Aksi KNPB di Kantor DPRP, Papua Pada Tanggal, (21/05/15). |
Jayapura, (KM)---Terkait
rencana kepolisian Daerah (Polda) Papua mengeluarkan maklumat dasar dan aturan
menyampaikan pendapat di muka umum atau demo disikapi Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP) Provinsi Papua.
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua, Komisi I, Laurenzus Kadepa menyatakan, terkait
rencana Polda Papua mengeluarkan maklumat tentang demo apalagi itu ialah hanya
insiatif dan keinginan pihak kepolisian semata.
“DPRP sangat tidak
sependapat dengan maklumat itu. Karena DPRP dibuka untuk semua komponen,” kata
Kadepa Kepada kabarmapegaa.com, Selasa,
(12/07/16) melalui pesan singkat yang dikirim.
Menurut Kadepa, kantor
DPRP adalah milik semua komponen masyarakat dan dibuka untuk umum, tak membedakan
dari organisasi itu dan organisasi itu, meski itu demo yang berbaur makar.
“Kami tidak mau disebut DPR diskriminatif oleh
rakyat kita. Oleh karena itu, DPRP dibuka untuk semua komponen tanpa membedakan
organisasi ini dan organisasi itu. Karena menurutnya, semua organisasi sama,
meski itu demo yang disebut demo makar,”tegas kadepa.
Sebelumnya,
seperti yang dikutip tabloidjubi.com,
Polda Papua, menyatakan akan
mengeluarkan maklumat dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, siapapun
berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun untuk kelompok dan afiliasinya
bermuara separatisme ada dasar hukumnya.
“Mereka
yang nanti melawan pemerintah yang sah, aparat negara yang sah, ada aturan
hukum positif yang berlaku dan KUHP mengatur itu. Mereka yang melakukan demo
pemisahan diri dari NKRI bisa dikenakan makar dan menjadi catatan kriminal
kepolisian jika ada yang dipidana,” kata Kapolda Waterpauw pekan lalu.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Legislator : DPRP Dibuka Untuk Semua Komponen”