BREAKING NEWS
Search

Yus Wenda: Tapol Aktivis KNPB Bebas Setelah ditahan 10 Bulan Penjara

Yus Wenda, Ilst/KM
Timika (KM)-- Tahanan Politik Anggota Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, atas nama  Yus Wenda, tepat pada hari Selasa (31/01/ 2017) secara resmi bebas dari   lembaga pemasyarakatan (LP) Lapas kelas II B SP VI Timika Papua. 

Hal ini di sampaikan  Yanto Awarkion, selaku ketua I KNPB  Wilayah Timika dalam pesan singkat kepada media ini kabarmapegaa.com,  rabu (01/02/2017), kata  Yanto Awerkian, anggota kami  Yus Wenda telah  bebas dari tahanan lapas, setelah dia ditahan 10 bulan penjara.

"Menurutnya, Yus Wenda adalah anggota KNPB, sehingga  KNPB bersama  Rakyat Papua jemput dan melakukan Ibadah  syukuran atas bebasnnya anggota kami, "ungkap Yanto.

Yanto juga menyatakan, Yus Wenda,  terdakwa kasus penganiyaan terhadap Kapolres Mimika AKPB H. Yustanto Mujiharso, SIK.M.Si, "sehingga Yus wenda divonis 10 bulan penjara, ditetapkan  oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika, Rabu (03/08/2016) lalu,  vonis selama 1 tahun penjara,"jelasnya.

lanjut dia, awalnya Yus Wenda, tangkap pada saat KNPB wilayah Timika mediasi rakyat papua, dan penanggung jawab politik bersama dengan parlemen Rakyat Daerah Timika (PRDM) melakukan ibadah doa mendukung ULMWP masuk anggota Full di MSG. pada 05 april 2016 lalu. di dihalaman gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 kampung utikini Distrik Kuala Kencana, Timika papua.

Liputor: Melkisedik Yogi
Editor: Andy-Go



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Yus Wenda: Tapol Aktivis KNPB Bebas Setelah ditahan 10 Bulan Penjara