NKRI Sengaja Menggunakan UUD Pasal 160 KUHP Untuk Menutup Ruang Domokrasi di Papua (Foto: Dok. Facebook/Ist,KM) |
(London 24 Juni 2016) -Sebuah laporan terbaru oleh Papuans Behind Bars mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang untuk membungkam protes di Papua oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015. Dalam peluncuran laporan yang dilakukan di Sekretariat Amnesti Internasional di London pada 24 Juni , organisasi HAM berbasis di London, TAPOL meminta pemerintah Indonesia untuk menjawab situasi impunitas yang terus berlanjut, kekerasan Negara dan meningkatnya tindakan penangkapan sewenang-wenang di Papua.
"Pemerintah Indonesia harus menghentikan tindakan penangkapan masal dalam demonstrasi damai sebagai wujud kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sesuai dengan kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional," ujar Todd Biderman, Koordinator TAPOL.
Laporan 28 halaman berjudul Papuan Behind Bars 2015 "Aksi Protes Makin Meninggi, Penangkapan Makin Meningkat: Melihat Situasi di Papua 2015" memperlihatkan bagaimana kebebasan berekspresi dan berkumpul di wilayah ini tetap sangat terbatas, meskipun telah terjadi pembebasan lima narapidana politik yang telah ditahan selama puluhan tahun pada bulan Mei 2015, dan jaminan Presiden Joko Widodo untuk membuka wilayah Papua untuk jurnalis asing.
Berdasarkan data dan testimoni yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, laporan ini menunjukkan bahwa 1083 orang Papua telah ditangkap secara sewenang- wenang di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Ini merupakan jumlah tertinggi penangkapan sewenang-wenang yang didokumentasikan dalam satu tahun melalui pendokumentasian komprehensif yang kami lakukan sejak tahun 2012. Sebanyak 80% dari mereka yang ditahan telah ditangkap karena berpartisipasi atau merencanakan demonstrasi secara damai.
Laporan ini menunjukkan adanya perubahan pola tuduhan. Dalam perkembangan yang positif, penggunaan tuduhan melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia terhadap para tahanan politik menurun secara signifikan dan penggunaan UU Darurat kontroversial 12/1951 berhenti sama sekali. Namun, penggunaan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia telah meningkat.
"Eskalasi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang menimbulkan keprihatinan serius bahwa pemerintah Indonesia sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP untuk mengkriminalisasi protes politik secara damai dan membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul di masyarakat sipil Papua," ujar Todd Biderman, TAPOL
Laporan itu juga menunjukkan bahwa, meskipun jumlah kasus penyiksaan dalam tahanan pada proses penangkapan dan penahanan menurun secara signifikan, namun tindak penyiksaan di luar proses penahanan tetap sering terjadi.
Laporan ini juga membuktikan bahwa perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat. Pada 2015, tercatat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan, empat kali lebih banyak dari tahun 2014.
Kesaksian dari narapidana politik menyoroti keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga sering ditolak, terus menerus di bawah pengawasan serta kurangnya akses atas perawatan medis.
Selain itu, laporan menampilkan kekerasan negara yang sedang berlangsung dan impunitas pada aparat keamanan negara. Setidaknya 11 orang tewas akibat kekerasan negara di Papua pada tahun 2015. Budaya impunitas tetap tertanam di antara pasukan keamanan, pelaku penembakan yang mematikan ke empat remaja di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, pada bulan Desember 2014, dan masih belum diproses secara hukum.
Publikasi laporan muncul pada saat aktor nasional, regional dan internasional nasional menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat. Pada peluncuran laporan, DR. Budi Hernawan, dosen di Universitas Paramadina di Jakarta menyatakan: "kekerasan Negara merupakan tata kelola Papua selama lima puluh tahun terakhir. Penelitian doktoral saya tentang praktik penyiksaan di Papua sejak tahun 1963-2010 menegaskan pola ini. Aparat keamanan negara Indonesia tidak ragu, tidak hanya menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap rakyat Papua tetapi juga untuk menunjukkan bahwa mereka dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap tubuh-tubuh Papua. "
Pemimpin oposisi Inggris, Jeremy Corbyn pada pertemuan baru-baru ini Parlemen Internasional untuk Papua menegaskan bahwa hak asasi manusia dan keadilan "menjadi landasan kebijakan luar negeri, landasan hubungan kami [Inggris] dengan setiap negara lain."
masalah serius pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, dan penyiksaan di Papua diangkat dalam sidang dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2016 oleh delegasi pemerintah dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Kedua delegasi mendesak Dewan HAM PBB dan Pemerintah Indonesia bekerja sama untuk memfasilitasi kunjungan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar berkunjung ke Papua.
Ini merupakan gaung dari janji2 yg dibuat pemerintah indonesia sewaktu sessi UPR sebelumnya di 2012; janji2 yg sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Catatan hak asasi manusia di Indonesia akan dilaporkan lagi di bawah sorotan internasional untuk UPR negara pada tahun 2017. Laporan Papuan Behind Bars 2015 menyerukan Indonesia untuk "Memberikan izin untuk akses bebas dan tak terbatas untuk semua Pelapor Khusus PBB yang ingin mengunjungi dan melaporkan kondisi Papua.
"Menjelang UPR 2017, TAPOL mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang berarti sejalan dengan komitmen hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap tahanan, serta untuk mengatasi impunitas yang sedang berlangsung di dalam institusi keamanan.
Kontak Media:
Todd Biderman (Koordinator, TAPOL)
todd@tapol.org
+44 7847 575 064
Adriana Sri Adhiati (Koordinator, TAPOL)
adriana@tapol.org
+44 7444 058 975
Salam, TAPOL
(Penulis adalah Aktivis Papua Barat)
Editor: Frans Pigai
Sumber: Obrolan facebook, Hiskia Meage
0 thoughts on “NKRI Sengaja Menggunakan UUD Pasal 160 KUHP Untuk Menutup Ruang Domokrasi di Papua”