Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa) |
Semarang, (KM)- Keluarga Korban Simon Warikar, warga sipil yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi itu, telah melakukan penyelidik oleh Polres Biak pada 07 September 2016 tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan menuntut keadilan hukum, dan Polisi Jangan melakukan tindakan yang melawan hukum.
Dari kantor LBH Kyadawun, Gki Klasis Biak Selatan, Jln. A Yani No 11, Fandoi Kabupaten Biak Numfor/Telp 081247458717 kepada Kabar Mapegaa menerima laporan yang juga sebagai press release, Rabu, (13/09) sebagai berikut:
Pertama, Pemeriksaan terhadap Saksi Korban telah dilakukan oleh penyidik Polres Biak pada Hari Rabu 07 September 2016, di rumah dari Saksi Korban Simon Warikar, namun dalam hal ini kami Tim Kuasa Hukum Menyangkan Sikap dari Para Penyidik Polres Biak Numfor yang tidak berkordinasi dengan kami lebih dahulu sebelum mengambil keterangan kepada Saksi Korban Simon Warikar, sehingga kami tidak mendampingi saksi korban saat memberikan keterangan kepada para penyidik, sehingga menurut kami hal ini telah mencederai Proses Hukum ini, Saksi Korban sendiri yang menjadi Korban sebenarnya masih mengalami Rasa Trauma yang cukup dalam sehingga harus dilndungi.
Kedua, Kami keluarga korban dan kuasa hukum pikir cukup jelas, Penyidik Polres Biak telah mencedarai dan melanggar undang-undang No 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 3 Perlindungan Saksi dan Korban memliki asas: a) Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, b) Rasa Aman, c) Keadilan, d) Tidak diskriminatif dan dan e) Kepastian Hukum.
Ketiga, Pasal 5 ayat 1 bagian a, c, e dan l undang-undang No 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Korban Berhak: a) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan, c) Memberikan keterangan tanpa tekanan , d) Bebas dari pernyataan yang menjerat, dan e)mMendapat Nasihat Hukum.
Keempat, Kami pikir cukup jelas bahwa Saksi Korban Simon Warikar bukanlah saksi biasa tapi merupakan saksi yang juga menjadi korban, sehingga membutuhkan perlindungan dan juga rasa aman saat pemeriksaan (saat memberikan keterangan didepan Penyidik) yang dimanatkan undang-undang No 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban , namun yang terjadi Saksi Korban diperiksa tanpa kehadiran kuasa hukum saksi Korban, kami LBH Kyadawun juga mendapat Surat Kuasa untuk mendampingi Korban dalam setiap Proses hukum yang dijalani saksi korban, namun dalam hal ini kami rasa tidak ada penghargaan bagi Proses hukum yang sedang berjalan, kami harap Kapolda dalam hal ini memberikan Pengawasan yang cukup ketat kepada Para Penyidik dalam hal ini Penyidik Kasus Simon Warikar untuk tidak mencederai Proses Hukum yang sedang berjalan.
Kelima, Dalam hal ini kami LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan selaku Kuasa Hukum Saksi Korbandan Keluarga, menegaskan bahwa:
- Kami Kuasa Hukum Saksi Korban dalam hal ini LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan bersama Keluarga Korban Simon warikar Meminta Kapolri dan Kapolda Papua Mengawasi Proses Hukum yang sedang Berjalan sampai pada Penuntasan Kasus ini.
- Kami mendorong agar setiap Saksi Yang Terlibat didalam Kasus ini segera dipanggil dan dimintai Keterangan guna mendorong Proses hukum ini,karena hemat kami sudah cukup alat bukti bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiyaan Berat Terhadap Korban Simon Warikar, sehingga Proses ini segera dilanjutkan sampai pada tingkat Penuntutan di Kejaksaan dan Tingkat Pengadilan.
- Kami mendorong Penyidik Polres Biak Numfor segera menerbitkan surat Perintah Penahanan kepada Tersangka, sebelum masa penahanan 21 hari berakhir yang telah dijatuhkan pada sidang disiplin.
- Kami Mendorong Setiap Lembaga dalam Hal ini, DPRD, DPRP, DPRI KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, OMMBUDSMAN, YLBHI, ELSHAM, SEPAHAM, KONTRAS JAKARTA, GEREJA-GERJA di Papua, DEWAN ADAT PAPUA dan Setiap Lembaga lainnya, agar mengawasi, mendorong Proses Hukum kasus ini sampai pada Penuntusan Kasus ini di Pengadilan dan Kode Etik.
Sementara itu, Dewan Adat Papua (DAP) juga minta agar polisi profesional jangan melakukan tindakan yang melawan hukum, aneh penegak hukum ko tidak menaati aturan hukum, saksi korban itu wajib didampingi pengacara, ini maksudnya apa kalo tidak dibritau, jangan utk memutar balik fakta atau melindungi anggota polisi yang jadi pelaku.
Pewarta: Yohanes M. Agapa
Editor : Manfred Kudiai
0 thoughts on “LBH Kyadawun “Polisi jangan melakukan tindakan yang melawan hukum””