Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai. Ist |
JAKARTA, KABARMAPEGAA.com–Komisioner Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan tidak menerima perwakilan
PT Freeport Indonesia terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 8.100
karyawan karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor).
Komnas HAM sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan
kepada pimpinan Freeport untuk membahas persoalan nasib ribuan karyawan yang
mengalami PHK pada bulan Mei lalu.
Natalius menegaskan jika PT Freeport tidak segera
menyelesaikan masalah ini maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada
Pemerintah. Rekomendasi yang dimaksud adalah untuk menahan izin ekspor sampai
penyelesaian masalah PHK.
“Kami juga akan merekomendasikan ke PBB jika Freeport
melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten
Mimika Aser Gobai mengatakan, sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003,
jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya
dalam pasal yang sama.
Aser mengatakan PT Freeport juga melakukan PHK secara
sepihak kepada ribuan karyawan ini. “Tidak ada sosialisasi sama sekali,”
ujarnya.
Menurut Aser, Freeport melakukan PHK dengan alasan
mengurangi produksi sangat tidak masuk akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan
masih beroperasi.
“PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup
operasi,” ujarnya.
Pewarta: Eki Gobai/NP
0 thoughts on “Komnas HAM Usir Perwakilan PT Freeport Terkait PHK Sepihak Ribuan Buruh”