Yogyakarta,(KM) - Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Yogyakarta resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka
mahasiswa Papua Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (8/8)
siang. Obby Kogoya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY terkait kasus
dugaan melawan petugas dengan kekerasan saat peristiwa pengepungan asrama
Papua, 15 Juli 2016.
"Kami dari LBH Yogyakarta
sebagai kuasa hukum atas Obby Kogoya menilai ada kejanggalan-kejanggalan
prosedur hukum dalam penetapan tersangka," ujar Emanuel Gobay saat ditemui
di PN Sleman, Senin (8/8).
Emanuel Gobay menjelaskan salah
satu kejanggalan adalah penetapan atas diri Obby hanya diproses dalam sehari
saja. Dia menilai bahwa penetapan tersangka Obby sebagai bentuk kriminalisasi
semata.
Dia menjelaskan lebih lanjut
bahwa kejanggalan lain terlihat dalam proses penetapan tersangka yang tidak
sesuai dengan prosedur hukum. "Kami menilai penetapan tersangka Obby tanpa
dua alat bukti yang sah," ujarnya.
dalam prosedur menetapkan
tersangka minimal terdapat dua alat bukti. Dalam hal tersebut alat bukti dalam
menetapkan Obby Kogoya yakni berupa keterangan saksi dan bukti visum orang yang
dilukai.
"Kami sempat menanyakan ke
penyidik, mana bukti visumnya secara fisik. sampai saat ini kami juga belum
melihat adanya bukti visum secara fisik dan nyata," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay menjelaskan bahwa
kalaupun sudah ada bukti visum, tetap harus ada keterangan ahli yang
menjabarkan hasil visum. Dari keterangan ahli tersebut nantinya bisa dinilai
apakah hasil visum benar-benar mengarahkan kepada tindak kekerasan yang
menguatkan sebagai dasar penetapan tersangka.
Terkait alat bukti berupa saksi,
Emanuel Gobay mejelaskan bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap
Obby Kogoya sebagai saksi. "Jadi terlihat bahwa tidak ada calon tersangka,
tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay juga menjelaskan
pihaknya belum mengetahui keterangan saksi yang dipakai Kepolisian dalam
penetapan tersangka tersebut. Padahal dari keterangan tersebut nantinya bisa
diketahui apakah benar-benar mengarah pada tindak kekerasan.
"Saksi yang dipakai
Kepolisian sebagai dasar untuk menentapkan tersangka itu apakah benar-benar
lihat betul di TKP saat peristiwa?"
Sementara itu Humas PN Sleman,
Ayun Kristianto menjelaskan pihaknya sudah menerima berkas praperadilan atas
penetapan tersangka Obby Kogoya. Nantinya akan segera ditunjuk hakim tunggal
dalam menggelar persidangan.
"Pengadilan Negeri Sleman
kapasitasnya hanya menerima berkas. Nanti terserah hakim tunggalnya," ujar
Ayun.
Pewarta: (Antara/KM)
Pewarta: (Antara/KM)
0 thoughts on “LBH Yogya Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka Mahasiswa Papua ”