BREAKING NEWS
Search

Tuntut Perusahaan Ilegal di Degeuwo, Segera di Hentikan



Sekjen LPMA SWAMEMO, Jhon Kobepa, (Foto: Demianus Bunia/KM)
Manokwari, (KM) -  Wilayah di Degeuwo adalah daerah penambangan liar oleh beberapa Perushaan Ilegal.  Dan itu cukup lama  dioperasi sejak tahun 2003 sampai 2016. Perusahaan illegal itu duduk menguasai tanah Adat  Masyarakat 3 Suku, Suku Mee, Walani dan Moni, maka, kami menuntut untuk dihentikan usaha penambangannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen),  Lembaga Pengembangan Musayawarah Adat, Suku Walani, Mee dan Moni (LPMA SWAMEMO), Jhon Kodepa, melalui via telepon pagi tadi, yang diterima wartawan media ini, Jumat, (09/12).

“wilayah Degeuwo ini kan daerah penambangan liar. Dan itu cukup lama beroprasi dari tahun 2003 sampai 2016 ini. Perusahaan ilegal ini duduk menguasai tanah Adat masyarakat  tiga suku, Suku Walani, Mee dan Moni yang ada diwilayah Degeuwo, maka, perusahaan ini dihentikan segera”.

Jadi dikatakan Jhon, persoalan terkait Perusahaan di Degeuwo sangat jelas status ilegal. Selain itu, dirinya menyebutkan Banyak pengusaha ilegal pun masuk disekitaran wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, khususnya Distrik Bogobaida,ungkapnya.

“Jadi  persoalan ini cukup jelas.  Perusahaan ini berada diwilayah Kabupaten Paniai, Distrik Bogobaida, Kampung Nomouwo Didee itu pun banyak pengusaha ilegal yang ada”.

Dikatakan Kobepa, karena adanya kaum kapitalis illegal ini, menimbulkan banyak persolan sosial yang dihadapi masyarakat disana.

“kerena dengan adanya kaum kapilis illegal itu, ada macam masalah. Tentang masalah lingkungan, ada pelanggaran hak asasi manusia, kemudian pelanggaran  admistrasi”. 

Terkait rencana aksi tuntutan pencabutan Surat ijin masuk perusahaan di Degeuwo oleh Mahasiswa Papua bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat yang akan digelar pada bulan Februari tahun 2017 mendatang tersebut, Sekjen LPMASWAMEMO Jhon Kobepa  pun siap mendukung penuh. Karena dirinya menilai  aksi ini adalah sebuah  jalan  menuju solusi pencopotan perusahaan illegal itu. 

Lalu, ketika wartawan menemui dan menanyakan tentang perusahaan di Degeuwo kepada Ketua Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, Yunus Kadepa, dikediamannya mengatakan Perusahaan di Degeuwo adalah benar-benar ilegal.

Karena, kata Yunus, sejak perusahaan masuk belum ada kesepakatan dengan masyarakat pemilik hak hulayat setempat.

“Perusahaan di Degeuwo adalah benar-benar illegal karena sejak perusahaan masuk belum pernah ada kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian khusus dengan masyarakat hak ulayat”.

Untuk itu, dirinya bersikap keras akan turun aksi penolakan dan menuntut segera mencabut surat ijin masuk perusahaan di Degeuwo, katanya, dengan nada keras.

“besok kami siap turun aksi menuntut untuk segera mencabut surat ijin perusahaan di Degeuwo itu”.

Kata dia, semua tokoh masyarakat termasuk pemilik hak ulayat akan sama-sama kita turun aksi besok. Bukan hanya kami Mahasiswa saja.

“semua elemen masyarakat juga pemilik hak ulayat akan sama-sama kita turun aksi penolakan  itu. Bukan kita Mahasiswa Papua sendiri”.

Yunus dengan tegas mengatakan suka tidak suka, Pemda Paniai,Lembaga Legislsif yaitu DPRD Paniai bersama pihak Perusahaan harus bertanggung jawab untuk merespon baik aspirasi masyarakat adat bersama Mahasiswa Papua untuk dibubarkan Perusahaan illegal ini,tegasnya. 

“kami harap pihak Pemda Paniai, DRPD Paniai, bersama pihak perusahaan di Degeuwo, ya dan tidaknya, harus merespon sesuai harapan kami untuk berhentikan perusahaan illegal ini,”

Dirinya berharap Mahasiswa se Indonesia asal Suku Mee, Panai, Deiyai dan Dogiyai ikut ambil bagian dalam aksi pada bulan Februari nanti, harap kadepa.

“ kami harap kepada teman-teman Mahasiswa asal Paniai, Deiyai dan Dogiyai  harap kehadirannya dalam aksi kami besok”.

Ia menyampaikan Hal itu karena, dirinya menilai Mahasiswa Meeuwo, Panai, Deiyai dan Dogiyai adalah tolak ukur masyarakat kita kedepan, maka, pihaknya meminta untuk butuh kebersamaan didalam aksi penolakan yang siap digelar itu,pintahnya.

Ini beberapa pernyataan sikap sebagai tuntutan Mahasiswa Papua (Mee) di Manokwari, yang telah ditetapkan melalui Rapat forum bersama pada beberapa minggu yang lalu,  melalui Tim Patroli Meeuwo, diantaranya :



1.     Kami Dorong Degeuwo segera Tutup
2.     Kami mendesak segera mencabut surat ijin perusahaan illegal sepihak yang sedang beroperasi diwilayah adat di Degeuwo tersebut.
3.  Kami mendesak kepada pihak Perusahaan illegal di Degeuwo, untuk segera membubarkan diri.
4. Kami mendesak kepada Pemda Paniai, DPRD Paniai dan Pihak Perusahaan segera duduk bersama dan membicarakan tentang pencabutan surat ijin perusahaan illegal ini untuk diberhentikan.
5. Selama ini pihak Perusahaan Ilegal di Degeuwo, sama sekali tidak, tidak pernah, melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sedangkan kita melihat, didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 18 ayat 1, menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting wajib dilakukan kajian AMDAL. Kajian AMDAL tersebut perlu dilakukan guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional kegiatan terutama pencemaran udara yang diperkirakan punya pengaruh buruk terhadap kesehatan. Maka, Perusahaan Ilegal di Degeuwo kami menolak.
6.Kebijakan yang dilakukan Pemda Paniai  untuk mengijinkan masuknya Perusahaan di Degeuwo adalah perjanjian illegal. Karena disaat itu tidak melibatkan masyarakat adat pemilik hulayat Suku Walani, Mee dan Moni.



Liputor : Petrus Yatipai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Tuntut Perusahaan Ilegal di Degeuwo, Segera di Hentikan