Dogiyai,KM---Ratusan Masyarakat Dogiyai Yang tergabung
Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee (SPRBM) menilai Dewan Perwakilan Rakyat
tidak hargai kebijakan gubernur papua tentang perda minuman keras.
Hari senin,(08/08) Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee di Dogiyai
kembali demo damai depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Dogiyai menuntut segera menikdalajuti hasil kebijakkan
Pemerintah Propinsi Papua melalui Gubernur Lukas tentang Peraturan Daerah
(Perda) Propinsi Nomor 15 Tahun 2015 tentang pelarangan Produksi, Peredaran dan
Pengunaan minuman beralkohol.
Kemudian SPRBM ditegaskan lagi dengan fakta integritas Gubernur
Papua tentang pelarangan Produksi Peredaran dan Pengunaan Miras.masa juga
menuntut berdasarkan Surat Intruksi Gubernur: 3/Inst-Gub/2016 tentang pendataan
Orang Asli Papua (OAP) dan pelarangan produksi peredaraan dan pengunaan Miras
di Bumi Cendrawasi.
Surat Intruksi Gubernur itu telah tersebar kesemua kabupaten dan
kota se tanah papua namun surat tersebut Eksekutif dan Legislatif kabupaten
Dogiyai tersembunyi sampai saat ini.
Ketua Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee Bendiktus Goo Meminta
kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segara merancang, menyusun dan menetapkan
Peraturan Daerah tentang Produksi, Distribusi dan Komsumsi Minuman Keras di
Kabupaten Dogiyai.
"Kami juga mendukung Surat Intruksi Gubernur:
3/ Inst-Gub/2016 tentang pendataan Orang Asli Papua (OAP) dan pelarangan
produksi peredaraan dan pengunaan Miras di Bumi Cendrawasih.
"Agar kedepan Pemda Dogiyai tidak memberikan atau
mengeluarkan Surat Ijin Usaha tentang Minuman Keras beralkohol serta tempat
termpat hiburan seperti Biliard, Toto Gelap, Bar, dan Diskotik di
Kabupaten Dogiyai," ujarnya Goo Kepada wartawan senin (08/08/16).
Bendiktus berujar,Pemerintah Kabupaten Dogiyai agar segera
sweeping dan sidak KTP di setiap rumah di wilayah kabupaten Dogiyai dan
pulangkan saja kepada daerahnya masing masing bagi mereka yang tidak memiliki
KTP Dogiyai.
Sementara Kordinator lapangan Laorensius Goo, mengatakan, kami usut
tuntas penjual minuman keras tersebut bila terbukti penjualnya terindikasi niat
jahat maka segera penjarakan seumur hidup,"pintanya.
Ia juga berharap seluruh Kepala dan Sekretaris Kampung di
Kabupaten Dogiyai segera Merancang, Menyusun dan Mengawasi Peraturan Kampung di
Seluruh Wilayah Dogiyai," katanya.
Masih Goo lagi, berhenti mengkomsumsi Minuman Keras Beralkohol di
Kabupaten Dogiyai dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Dogiyai untuk
tidak transaksi penjualan tanah kepada para transmigrasi tanah.
Di tempat sama Sekertaris (LMA) Alex Koga,ada beberapa kampung
buat aturan kampung dengan tujuaan yang baik tapi,pemda dogiyai melarang aturan
kampung tersebut.
"Pada tanggal 15 maret 20115 Pemerintah Kabupaten Dogiyai
membentuk komisi pemberantas miras di ketuai oleh Anton Iyowau ini hanya,batasi
aturan kampung telah dibuat seperti kampung mauwa dan idakebo,"ucapnya
Komisi yang telah terbentuk satu yang lalu ini bukan mau berantas
miras tapi,punya kepentingan tertentu,"ujar koga dengan nada kecewa.
Pewarta : Yanuarius Goo
Editor
: MP
0 thoughts on “SPRBM Dinilai DPRD Dogiyai Tak Hargai Kebijakan Gubernur "Perda Miras"”