BEM Uncen, Donni Gobai (Kanan), MPM Uncen, Pontius Omaldoman (Sebelahnya) dan Sebbelahnya Wakil BEM Uncen (Foto: Alexander Gobai/KM) |
Jayapura, (KM)---Dalam
Kegiatan besar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diikuti oleh para Bupati
dan Walikota Se-Provinsi Papua pada akhir Maret yang membahas serta diputuskan
berdasakan Peraturan Khusus (Perdasus) No. 05 tahun 2013 tentang Minuman Keras
(Miras) salah satunya.
Hal
ini, diminta segera mensosialisasikan hasil keputusan itu kepada rakyat Papua
dan mahasiswa Papua di depan muka umum.
“supaya
kebijakan rakyat dan mahasiswa juga mampu mengetahui bahwa ada pelarangan Perda
Miras. Tapi, UU tersbut kalau tidak disosialisasikan, nanti dianggap tidak ada
Perda pelarang Miras,”kata Majelis Musyawarah Mahasiswa Universitas Cendrawasih
(MPM Uncen), Papua, Pontius Omaldoman, Kepada kabarmapegaa.com, Selasa, (05/04/16).
Menurutnya,
“kami mahasiswa mendesak satu rekomendasi yang dilahirkan melalui Rakernas itu tentang
Miras,”katanya.
\
Semenetara
itu, perda Pelarangan Transmigrasi juga harus disosoalisasikan,”ungkapnya.
“keduanya
harus diitegakan secara adil. Kalau Miras itu harus dimusnakan. Sementara
Trasmigrasi yang nanti masuk di Papua melalui Jalur laut dan udara, kami
mendesak menghentikan proses ke Papua,”bebernya.
Lanjutnya,
Perlu ada satu dukungan yang mengikat agar dapat dihentikan, diawasli secara
adil,”katanya.
Sementara
itu, Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa Sains dan Teknologi Jayapura (Wakil BEM
USTJ), Papua, Malvin Yobe, mengatakan, hasil keputusan dalam Rakernas itu,
harus disosialisasikan,”katanya.
“yah,
kalau memang sudah ada keputusan tentang Perda Miras. Segera di sosiaslisasikan
pada rakyat Papua dan mahasiswa,”tegasnya.
(Alexander Gobai/KM)
0 thoughts on “Keputusan Rakernas “Perda Miras” Diminta Segera Sosialisasikan Pada Rakyat Papua”