernas itu tentang Miras,”katanya.
\
Semenetara itu, perda Pelarangan Transmigrasi juga harus disosoalisasikan,”ungkapnya.

“keduanya harus diitegakan secara adil. Kalau Miras itu harus dimusnakan. Sementara Trasmigrasi yang nanti masuk di Papua melalui Jalur laut dan udara, kami mendesak menghentikan proses ke Papua,”bebernya.

Lanjutnya, Perlu ada satu dukungan yang mengikat agar dapat dihentikan, diawasli secara adil,”katanya.

Sementara itu, Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa Sains dan Teknologi Jayapura (Wakil BEM USTJ), Papua, Malvin Yobe, mengatakan, hasil keputusan dalam Rakernas itu, harus disosialisasikan,”katanya.

“yah, kalau memang sudah ada keputusan tentang Perda Miras. Segera di sosiaslisasikan pada rakyat Papua dan mahasiswa,”tegasnya.

(Alexander Gobai/KM)
















nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Keputusan Rakernas “Perda Miras” Diminta Segera Sosialisasikan Pada Rakyat Papua