BREAKING NEWS
Search

DISPENDA MIMIKA, GELAR PBB-P2, WAJIB BAYAR PAJAK


Tempat Konser Wajib pajak di Halaman DISENDA Kab.Mimika/ doc Marinus G

Timika (KM)---Pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang digelar melalui dinas  pendapatan daerah PEMKAB selama tiga hari  berlangsung  sejak tanggal 21 s/d 23 Oktober 2016, dilaksanakan depan halaman DISPENDA, Jl. Yos Sudarso No.17 Sempan Inauga Timika

Thema umum yang ambil oleh panitia : Bersama pemerintah daerah, kita tingkatkan kesadaran membayar pajak daerah dan retribusih daerah.

Adapun sub thema yang di usung yaitu dengan partisipasi kerukunan dan paguyuban kita tingkatkan membayar pajak dan retribusih daerah untuk membangun Kab. Mimika.

Dalam sambutan kepala dinas pendapatan daerah DISPENDA mengatakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap tanah dan atau bangunan berdasarkan undang - undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusih daerah.

Lanjut dia, dasar dari pelaksanaan pajak bumi dan bangunan di Kab.  Mimika mengacu pada perda No.4 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan.

Dengan ini semua  warga yang melaksanakan usaha - usaha  baik mikro maupun makro  wajib membayar pajak kepada pemerintah yang harus bayar dalam satu  tahun.Membayar pajak dan retribusih menjadi salah - satu sumbangsi untuk pembangunan dan memperoleh manfaat untuk kepentingan umum, katanya. 
 
Para pihak - pihak yang terlambat membayar pajak mereka ini penghalang pembangunan, dikarenakan alasan objek pajak, ditulis menurut selebaran yang diterima kepada media ini.

Sumber DISPENDA mengatakan penagihan setiap wajib pajak melunasi pajak terhutang sebelum jatuh tempo, dan apabila wajib pajak belum melunasi pajaknya setelah tanggal jatu tempo  akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan.

Pewarta : Marinus Gobai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “DISPENDA MIMIKA, GELAR PBB-P2, WAJIB BAYAR PAJAK