Sekjen LPMA SWAMEMO, Jhon Kobepa, (Foto: Demianus Bunia/KM) |
Manokwari,
(KM) - Wilayah di Degeuwo adalah daerah
penambangan liar oleh beberapa Perushaan Ilegal. Dan itu cukup lama dioperasi sejak tahun 2003 sampai 2016.
Perusahaan illegal itu duduk menguasai tanah Adat Masyarakat 3 Suku, Suku Mee, Walani dan Moni,
maka, kami menuntut untuk dihentikan usaha penambangannya.
Hal
itu disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen),
Lembaga Pengembangan Musayawarah Adat, Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA SWAMEMO),
Jhon Kodepa, melalui via telepon pagi tadi, yang diterima wartawan media ini,
Jumat, (09/12).
“wilayah
Degeuwo ini kan daerah penambangan liar. Dan itu cukup lama beroprasi dari
tahun 2003 sampai 2016 ini. Perusahaan ilegal ini duduk menguasai tanah Adat
masyarakat tiga suku, Suku Walani, Mee
dan Moni yang ada diwilayah Degeuwo, maka, perusahaan ini dihentikan segera”.
Jadi
dikatakan Jhon, persoalan terkait Perusahaan di Degeuwo sangat jelas status
ilegal. Selain itu, dirinya menyebutkan Banyak pengusaha ilegal pun masuk
disekitaran wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, khususnya Distrik Bogobaida,ungkapnya.
“Jadi persoalan ini cukup jelas. Perusahaan ini berada diwilayah Kabupaten
Paniai, Distrik Bogobaida, Kampung Nomouwo Didee itu pun banyak pengusaha ilegal
yang ada”.
Dikatakan
Kobepa, karena adanya kaum kapitalis illegal ini, menimbulkan banyak persolan
sosial yang dihadapi masyarakat disana.
“kerena
dengan adanya kaum kapilis illegal itu, ada macam masalah. Tentang masalah
lingkungan, ada pelanggaran hak asasi manusia, kemudian pelanggaran admistrasi”.
Terkait
rencana aksi tuntutan pencabutan Surat ijin masuk perusahaan di Degeuwo oleh
Mahasiswa Papua bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat yang akan digelar
pada bulan Februari tahun 2017 mendatang tersebut, Sekjen LPMASWAMEMO Jhon
Kobepa pun siap mendukung penuh. Karena dirinya
menilai aksi ini adalah sebuah jalan menuju solusi pencopotan perusahaan illegal
itu.
Lalu,
ketika wartawan menemui dan menanyakan tentang perusahaan di Degeuwo kepada Ketua
Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, Yunus Kadepa, dikediamannya mengatakan
Perusahaan di Degeuwo adalah benar-benar ilegal.
Karena,
kata Yunus, sejak perusahaan masuk belum ada kesepakatan dengan masyarakat
pemilik hak hulayat setempat.
“Perusahaan
di Degeuwo adalah benar-benar illegal karena sejak perusahaan masuk belum
pernah ada kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian khusus dengan masyarakat
hak ulayat”.
Untuk
itu, dirinya bersikap keras akan turun aksi penolakan dan menuntut segera
mencabut surat ijin masuk perusahaan di Degeuwo, katanya, dengan nada keras.
“besok
kami siap turun aksi menuntut untuk segera mencabut surat ijin perusahaan di
Degeuwo itu”.
Kata
dia, semua tokoh masyarakat termasuk pemilik hak ulayat akan sama-sama kita
turun aksi besok. Bukan hanya kami Mahasiswa saja.
“semua
elemen masyarakat juga pemilik hak ulayat akan sama-sama kita turun aksi
penolakan itu. Bukan kita Mahasiswa
Papua sendiri”.
Yunus
dengan tegas mengatakan suka tidak suka, Pemda Paniai,Lembaga Legislsif yaitu DPRD Paniai bersama pihak
Perusahaan harus bertanggung jawab untuk merespon baik aspirasi masyarakat adat
bersama Mahasiswa Papua untuk dibubarkan Perusahaan illegal ini,tegasnya.
“kami
harap pihak Pemda Paniai, DRPD Paniai, bersama pihak perusahaan di Degeuwo, ya
dan tidaknya, harus merespon sesuai harapan kami untuk berhentikan perusahaan
illegal ini,”
Dirinya
berharap Mahasiswa se Indonesia asal Suku Mee, Panai, Deiyai dan Dogiyai ikut
ambil bagian dalam aksi pada bulan Februari nanti, harap kadepa.
“
kami harap kepada teman-teman Mahasiswa asal Paniai, Deiyai dan Dogiyai harap kehadirannya dalam aksi kami besok”.
Ia
menyampaikan Hal itu karena, dirinya menilai Mahasiswa Meeuwo, Panai, Deiyai
dan Dogiyai adalah tolak ukur masyarakat kita kedepan, maka, pihaknya meminta untuk
butuh kebersamaan didalam aksi penolakan yang siap digelar itu,pintahnya.
Ini
beberapa pernyataan sikap sebagai tuntutan Mahasiswa Papua (Mee) di Manokwari,
yang telah ditetapkan melalui Rapat forum bersama pada beberapa minggu yang lalu, melalui Tim Patroli Meeuwo, diantaranya :
1.
Kami Dorong Degeuwo segera Tutup
2.
Kami mendesak segera
mencabut surat ijin perusahaan illegal sepihak yang sedang beroperasi diwilayah
adat di Degeuwo tersebut.
3. Kami mendesak kepada
pihak Perusahaan illegal di Degeuwo, untuk segera membubarkan diri.
4. Kami mendesak kepada
Pemda Paniai, DPRD Paniai dan Pihak Perusahaan segera duduk bersama dan
membicarakan tentang pencabutan surat ijin perusahaan illegal ini untuk
diberhentikan.
5. Selama ini pihak
Perusahaan Ilegal di Degeuwo, sama sekali tidak, tidak pernah, melakukan
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sedangkan kita melihat, didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 18 ayat 1, menyatakan bahwa setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting wajib
dilakukan kajian AMDAL. Kajian AMDAL tersebut perlu dilakukan guna mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional kegiatan terutama pencemaran
udara yang diperkirakan punya pengaruh buruk terhadap kesehatan. Maka,
Perusahaan Ilegal di Degeuwo kami menolak.
6.Kebijakan yang dilakukan Pemda Paniai untuk mengijinkan masuknya Perusahaan di
Degeuwo adalah perjanjian illegal. Karena disaat itu tidak melibatkan
masyarakat adat pemilik hulayat Suku Walani, Mee dan Moni.
Liputor : Petrus Yatipai
0 thoughts on “Tuntut Perusahaan Ilegal di Degeuwo, Segera di Hentikan ”