Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.(Doc.Ist) |
Yogyakarta, (KM)-- Menyikapi adanya Refresifitas terhadap demokrasi di Yogyakarta; Penangkapan paksa dan penahanan terhadap Aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) pada , Kamis (01/12/16) lalu di Nol Kilo Meter / Malioboro. Maka hari ini (03/12/2016), Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Yogyakarta mengeluarkan statemen resmi dalam siaran persnya yang diterima media ini, sebagai berikut ini:
SIARAN BERITA
(untuk dapat segera disiarkan seluas luasnya)
REPRESIFITAS Terhadap DEMOKRASI DI YOGYAKARTA: Penangkapan paksa dan penahanan terhadap Aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua)
Sebanyak 14 aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) ditangkap paksa pihak kepolisian Kota Yogyakarta saat sedang memulai aksi solidaritas mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) West Papua di Parkir Abu Bakar Ali, pada Hari Kamis 1 Desember 2016. Massa aksi sempat melangsungkan aksi bertahan karena dihadang kelompok reaksioner FKPM Paksi Katon, Pemuda Pancasila (PP) dan FKPPI, hingga akhirnya ditangkap secara paksa dan ditahan oleh Polresta Yogyakarta. Setelah hampir 7 jam ditahan, dengan dorongan puluhan massa yang datang bersolidaritas untuk pembebasan aktivis tersebut -- bersama advokasi tim PBH LBH Yogyakarta dengan pelbagai individu, akhirnya 14 Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) DIBEBASKAN.
FAKTA-FAKTA TINDAKAN KEKERASAN DAN REPRESI APARAT KEPOLISIAN BERSAMA KELOMPOK MILISI REAKSIONER:
- Sebelum aksi dimulai sekitar pukul 12:15, represi dari pihak kepolisian terhadap ruang demokrasi sudah dilakukan sebelum aksi dimulai. Kepolisian bersikeras agar aksi tidak boleh dilaksanakan. Hal ini dinyatakan langsung saat proses negoisasi dengan koordinator lapangan yang didampingi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta. Bagi massa FRI-West Papua, aksi tetap dapat dilakukan karena Indonesia menjunjung demokrasi. Massa aksi tetap melaksanakan aksi sebagai bentuk perjuangan demokrasi.
- Pada pukul 13:00, aparat kepolisian bersama dengan puluhan anggota kelompok reaksioner berbaris menghadang di depan massa aksi FRI-West Papua dan kemudian merampas atribut massa. Tidak lama kemudian muncul komando dari kepolisian untuk menangkap massa aksi. 14 orang dari massa aksi ditarik paksa ke dalam truk dan dibawa pergi ke Polresta Yogyakarta. Selain 14 orang yang ditangkap, tiga Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sempat turut ditahan saat mendampingi aksi tersebut. Namun kemudian, PBH LBH Yogya bersama dorongan massa pro demokrasi yang hadir untuk mendorong dibebaskannya aktivis FRI-West Papua.
- Pada saat proses penangkapan paksa, massa aksi dibawa dengan truk polisi. Massa aksi di dalam sempat bingung, hendak dibawa kemana, karena rute yang diambil oleh pihak kepolisian memutar dari Abu Bakar Ali hingga melalui Prawirotaman, Jl. Parangtritis kemudian melewati Ngabean hingga tiba di ke Polresta Yogya. Perjalanan tersebut diiringi dengan riuhnya sirine yang dibunyikan tanpa henti serta iring-iringan mobil polisi dan menimbulkan kemacetan. Hal yang tidak biasa ini kemudian dikonfirmasi PBH LBH Yogyakarta kepada pihak kepolisian. Hal tersebut dikatakan harus dilakukan untuk menghindari bentrok dengan milisi reaksioner.
- Perlakukan aparat kepolisian kepada massa aksi justru menunjukkan represi dan intimidasi. Dalam penangkapan paksa ini, massa aksi diantaranya mendapat perlakuan kasar, pemukulan, penonjokkan yang mengakibatkan mulut berdarah, diinjak di perut, perampasan tas, HP, buku dan dompet, ditendang, diteriaki.
- Menurut keterangan dari Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta, aksi massa solidaritas FRI-West Papua yang ditangkap paksa dan ditahan dikenai pasal 218 KUHP junto Pasal 15,16,17 UU No. 9 Tahun 1998, diantaranya perkara izin melakukan aksi. Sehari sebelumnya, FRI-West Papua sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta Yogya, namun ditolak dikarenakan tidak ada staff intel di lokasi. Lalu, pada pagi hari sebelum aksi, surat pemberitahuan sudah dilayangkan kembali, namun juga ditolak. Upaya FRI-West Papua tidak dinilai sebagai memenuhi tata tertib pemberitahuan aksi massa dikarenakan belum lengkap administrasi. Padahal hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak mendasar dalam demokrasi dan dijamin konstitusi. Sementara dalam wilayah teknis, tidak diperlukan perizinan untuk melakukan aksi massa, yang diperlukan adalah pemberitahuan.
- Setelah negosiasi alot sekitar 7 jam, akhirnya 14 aktivis dibebaskan. Berikut nama aktivis pro demokrasi yang ditangkap : 1. Reza (LSS), 2. Kukuh (KPO PRP), 3. Gevan (Pembebasan), 4. Opan (PMD), 5. Randi (Pembebasan), 6. Adli (Pembebasan), 7. Danial (PPRI), 8. Opik (PMD), 9. Asrul (Pembebasan), 10. Andi (Pembebasan), 11. Aroek (PMD), 12. Tata (PMD), 13. Edi (Pembebasan), 14. Yamin (Pembebasan)
Dukungan mengalir sejak kabar penangkapan dan penahanan massa aksi FRI-West Papua tersebar. Massa solidaritas yang hadir membawa atribut dukungan untuk menuntut bebaskan aktivis FRI-West Papua dan memperlihatkan dukungan nyatanya juga turut dirampas atributnya, diintimidasi dan dilarang untuk melakukan aksi dukungan oleh pihak kepolisian. Selain itu, massa solidaritas juga diancam akan ikut ditahan oleh Kepolisian apabila tetap meneruskan aksi. Massa aksi solidaritas yang menuntut agar aktivis FRI-West Papua dibebaskan, tetap bertahan hingga adanya kepastian bebas dan dapat bertemu dengan kawan-kawan seperjuangan.
Aksi FRI-West Papua Yogyakarta juga merupakan aksi solidaritas serentak merespon Aksi Nasional AMP dan FRI-West Papua di Jakarta memperingati Tanggal 1 Desember sebagai Hari Kemerdekaan bagi bangsa West Papua. Aksi solidaritas ini dilakukan di kota Surabaya, Bandung, Ternate, Tarakan, Morotai, Kupang, Palu, Poso, Makassar, Sinjai, Ambon, yang juga mendapatkan represi, penangkapan, meski akhirnya dibebaskan. Di Jakarta, sebanyak 203 massa aksi FRI-West Papua dan AMP sudah dibebaskan.
Oleh karena itu, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua) menyatakan:
- Mengecam tindakan pemberangusan ruang demokrasi, penangkapan paksa dan penahanan pada Aksi damai FRI West Papua untuk menyatakan dukungan dari rakyat Indonesia terhadap HMNS bangsa Free West Papua dan aksi dukungan tegaknya demokrasi dan kebebasan berpendapat serta menyatakan pendapat pada Aksi Menuntut Dibebaskannya 14 Aktivis di Polresta Yogya, dll.
- Mengecam pelanggaran terhadap hak impunitas Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Yogyakarta.
- Hentikan Kriminalisasi terhadap aktivis, petani, buruh, dan lain-lain yang berjuang untuk hak demokratik.
- Mengutuk represi aparat kepolisian yang bekerja sama dengan kelompok reaksioner dalam ruang demokrasi dimanapun.
- Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) merupakan Hak Demokratik.
- Menyerukan persatuan rakyat tertindas dan seluruh elemen pro demokrasi untuk memperjuangkan demokrasi yang seutuh-utuhnya.
- Menyerukan kepada seluruh rakyat dan gerakan pro demokrasi, pro HAM, untuk memperjuangkan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat di depan umum.
Kembali menyerukan tuntutan :
- Mendukung penuh Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) sebagai solusi demokratis bagi Bangsa West Papua.
- Mendukung ULMWP untuk menjadi anggota penuh di MSG, Pacific Island Forum dan memperjuangkan keanggotaan ULMWP di PBB.
- Bebaskan Kawan Obby Kogoya yang dijadikan tersangka pada kasus pengepungan Asrama Kamasan di Yogyakarta.
- Lawan rasisme dimanapun dan kepada siapapun.
- Lawan kriminalisasi dan bebasakan seluruh napol maupun tapol di West Papua.
- Tarik aparat militer organik maupun non organik di West Papua.
- Buka ruang demokrasi seutuh-utuhnya untuk rakyat West Papua.
- Sebagai syarat yang tak terpisahkan bahwa militer organik dan non organic di west papua harus di Tarik agar referendum di west papua dapat berjalan secara damai, adil, dan tanpa tekanan.
- Kebebasan berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi Bangsa West Papua harus di buka seluas-luas mungkin dan dijamin.
- Kami menolak intervensi Imperialisme dalam proses perjuangan demokratik West Papua.
- Kami juga menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di tanah West Papua untuk mendukung perjuangan Bangsa West Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.
- Kami menolak politik rasial yang dilakukan oleh NKRI dan TNI/POLRI bahkan Kelompok reaksioner milisi sipil reaksioner secara sistimatis dan massif terhadap Bangsa West Papua di Indonesia secara menyeluruh dan Yogyakarta secara khusus.
- Mendorong penyelesain seluruh kasus pelanggaran HAM di West Papua.
- Mendukung perjuangan pembebasan perempuan di West Papua.
- Pendidikan gratis, perluasan sekolah dan universitas, kesehatan gratis, transportasi murah dan massal untuk perjuangan demokrasi bagi Bangsa West Papua.
Narahubung
+6285888437047 (FRI-West Papua)
+6282199507613 (LBH Yogyakarta - Emanuel Gobay)
Liputor: Manfred/KM
+6285888437047 (FRI-West Papua)
+6282199507613 (LBH Yogyakarta - Emanuel Gobay)
Liputor: Manfred/KM
0 thoughts on “Siaran Pers LBH Yogyakarta Terkait Refresifitas Demokrasi dan Penangkapan Paksa Aksi FRI West Papua ”