Persidangan Sudiro di PN kota Timika beberapa waktu lalua.Ist |
TIMIKA,KABARMAPEGAA.com--
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memastikan proses persidangan
perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport
Indonesia, Sudiro, akan tuntas September 2017 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Relly D Behuku, mengatakan proses
persidangan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yang diajukan
Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer.
"Tinggal ada sekitar empat saksi lagi termasuk saksi
ahli yang diajukan penasehat hukum akan dimintai keterangan," kata Behuku
yang juga Ketua PN Kota Timika di Timika, Selasa (15/8/17.
Behuku menuturkan, belakangan ada sejumlah hari raya Papua
sehingga membuat agenda persidangan sempat ditunda beberapa kali. Namun, dia
meyakini persidangan ini akan segera tuntas.
"Kami majelis menargetkan dan telah berkomitmen, paling
lambat September nanti proses persidangan ini sudah selesai," tandasnya.
Majelis Hakim sejauh ini telah memeriksa lebih dari 10
saksi. Termasuk saksi pelapor Virgo Henry Solossa selaku mantan Ketua PC SP-KEP
SPSI Mimika, dan Bendahara PT Freeport, Sugianta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Aritonang dan
Maria Masella juga telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas
Indonesia, Akhiar Salmi SH MH sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini, Sudiro didakwa menggelapkan iuran
keanggotaan organisasi dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar yang dianggap harus
disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).
Aktifis serikat pekerja yang santer dibicarakan karena
perjuangannya membela hak-hak pekerja, kini harus duduk di kursi pesakitan
setelah dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan
ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo, menyebut
penyelidikan kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan serikat pekerja ini
penuh rekayasa, dan dilakukan karena adanya pesanan sponsor berkepentingan.
Wibowo menilai, perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak
pidana kejahatan. Menurutnya, perkara ini harusnya diadili melalui peradilan
perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup
organisasi.
"Telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika,
Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan
pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan
dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika,"
jelasnya.
Pewarta: Eki Gbai/SP
0 thoughts on “Hakim Pastikan Proses Persidangan Sudiro Selesai September”