Jhon NR. Gobai, Ketua Dewan Adat Paniai (DAP). (Foto: SP) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Ketua Dewan Adat
Paniai (DAP), Jhon NR Gobai menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Papua, No
41 Tahun 2011 adalah Produk hukum Investor.
Dikatakan, Biro Hukum Sekertaris Daerah (Sekda)
Papua dan Distamben Papua membuat Pergub yang bertentangan dengan Undang
undang. Hal ini menurutnya, ini oknum pejabat lebih berkarakter kapitalis
birokrasi pada Polemik Penerbitan Pergub 41 Tahun 2011 Dan Pemberian IUP PT. Pacifik
Mining Jaya di wilayah distrik Makimi hingga distrik uwapa, Nabire, Papua.
Lanjutnya, Tahun 2009 surat edaran gubernur No.
540/1260/Set tentang pencabutan KP (Kuasa Pertambangan) di Kabupaten Nabire, zaman
John Rumbiak beliau paham tentang surat tersebut.
“Surat ini berdampak besar terhadap kewenangan
Kepala Daerah (Bupati) Nabire dalam penerbitan rekomendasi, tapi juga izin atas
Kuasa Pertambangan, karena Sehubungan dengan surat edaran Gubernur Provinsi
Papua No. 540/1260/Set tersebut di atas tentang rencana pencabutan KP (Kuasa Pertambangan)
di Kabupaten Nabire,”katanya Kepada, kabarmapegaa.com,
Minggu, (22/10/17).
Lanjutnya, kata Gobai, Pada tanggal 28 Oktober
2009, Sekertariat Biro Hukum Provinsi Papua, membuat TELAHAN Staf, dengan Surat
No : 540/355.Guna memberikan pertimbangan karena sesuai Pasal 37 UU No. 4 Tahun
2009 Menyatakan Izin Usaha Pertambangan Diberikan oleh : (1) Bupati/Walikota
apabila WIUP berada di dalam suatu Wilayah Kabupaten/Kota, (2) Gubernur, apabila
WIUP berada pada lintas Wilayah Kabupaten/Kota, dalam 1 (satu) Provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
“Walaupun telah diberikan telaan staf namun,
Pada Tahun 2011 Gubernur Provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur
Provinsi Papua Nomor : 41 Tahun 2011 tentang; Usaha Pertambangan Mineral Logam
dan Batubara. dan disahkan oleh Biro Hukum Marthen Tuhulerew,”Ungkapnya.
Dikatakan, itu artinya John Rumbiak diganti dan
kami menilai peraturan gubernur ini
sangat bermuatan kepentingan investor, karena bertentangan dengan aturan ini
memasung kewenangan Bupati/Wali Kota karena bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi diatasnya.
Selain itu, Kewenangan ini juga berlakunya Pergub,
memasung hak dan kewenangan Kepala Daerah di setiap wilayah Provinsi Papua,
dalam hal Usaha Pertambangan Meneral dan Batubara.
“Telah menjadi jelas untuk kepentingan siapa
Pergub No 41 Tahun 2011 diterbitkan Pada tanggal 22 Juli Tahun 2011, Gubernur
Provinsi Papua mengeluarkan Surat Keputusan No : 065-42 Tahun 2011, Tentang
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT.Pasific Mining Jaya, di
distrik Makimi hingga distrik Uwapa Kabupaten Nabir, Papua, dengan luas : 26.040 HA.
“Tapi juga Gubernur Provinsi Papua menerbitkan
sejumlah IUP di wilayah Kabupaten Kota di Provinsi Papua,”katanya.
Lanjutnya, “Ironisnya pemberian IUP-IUP
tersebut tampa sepengetahun Kepala Daerah diwilayah-wilayah tersebut tapi juga
tampa sepengetahuan Pemilik Ulayat Masyarakat Adat,”tutupnya.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Jhon NR Gobai : Pergub Papua No 41 Tahun 2011 Produk Hukum Pesanan Investor”