Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat. (Fhoto : M.Yukei/KM) |
Manokwari,
(KM) – Mengenai HAM di Papua, Pemerintah harus konsisten untuk memberikan
dukungan penuh terhadap penyelesaian HAM di Papua, dengan sisitem hukum yang
berlaku di Indonesia. Indonesia kan sudah punya UUD 1945 yang mengatur tentang
Penyelesaian HAM, kemudian Undang-undang
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ada Undang-undang 26 tahun 2000
tentang HAM, kemudian ada Undang-undang Otonomi Khusus di Papua. Oleh karena
itu, menyelesaian persolan HAM di Papua sesuai Undang-undang itu.
Demikian
disampaikan, Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi
Papua Barat, Sabtu,(10/12/2016) malam, seusai digelarnya kegiatan Seminar
Nasional saat wartawan menemuinya didalam Hotel Swiss-Bel itu.
Kata
Yan, ada empat kasus pelanggaran HAM berat
yang sedang didorong menuju titik penyelesaiannya.
“ada
empat kasus HAM yang sedang kami dorong ditingkat Nasional bahkan
internasional adalah kasus Wasior, kasus Wamena, kasus Paniai berdarah dan
kasus Sanggeng-Manokwari. Jelas bahwa itu adalah kategori pelanggaran HAM
berat”.
Kata
Christian, lembaga hukum nasional yang kewenangan penuh menangani kasus HAM adalah KOMNAS HAM, Kejaksaan Agung
dan Pengadilan HAM,jelasnya.
“oleh
karena itu, penyelesaiannya harus proses mekanisme hukum Nasional Indonesia juga
internasional yang ada. Terus siapa yang punya kewenangan penuh disitu? Ya, yang
jelasnya, KOMNAS HAM, Kejaksaan Agung dan Pengadilan HAM”.
Namun
dalam penyelesaiannya, dirinya meminta tidak ada intervensi maupun rekayasa
politik dari pihak mana pun.
“tidak
boleh ada intervensi, tidak boleh rekayasa politik dan lain sebagainya. Kasus
ini dibawah sampai pengadilan Nasional, supaya membuktikan pada semua pihak di
tanah Papua dan Dunia. Kalau tidak, persolan ini akan diselesaikan secara
mekanisme internasional”.
Terkait
dengan Mahasiswa Papua di Manokwari, yang hari ini,10 Desember 2016, yang mendapat intimidasi serta
pemukulan dari aparat Indonesia, didepan Hotel Swiss-Bel siang tadi, saat massa aksi, hendak menuju kehalaman Kantor
Golkar,untuk membuka mimbar bebas disana, direktur eksekutif LP3BH Papua Barat, Yan Christian Warinussy,
menanggapi hal itu adalah satu perbuatan yang moncoreng hari HAM Se-Dunia yang
ke-68 tahun ini.
“hal
ini adalah satu perbuatan yang mencoreng hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia yang
ke-68 tahun oleh Aparat Indonesia”.
Kata
dia, hal yang dilakukan Aparat Indonesia kepada massa aksi di Manokwari pada
hari HAM adalah pelanggaran yang terjadi
pada hari HAM,ungkapnya.
“pelanggaran
HAM serius yang terjadi pada HAM sedunia, ketika mereka turun menyampaikan
ketidakadilannya mereka pada momen ini”.
Liputor : Petrus Yatipai
0 thoughts on “LP3BH Manokwari : Pemerintah Harus Konsisten Untuk Memberikan Dukungan Terhadap Penyelesaian HAM di Papua”