FIM Saat Jumpa Pers di Kantor KontraS, Padang Bulan, Jayapura, Papua. (Foto: Alexander Gobai/KM) |
Jayapura,
(KM)—Bertempat di Kantor KontraS, Padang Bulan, Jayapura, Papua, Jumat,
(22/07/16), Forum Independen Mahasiswa (FIM) di Jayapura, Papua menyikapi tindakan
Aparat kepolisian dan Ormas-Ormas bentukan Aparat terhadap
mahasiswa-mahasiswa Papua yang kulia di Yogyakarta.
Tindakan
Kepolisian sudah berlebihan dan tindakan itu sudah termasuk bagian dari
diskirminasi rasial dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara terstruktur.
“Kami
menyatakan bahwa kejadian aparat kepolisian terhadap mahasiswa Papua di
Yogyakarta adalah pelanggaran HAM dan diskriminasi rasial,”Kata Ketua FIM
Pusat, Teko Kogoya, Kepada Wartawan.
Pihaknya
menilai kebijakan hukum dan konfensi HAM tentang kekerasan dan diskriminasi
rasial HAM Negara dalam hal ini penegakan hukum (kepolisian) tidak melaksanakan
kewajibannya. Padahal, Negara mengklaim diri sebagai Negara hukum dan
demokrasi.
“Contohnya,
peristiwa di Yogyakarta adalah salah satu bukti bahwa kewajiban Negara dalam
menjalankan tugas sudah melanggarnya,”ungkapnya.
Sementara
itu, Ketua FIM Manokwari, Papua Barat, Geradus Tembut, meminta Gubernur
Provinsi Papua dan Papua Barat DPRP dan Papua Barat bisa mengambil langkah yang
tepat, agar masalah itu bisa selesai dan mahasiswa/I bisa kembali beraktivitas seperti
biasa.
Selain
itu, sebutan aparat “monyet-moyet Papua”, kata dia, sebutan ini sudah mengancam
orang Papua seluruhnya, termasuk para pejabat Papua.
“Kam
merasa sebutan itu sudah mencoreng harkat dan martabat OAP,”beber Tembut.
Sementara
itu, Juru Bicara (Jubir) FIM Pusat, Mario Yumte, menegaskan atas pernyataan
Sultan DIY Yogyakarta yakni mahasiswa Papua separatis. Kalau pernyataan
demikian diungkapkan, menurutnya, kalimat separatis perlu diperjas. Bukan hanya
asal diungkap.
“Siapa
bilang kalau orang Papua itu separatis. Hanya soal bebas berekspresia di muka
umum, dianggap separatis. Hal ini, kata dia, perlu diperjelas separatis di
bagian mana,”ungkapnya.
Pernyataan
Sikap FIM
Komnas
HAM segera proses hukum terhadap Komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu
Hidayat sebagai pelaku pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
Mendesak
Komnas HAM segera menginvestigasi siapa penanggungjawab ormas dan kepolisian
yang melanggar UU No. 20 Tahun 2008 tentang penghapusan segala bentukan
diskriminasi (manusia bisa disamakan bintang).
Mendesak
DPR Papua dan Papua Barat segera menjamin keselamatan kawan-kawan mahasiswa
Papua di Jogja, dalam melakukan aksi damai/penyampaian pendapat dimuka umum dan
aktivitas perkuliaan.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “FIM : Tindakan Kepolisian Terhadap Mahasiswa di Yogyakarta Sudah Pelanggaran HAM”