Steven Itlay masuk dalam Kantor Pengadilan Negeri kota Timika dikawal Ketat oleh Polisi, jumat 11/11/2016, (Foto: Andy/KM) |
hal
ini disampaikan saat sidang lanjutan yang ke-7 dengan agenda pembelahan/pledoi
oleh kuasa hukum terdakwa, berlangsung pada Jumat (11/11/2016), di pengadilan
Negeri Kota Timika Jalan Yos Sudarso Sempan Inauga Timika Papua.
Steven
Italy, juga menghargai proses persidangan pertama sampai yang ke-tujuh ini, dan
menjungjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, dalam kasus tindak pidana
mengganggu keamanan negara tersebut, dan menghargai tuntutan jaksa yang mana 18
bulan penjara.
“Soal
putusan saya serahkan pada majelis hakim yang terhormat, dan saya memohon
kepada Majelis hakim bahwa pidanakan hukum saya
sesuai fakta proses persidangan,” ungkap steven saat diberikan waktu
pembelahan sendiri dihapan Hakim.
Lanjut
steven, kita akan mempertahankan posisi kebenaran masing-masing sesuai proses
pengadilan, kita tidak biasa temukan nilai kebenaran, maka sepenuhnya kita
serahkan pada keputusan hakim sesuai dengan kebenaran dan kedialan.
“Steven
juga, mengakui, saya tetap mediasi rakyat papua untuk ibadah dan doa pemulian
bangsa papua di lain waktu, dan saya tetap memperjuangkan nasib bangsa papua
sampai papua bebas dari Indonesia,”jelas dia.
Dia
juga, mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang membantu dalam proses
persidangan ini, bisa berjalan dengan baik, dan dia juga memohon maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama
proses persidangan, “ucapnya.
Tim
Kuasa hukum Merci F. Waromi, SH. dan
Hendri Okoka, SH. dalam pembelahan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak
melakukan dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dibuat oleh Jaksa. Karena ia tidak
melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh wilayah Negara jatuh
di tangan musuh atau memisakan sebagaian wilayah Negara orang lain.
Penasehat
hukum Mohon majelis hakim, yang memimpin
persidangan ini menutuskan dan
membebaskan terdakwa dakwaan Steven Itlay, dari dakwaan dan tuntutan pidana 1
tahun 6 bulan serta memerintahkan Jaksa mereabilitasi nama baik
terdakwa.
Dan
Memutuskan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta persidangan, bukan untuk balas
demdam tapi tujuan mendidik untuk memperbaiki tinka lakunya. Kuasa hukum
sepenuhnya atas diri terdakwa diserakan kepada
majalis hakim, karena fungsi kami kuasa hukum adalah hanya membantu
persidangan.
Dalam
proses persidangan disaksikan langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Viktor Makbon, kata dia, pada wartawan,
persidangan tetap jalan dengan catatan kita jaga keamanan bersama, supaya,
persidangan ini tetap jalan aman dan
lancar.
“Dia
Mohon supaya masyarakat tetap tanang jaga situasi kita bersama semoga Timika
aman dan damai, persidangan diperketat dijaga oleh aparat kepolisian didalam
ruangan dan diluar pengadilan ini supaya sidang bisa berjalan dengan aman,”kata
kapolres baru Mimika.
Proses
persidangan tersebut di ikuti oleh puluhan pendukung rakyat papua kepada Steven
di hadiri pengadialan negeri Timika, 30 orang yang ijin masuk dalam ruang
sidang, dan simpatisan lainnya masih tunggu depan halaman pengadilan.
0 thoughts on “Steven Itlay Memohon Majelis Hakim, Hukum Saya Sesuai Fakta Persidangan”