Saat,Gabungan TNI/Polri siap siaga menghadang massa aksi bahkan sampai pengkapan secara brutal.(Foto: Kadepa/KM) |
Yogyakarta, (KM)
– Dalam memperingati 54 tahun perjanjian New York Agreement yang ilegal itu,
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi demonstrasi serentak di
seluruh tanah Papua.
KNPB menyatakan,
perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 adalah sejarah dimana
Indonesia untuk pertama kali terjebak dalam konspirasi ekonomi politik
imperialisme Amerika Serikat (AS).
“AS selain
berhasil mengatur transfer administrasi teritori West Papua dari tangan
kolonial Belanda ke kolonial Indonesia, ia juga berhasil menjebak Indonesia
menjadi budak ekonomi AS melalui penanaman modal asing agar Freeport McMoran,
perusahaan milik AS merampok Sumber Daya Alam (SDA) di West Papua.” tulis KNPB
dalam pernyataannya yang diterima wartawan kabarmapegaa.com pada Senin
(15/07/2016) sore ini.
Pantauan Kabar Mapegaa,
sebelum mengadakan aksi, massa aksi dari rute sektor Koteka Perumnas III Waena
menuju Expo, dihadang oleh gabungan aparat TNI/Polri, pada pukul 09.00 WPB di depan Univesitas Terbuka, Perumnas I
Waena.
Ketua KNPB
Numbay, Calvin Wenda dan Korlap aksi, Saugas Goo di tahan oleh aparat
kepolisian yang menghadang masa aksi dengan kekutan penuh di jalan SPG, 3
Dalmas, jumlah personil kepolisian sekitar 50an lebih dengan senjata dan gas
air mata.
Kemudian, di
Taman Imbi Polisi juga melakukan penangkapan terhadap masa aksi. Nama-nama 15
orang massa aksi yang ditangkap antara lain, Sius Ayemi (32), Eduard (28),
Andarias Manggaprouw (27), Panus Manggaprouw (25), Boas Seweyei (18) Salmon
Mariadu Robaha (17) Yan Rumbruren (27), Abner Rumbruren (18), Yusak Robaha
(24), Leonard Wihyawari (21), Patmus Kirihio (20), Adam Yenu (10) Jois Yenu
(9), Daud Sroer (18) Roni Mambrasar (27)
dan Anak kecil umur 9 tahun.
Selain di
Jayapura, juga di Timika, Wamena, Merauke, dan beberapa kota lain juga
melakukan aksi masa serentak menolak perjanjian New York Agreement yang ilegal
itu.
Dengan melihat
situasi tersebut, Laurenzus Kadepa, DPR Papua Bidang Hukum dan HAM dalam akun
pribadi facebook menyikapi tindakan Polisi tehadap masa aksi KNPB tersebut.
“Kami Komisi I
DPR Papua meminta agar masa aksi KNPB tanggal 15 Agustus yang di hadang
kepolisian di berbagai tempat di jalan-jalan agar dibebaskan,” kata Kadepa
dengan tegas.
Kadepa juga
mengharapkan, kepolisian tidak melakukan tindakan berlebihan, represif dan
lain-lain. Tujuan mereka ke DPR Papua.
(Manfred/KM)
(Manfred/KM)
0 thoughts on “Memperingati 54 Tahun New York Agreement, Ribuan Orang Papua Ditangkap ”