BREAKING NEWS
Search

FIM : Tindakan Kepolisian Terhadap Mahasiswa di Yogyakarta Sudah Pelanggaran HAM

FIM Saat Jumpa Pers di Kantor KontraS, Padang Bulan, Jayapura, Papua. (Foto: Alexander Gobai/KM)

Jayapura, (KM)—Bertempat di Kantor KontraS, Padang Bulan, Jayapura, Papua, Jumat, (22/07/16), Forum Independen Mahasiswa (FIM) di Jayapura, Papua menyikapi  tindakan  Aparat kepolisian dan Ormas-Ormas bentukan Aparat terhadap mahasiswa-mahasiswa Papua yang kulia di Yogyakarta.

Tindakan Kepolisian sudah berlebihan dan tindakan itu sudah termasuk bagian dari diskirminasi rasial dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara terstruktur.

“Kami menyatakan bahwa kejadian aparat kepolisian terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta adalah pelanggaran HAM dan diskriminasi rasial,”Kata Ketua FIM Pusat, Teko Kogoya, Kepada Wartawan.

Pihaknya menilai kebijakan hukum dan konfensi HAM tentang kekerasan dan diskriminasi rasial HAM Negara dalam hal ini penegakan hukum (kepolisian) tidak melaksanakan kewajibannya. Padahal, Negara mengklaim diri sebagai Negara hukum dan demokrasi.

“Contohnya, peristiwa di Yogyakarta adalah salah satu bukti bahwa kewajiban Negara dalam menjalankan tugas sudah melanggarnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FIM Manokwari, Papua Barat, Geradus Tembut, meminta Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat DPRP dan Papua Barat bisa mengambil langkah yang tepat, agar masalah itu bisa selesai dan mahasiswa/I bisa kembali beraktivitas seperti biasa. 

Selain itu, sebutan aparat “monyet-moyet Papua”, kata dia, sebutan ini sudah mengancam orang Papua seluruhnya, termasuk para pejabat Papua.

“Kam merasa sebutan itu sudah mencoreng harkat dan martabat OAP,”beber Tembut.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) FIM Pusat, Mario Yumte, menegaskan atas pernyataan Sultan DIY Yogyakarta yakni mahasiswa Papua separatis. Kalau pernyataan demikian diungkapkan, menurutnya, kalimat separatis perlu diperjas. Bukan hanya asal diungkap.

“Siapa bilang kalau orang Papua itu separatis. Hanya soal bebas berekspresia di muka umum, dianggap separatis. Hal ini, kata dia, perlu diperjelas separatis di bagian mana,”ungkapnya.

Pernyataan Sikap FIM

Komnas HAM segera proses hukum terhadap Komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat sebagai pelaku pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Mendesak Komnas HAM segera menginvestigasi siapa penanggungjawab ormas dan kepolisian yang melanggar UU No. 20 Tahun 2008 tentang penghapusan segala bentukan diskriminasi (manusia bisa disamakan bintang).

Mendesak DPR Papua dan Papua Barat segera menjamin keselamatan kawan-kawan mahasiswa Papua di Jogja, dalam melakukan aksi damai/penyampaian pendapat dimuka umum dan aktivitas perkuliaan.


Pewarta    : Alexander Gobai






nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “FIM : Tindakan Kepolisian Terhadap Mahasiswa di Yogyakarta Sudah Pelanggaran HAM