BREAKING NEWS
Search

Siaran Pers LBH Yogyakarta Terkait Refresifitas Demokrasi dan Penangkapan Paksa Aksi FRI West Papua

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.(Doc.Ist)

Yogyakarta, (KM)-- Menyikapi adanya Refresifitas terhadap demokrasi di Yogyakarta; Penangkapan paksa dan penahanan terhadap Aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) pada , Kamis (01/12/16) lalu di Nol Kilo Meter / Malioboro. Maka hari ini (03/12/2016), Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Yogyakarta mengeluarkan statemen resmi dalam siaran persnya  yang diterima media ini, sebagai berikut ini: 

SIARAN BERITA
(untuk dapat segera disiarkan seluas luasnya)
REPRESIFITAS Terhadap DEMOKRASI  DI YOGYAKARTA: Penangkapan paksa dan penahanan terhadap Aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua)

Sebanyak 14  aktivis Front  Rakyat  Indonesia untuk  West Papua  (FRI  West Papua)  ditangkap  paksa  pihak   kepolisian  Kota  Yogyakarta  saat  sedang memulai  aksi solidaritas mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri  (HMNS) West Papua di Parkir  Abu Bakar  Ali,  pada Hari  Kamis 1  Desember 2016.  Massa aksi sempat melangsungkan aksi bertahan karena dihadang kelompok reaksioner FKPM Paksi Katon, Pemuda Pancasila (PP) dan  FKPPI, hingga  akhirnya  ditangkap secara paksa dan  ditahan oleh  Polresta Yogyakarta. Setelah hampir  7 jam ditahan, dengan dorongan puluhan massa yang  datang bersolidaritas untuk  pembebasan aktivis  tersebut -- bersama advokasi  tim PBH LBH Yogyakarta  dengan pelbagai individu, akhirnya  14 Aktivis Front  Rakyat  Indonesia untuk  West Papua (FRI West Papua) DIBEBASKAN.

FAKTA-FAKTA  TINDAKAN  KEKERASAN  DAN REPRESI  APARAT KEPOLISIAN  BERSAMA KELOMPOK MILISI REAKSIONER:
 

  1. Sebelum  aksi  dimulai  sekitar  pukul  12:15,  represi  dari  pihak  kepolisian  terhadap ruang  demokrasi sudah dilakukan  sebelum aksi dimulai.  Kepolisian bersikeras agar aksi tidak  boleh  dilaksanakan. Hal  ini dinyatakan langsung saat proses negoisasi dengan koordinator lapangan yang didampingi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta.  Bagi   massa  FRI-West  Papua,  aksi  tetap  dapat  dilakukan    karena Indonesia  menjunjung  demokrasi.  Massa aksi  tetap melaksanakan  aksi  sebagai bentuk  perjuangan demokrasi.
  2. Pada pukul  13:00, aparat kepolisian bersama dengan puluhan anggota kelompok reaksioner   berbaris   menghadang  di   depan  massa  aksi   FRI-West   Papua  dan kemudian merampas atribut   massa. Tidak  lama  kemudian muncul   komando dari kepolisian untuk  menangkap massa aksi. 14 orang  dari massa aksi ditarik paksa ke dalam truk dan dibawa pergi ke Polresta Yogyakarta. Selain 14 orang  yang ditangkap, tiga   Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sempat turut  ditahan saat mendampingi aksi tersebut. Namun  kemudian, PBH LBH Yogya bersama dorongan massa  pro  demokrasi  yang  hadir  untuk  mendorong dibebaskannya aktivis FRI-West Papua.
  3. Pada saat proses penangkapan paksa, massa aksi dibawa dengan truk polisi. Massa aksi di dalam sempat bingung, hendak dibawa kemana, karena rute yang diambil oleh pihak   kepolisian  memutar  dari  Abu  Bakar   Ali hingga   melalui   Prawirotaman,  Jl. Parangtritis   kemudian   melewati   Ngabean  hingga    tiba   di   ke   Polresta   Yogya. Perjalanan tersebut diiringi dengan riuhnya  sirine yang  dibunyikan  tanpa henti  serta iring-iringan  mobil  polisi  dan   menimbulkan  kemacetan.  Hal  yang  tidak  biasa  ini kemudian  dikonfirmasi  PBH LBH Yogyakarta  kepada pihak  kepolisian.  Hal tersebut dikatakan harus dilakukan  untuk menghindari bentrok dengan milisi reaksioner.
  4. Perlakukan aparat kepolisian kepada massa aksi justru menunjukkan represi dan intimidasi.  Dalam   penangkapan  paksa  ini,  massa  aksi  diantaranya  mendapat perlakuan  kasar,  pemukulan,  penonjokkan  yang   mengakibatkan  mulut   berdarah, diinjak di perut, perampasan tas, HP, buku dan dompet, ditendang, diteriaki.
  5. Menurut   keterangan dari  Pengabdi Bantuan Hukum  LBH Yogyakarta,  aksi massa solidaritas  FRI-West  Papua yang  ditangkap  paksa dan  ditahan  dikenai  pasal  218 KUHP junto Pasal 15,16,17 UU No. 9 Tahun 1998, diantaranya perkara izin melakukan aksi. Sehari  sebelumnya, FRI-West Papua sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta Yogya, namun ditolak  dikarenakan tidak  ada  staff intel di lokasi. Lalu, pada pagi hari sebelum aksi, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kembali, namun juga ditolak.  Upaya  FRI-West Papua tidak  dinilai sebagai memenuhi tata  tertib pemberitahuan aksi massa dikarenakan belum  lengkap administrasi. Padahal hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak mendasar dalam demokrasi dan dijamin konstitusi. Sementara dalam wilayah  teknis, tidak  diperlukan perizinan untuk  melakukan aksi massa, yang diperlukan adalah pemberitahuan.
  6. Setelah negosiasi alot sekitar 7 jam, akhirnya 14 aktivis dibebaskan. Berikut nama aktivis pro demokrasi yang ditangkap : 1.  Reza (LSS), 2.   Kukuh (KPO PRP), 3.   Gevan (Pembebasan), 4.   Opan (PMD), 5.   Randi (Pembebasan), 6.   Adli (Pembebasan), 7.   Danial (PPRI), 8.   Opik (PMD), 9.   Asrul (Pembebasan), 10. Andi (Pembebasan), 11. Aroek (PMD), 12. Tata (PMD), 13. Edi (Pembebasan), 14. Yamin (Pembebasan)

Dukungan  mengalir sejak kabar  penangkapan dan  penahanan massa aksi FRI-West Papua tersebar.  Massa  solidaritas  yang   hadir   membawa  atribut   dukungan  untuk   menuntut bebaskan  aktivis   FRI-West   Papua  dan   memperlihatkan   dukungan  nyatanya  juga   turut dirampas atributnya, diintimidasi dan  dilarang  untuk  melakukan aksi dukungan oleh  pihak kepolisian. Selain  itu, massa solidaritas juga  diancam akan  ikut  ditahan oleh  Kepolisian apabila tetap meneruskan aksi. Massa aksi solidaritas yang menuntut agar  aktivis FRI-West Papua dibebaskan,  tetap  bertahan hingga   adanya  kepastian  bebas dan   dapat bertemu dengan kawan-kawan seperjuangan.

Aksi FRI-West Papua Yogyakarta juga  merupakan aksi solidaritas serentak merespon Aksi Nasional AMP dan  FRI-West Papua di Jakarta memperingati Tanggal 1 Desember sebagai Hari Kemerdekaan bagi bangsa West Papua. Aksi solidaritas ini dilakukan  di kota  Surabaya, Bandung, Ternate, Tarakan, Morotai, Kupang, Palu, Poso, Makassar, Sinjai, Ambon, yang juga mendapatkan represi, penangkapan, meski akhirnya  dibebaskan. Di Jakarta, sebanyak 203 massa aksi FRI-West Papua dan AMP sudah dibebaskan.

Oleh karena itu, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua) menyatakan:
  1. Mengecam  tindakan  pemberangusan  ruang   demokrasi,  penangkapan paksa  dan penahanan pada Aksi  damai  FRI  West Papua  untuk   menyatakan  dukungan dari rakyat   Indonesia  terhadap  HMNS  bangsa  Free  West Papua  dan   aksi  dukungan tegaknya demokrasi dan  kebebasan berpendapat serta menyatakan pendapat pada Aksi Menuntut Dibebaskannya 14 Aktivis di Polresta Yogya, dll.
  2. Mengecam pelanggaran  terhadap hak  impunitas  Pengabdi  Bantuan  Hukum  LBH Yogya yang dilakukan  oleh Kepolisian Resort Kota Yogyakarta.
  3. Hentikan   Kriminalisasi terhadap aktivis, petani, buruh, dan  lain-lain yang  berjuang untuk hak demokratik.
  4. Mengutuk represi aparat kepolisian yang bekerja  sama dengan kelompok reaksioner dalam ruang  demokrasi dimanapun.
  5. Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) merupakan Hak Demokratik.
  6. Menyerukan persatuan  rakyat  tertindas dan  seluruh elemen pro  demokrasi untuk memperjuangkan demokrasi yang seutuh-utuhnya.
  7. Menyerukan kepada  seluruh  rakyat  dan  gerakan pro  demokrasi,  pro  HAM,  untuk memperjuangkan hak  atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan  mengemukakan pendapat di depan umum.
Kembali menyerukan tuntutan : 

  1. Mendukung   penuh    Hak   Menentukan   Nasib   Sendiri    (HMNS)   sebagai   solusi demokratis bagi Bangsa West Papua.
  2. Mendukung ULMWP untuk menjadi anggota penuh  di MSG, Pacific  Island Forum dan memperjuangkan keanggotaan ULMWP di PBB.
  3. Bebaskan Kawan  Obby Kogoya  yang  dijadikan  tersangka pada kasus pengepungan Asrama Kamasan di Yogyakarta.
  4. Lawan rasisme dimanapun dan kepada siapapun.
  5. Lawan kriminalisasi dan bebasakan seluruh napol maupun tapol di West Papua.
  6. Tarik aparat militer organik  maupun non organik  di West Papua.
  7. Buka ruang  demokrasi seutuh-utuhnya untuk rakyat West Papua.
  8. Sebagai syarat yang  tak terpisahkan bahwa militer organik  dan  non  organic di west papua harus di Tarik agar  referendum di west papua dapat berjalan  secara damai, adil, dan tanpa tekanan.
  9. Kebebasan berekspresi, berorganisasi dan  berpendapat bagi  Bangsa West Papua harus di buka seluas-luas mungkin  dan dijamin.
  10. Kami menolak  intervensi  Imperialisme  dalam  proses perjuangan  demokratik  West Papua.
  11. Kami  juga  menganjurkan kepada rakyat  Indonesia yang  bermukim di tanah West Papua  untuk   mendukung  perjuangan  Bangsa  West  Papua  dalam  menentukan nasibnya sendiri.
  12. Kami  menolak  politik  rasial  yang   dilakukan   oleh   NKRI  dan   TNI/POLRI  bahkan Kelompok  reaksioner milisi sipil reaksioner secara sistimatis dan  massif terhadap Bangsa West Papua di Indonesia secara menyeluruh dan Yogyakarta secara khusus.
  13. Mendorong penyelesain seluruh kasus pelanggaran HAM di West Papua.
  14. Mendukung perjuangan pembebasan perempuan di West Papua.
  15. Pendidikan gratis, perluasan sekolah dan  universitas, kesehatan gratis, transportasi murah  dan massal untuk perjuangan demokrasi bagi Bangsa West Papua.
Narahubung
+6285888437047 (FRI-West Papua)
+6282199507613 (LBH Yogyakarta - Emanuel  Gobay)

Liputor: Manfred/KM


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Siaran Pers LBH Yogyakarta Terkait Refresifitas Demokrasi dan Penangkapan Paksa Aksi FRI West Papua