Tempat Konser Wajib pajak di Halaman DISENDA Kab.Mimika/ doc Marinus G |
Timika (KM)---Pekan panutan pembayaran pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang digelar melalui
dinas pendapatan daerah PEMKAB selama
tiga hari berlangsung sejak tanggal 21 s/d 23 Oktober 2016,
dilaksanakan depan halaman DISPENDA, Jl. Yos Sudarso No.17 Sempan Inauga Timika
Thema umum yang ambil oleh panitia : Bersama pemerintah daerah, kita tingkatkan
kesadaran membayar pajak daerah dan retribusih daerah.
Adapun sub thema yang di usung yaitu dengan
partisipasi kerukunan dan paguyuban kita tingkatkan membayar pajak dan
retribusih daerah untuk membangun Kab. Mimika.
Dalam sambutan kepala dinas pendapatan
daerah DISPENDA mengatakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah
pajak daerah yang dikenakan terhadap tanah dan atau bangunan berdasarkan undang
- undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusih daerah.
Lanjut dia, dasar dari pelaksanaan pajak
bumi dan bangunan di Kab. Mimika mengacu
pada perda No.4 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
perkotaaan.
Dengan ini semua warga yang melaksanakan usaha - usaha baik mikro maupun makro wajib membayar pajak kepada pemerintah yang
harus bayar dalam satu tahun.Membayar
pajak dan retribusih menjadi salah - satu sumbangsi untuk pembangunan dan
memperoleh manfaat untuk kepentingan umum, katanya.
Para pihak - pihak yang terlambat membayar
pajak mereka ini penghalang pembangunan, dikarenakan alasan objek pajak,
ditulis menurut selebaran yang diterima kepada media ini.
Sumber DISPENDA mengatakan penagihan setiap
wajib pajak melunasi pajak terhutang sebelum jatuh tempo, dan apabila wajib
pajak belum melunasi pajaknya setelah tanggal jatu tempo akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan.
Pewarta : Marinus Gobai
0 thoughts on “DISPENDA MIMIKA, GELAR PBB-P2, WAJIB BAYAR PAJAK”