Ruang Sidang Pengadilan Negeri Timika, (11/11/2016), (Foto:Andy/KM) |
Timika,
(KM)--- Sidang Lanjutan yang ke-7 dugaan tindak pidana terdakwa Ketua Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Stepanus Itlay Alias Steven Itlay,
digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, dengan agenda pembelahan/pledoi
oleh tim kuasa hukum, jumat (11/11/2016). Penasehat hukum mendesak majelis hakim segerah bebaskan
Steven Itlay tanpa syarat.
Sidang
berlangsung pada pukul 14:15 Wit di Pengadilan Negeri Timika, Jalan Yossudarso
Timika, dipimpin oleh Majelis hakim
Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota Fransiskus Y.
Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.
Dalam
persidangan tim penasehat hukum Merci F. Waromi, SH. dan didampingi Hendri
Okoka, SH. membacakan pembelaan/pledoi, bergantian atas dugaan tindak pidana
terdakwa ketua Knpb Steven Itlay.
Pembacan
pembelahan dengan judul “Mengadili Jurnal Pemulian Bangsa Papua” dalam perkara
nomor 97/PB/2016, atas nama Stvenus Itlay, yang didakwa, dengan dakwaan primer
pasal 106 KHUAP subsider ayat 110 ayat
2. di Pengadilan Negeri Timika.
Merci
Waromi, membacakan pembelannya, dalam sidang sebelumnya Jaksa telah mengajukan
tuntutan 1 tahun 6 bulan (18 Bulan) Penjara terhadap Ketua KNPB Timika, rabu
(02/11/2016) lalu, tuntutan tersebut, tidak seimbang dengan Pasal 106 KHUAP.
Karena mereka (Knpb) dipimpin terdakwa hanya melakukan Ibadah dan pembagian hadiah. Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa terkesan, karena Knpb mediasi rakyat papua melakukan sebuah ibadah dan doa pemulian bangsa Papua, sesuai dengan dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Kemerdekaan menyampaikan lisan dan tulisan dimuka umum dijamin setiap orang bagi warga negara.
Karena mereka (Knpb) dipimpin terdakwa hanya melakukan Ibadah dan pembagian hadiah. Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa terkesan, karena Knpb mediasi rakyat papua melakukan sebuah ibadah dan doa pemulian bangsa Papua, sesuai dengan dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Kemerdekaan menyampaikan lisan dan tulisan dimuka umum dijamin setiap orang bagi warga negara.
Dalam
pembelahan itu juga menjelaskan, Knpb melakukan ibadah dan doa tidak mendirikan
sebuah negara, sampai saat ini papua masih dalam Indonesia. Sikap kepolisian
berlebihan jika kegiatan-kegiatan mayoritas masyarakat papua melakukan ibadah
doa, pada hal sebelum kegiatan pihak Knpb sudah masukan surat pemberitahuan
pada polisi.
Dalam
pembelahannya menjelaskan akar masalah papua pelurusan sejarah, mayoritas
masyarakat papua meginginkan pelurusan sejarah, menyelesaikan persoalan papua
berdaulat sejak 1 desember 1961. Subtansinya sudah jelas harus klarifikasi.
Butir Isi trikora yang mana umumkan sukarno bahwa” Bubarkan Negara Papua Boneka
Buatan Belanda” di alun-alun utara Jogya, 19 desember 1961.
Dan
lahirnya Perjanjian New York 15 Agustus 1962. mayoritas Papua tidak dilibatkan
dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Indonesia, belanda dan PBB
sehingga mayoritas masyarakat papua ditanyakan pelecahan terhadap orang asli
papua.
Cikal
bakal Papua, penyerahan wilayah Papua dari tangan Belanda ke Untea (PBB) dan
dari Untea ke tangan Indonesia tanpa melibatkan orang papua, sehingga Pepera
1969 pun dilakukan secara mekanisme Indonesia, seharusnya satu orang satu suara
sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan Internasional tidak laksanakan di papua
sehingga Pepera di menangkan oleh Indonesia.
Dimasa
orde baru presiden ke presiden tidak pernah menyelesaikan persolan papua dan
pelurusan sejarah akibatnya terjadi pelanggaran ham yang luar biasa setiap
kasus demi kasus negara tidak pernah diselesaikan secara hukum yang berlalu di
negara ini.
Contoh
konkrik exploitasi sumber daya alam yang melimpah didaerah ini, namun tanpa
upaya pemerintah mensejaterakan rakyat papua, tapi tetap miskin dan kasus-kasus pelanggaran Ham
seperti, kasus biak berdarah 16 juli 1998, Kasus Sorong 5 juni 1999, kasus
Timika 2 desember 1992, Merauke 16 februari 2000, kasu Nabire, Kasus Abepura 2011, Kasus Wamena 2003, Kasus
Wasior 2011, Kasus Paniai 08 desember 2014.
Hampir
semua kasus tidak ada upaya Negara untuk proses hukum bagi pelaku kejahatan
diatas tanah ini. sehingga masalah papua tidak pernah selesai, pada hal negara Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi di Asia tenggara dan Anggota PBB.
yang mana mengahormati hukum dan demokrasi.
Kuasa
hukum menilai 10 orang saksi yang hadirkan oleh Jaksa dalam keterangannya tidak
sesuaikan dengan perkara dan barang bukti yang ada. 10 saksi diantaranya
adalah Pertama: Kompol I Nyoman Punia,
kedua: AKP Sudirman, Ketiga; Daud Papare, Keempat: Yus Wenda,
Kelima: Sem Ukago, Keenam: Yanto Awerkion, ketujuh: Maluk tabuni, Kedelapan:
Paulus Dewan, Kesembilan: Niko Sadah, kesepuluh: Anis Lokombre dan saksi Ahli.
Pada
intinya terdakwa hanya menyampaikan pokok-pokok doa, dan terdakwa tidak pernah
melakukan deklarasi sebuah Negara, dan berdiri sebuah Negara, tapi kenyataannya
propinsi papua tetap ada dalam Indonesia.
Dilihat
dari proses persidangan Penasehat hukum. Berkesimpulan bahwa terdakwa tidak
melakukan dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa.
Karena
ia tidak melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh wilayah
Negara jatuh di tangan musuh atau memisahkan sebagaian wilayah Negara orang
lain. Sebagaimana diatur dalam KHUAP dakwaan supsidi menggerakan orang lain
menyuruh dan membantu atau memberi kesempatan memberikan sarana.
Penasehat
hukum, Mohon majelis hakim, yang memimpin persidangan ini menutuskan dan membebaskan terdakwa dakwaan
Steven Itlay, dari dakwaan dan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan serta
memerintahkan Jaksa mereabilitasi nama baik terdakwa.
Dan
Memutuskan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta persidangan, bukan untuk balas
demdam tapi tujuan mendidik untuk memperbaiki tinka lakunya. Kuasa hukum
sepenuhnya atas diri terdakwa diserakan kepada
majalis hakim, karena fungsi kami kuasa hukum adalah hanya membantu
persidangan.
Pewarta:
Andy Ogobay
0 thoughts on “Penasehat Hukum Stven Itlay Desak Majelis Hakim Segerah Bebaskan Tanpa Syarat”